Menu

Mode Gelap
Tertibkan Truk ODOL, Dishub Kabupaten Probolinggo Segera Pasang Portal Jalan di Tongas KONI Desak Pemkot Probolinggo Segera Cairkan Bonus Atlet Peraih Medali PON Pemkab Lumajang Siapkan Rp36 Juta untuk Asuransi Pertanian 1.000 Hektare Ancaman di Balik Genangan Air: Leptospirosis Mengintai Warga Lumajang Jelang Pindah, AKBP Wisnu Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Puluhan Anggota Polres Probolinggo Ibu Rumah Tangga di Jember Disekap Suami, Korban Disiksa dan Kaki Dirantai

Advertorial · 26 Sep 2024 18:33 WIB

Pemkab Probolinggo dan Bea Cukai Kolaborasi Berantas Rokok Ilegal


					SOSIALISASI: Diskominfo Kabupaten Probolinggo dan KPPBC TMP C Probolinggo sosialisasi pemberantasan rokok ilegal via radio. (foto: Ali Ya'lu) Perbesar

SOSIALISASI: Diskominfo Kabupaten Probolinggo dan KPPBC TMP C Probolinggo sosialisasi pemberantasan rokok ilegal via radio. (foto: Ali Ya'lu)

Probolinggo,- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo), bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Probolinggo gelar sosialisasi cukai, Kamis (26/9/2024) siang.

Dalam sosialisasi yang dikemas dengan talk show interaktif melalui radio Bromo FM itu, juga terdapat siaran live melalui media sosial (medsos) milik Pemkab Probolinggo.

Hadir secara langsung Kadiskominfo Kabupaten Probolinggo, Ulfiningtyas untuk bersama-sama melakukan sosialisasi dengan pihak KPPBC TMP C Probolinggo.

Pelaksana Pemeriksa KPPBC TMP C Probolinggo, M. Iqbal mengatakan, sosialisasi dilakukan agar masyarakat tidak memproduksi, membeli, atau memakai rokok ilegal atau non cukai.

Sebab menurutnya, rokok ilegal tidak akan membantu perkembangan daerah. Sebaliknya, justru menghambat pembangunan di daerah.

“Ketika rokok ilegal meningkat, pastinya penerimaan negara di sektor cukai akan menurun. Imbasnya adalah anggaran untuk masyarakat itu juga akan turun,” kata Iqbal.

Ia juga menyebut, bagi masyarakat yang terbukti mengedarkan rokok ilegal, akan ada sanksi yang bisa dikenakan. Tak tanggung-tanggung, sanksinya bahkan bisa berupa kurungan penjara.

“Apabila ditemukan, masyarakat menjual, mengedarkan, atau mengkonsumsi rokok ilegal akan dikenakan sanksi berupa pidana 1-5 tahun, atau bisa sanksi administrasi sejumlah 3x nilai cukai,” ujarnya.

Kadiskominfo Kabupaten Probolinggo, Ulfiningtyas mengatakan, sebagai kepanjangan tangan dari Pemkab Probolinggo dalam memberikan informasi, ia berharap dengan sosialisasi ini masyarakat tidak lagi berurusan dengan rokok ilegal.

“Jika rokok ilegal ini semakin banyak, tentu pendapatan akan turun. Dan pemerintah tidak bisa memberikan sesuatu yang lebih banyak ke masyarakat ketika pendapatan turun,” ujar Ulfi. (***)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 60 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Masuk KEN 2025, Lumajang Dapat Suntikan Dana Even dari Kemenparekraf

29 Juni 2025 - 20:37 WIB

Segoro Topeng Kaliwungu Masuk Karisma Event Nusantara 2025, Wakil Menteri Pariwisata Beri Apresiasi Tinggi

29 Juni 2025 - 20:15 WIB

Persempit Peredaran Rokok Ilegal di Probolinggo, Bea Cukai Masifkan Sosialisasi lewat Radio

26 Juni 2025 - 19:56 WIB

Ketidaksesuaian Data LTT dan Serapan Pupuk Ancam Program Swasembada Pangan di Lumajang

23 Mei 2025 - 20:01 WIB

Genjot PAD, Pemkab Probolinggo Ambil Alih Pengelolaan PKL Stadion Gelora Merdeka Kraksaan

5 April 2025 - 18:04 WIB

Cegah Curanmor dan Curwan, Bupati Lumajang Akan Pasang PJU di Wilayah Utara

3 April 2025 - 12:47 WIB

Sambat Bunda, Layanan Tepat untuk Warga Lumajang

29 Maret 2025 - 05:26 WIB

Ketua DPRD Lumajang Minta Pertanggungjawaban TNBTS Soal Temuan Ladang Ganja

20 Maret 2025 - 17:16 WIB

Kinerja Dinas Pariwisata Mulai Dipertanyakan, Bupati: Sudah Kerja 10 Tahun, Tak Perlu Diajari Lagi

10 Maret 2025 - 19:36 WIB

Trending di Advertorial