Menu

Mode Gelap
Antisipasi Macet, Polres Pasuruan Atur Penyekatan dan Kantong Parkir untuk Haul KH Abdul Hamid ke-44 Gelombang Demonstrasi di Gedung DPRD Kota Probolinggo, Mahasiswa Tuntut Keadilan dan Reformasi Pemkab Jember Resmikan Layanan PMI, Dorong Proses Administrasi Lebih Efektif Polisi Ringkus Pelaku Pembacokan di Kedungsupit Probolinggo, Motif Masih Diselidiki Bupati Lumajang dan Ketua DPRD Kompak Jaga Harga Pangan Lewat GPM PT. KAI Daop 9 Jember Eksekusi Aset Rumah Dinas di Kota Probolinggo, Diklaim Penghuni Sejak 2005

Advertorial · 26 Sep 2024 18:33 WIB

Pemkab Probolinggo dan Bea Cukai Kolaborasi Berantas Rokok Ilegal


					SOSIALISASI: Diskominfo Kabupaten Probolinggo dan KPPBC TMP C Probolinggo sosialisasi pemberantasan rokok ilegal via radio. (foto: Ali Ya'lu) Perbesar

SOSIALISASI: Diskominfo Kabupaten Probolinggo dan KPPBC TMP C Probolinggo sosialisasi pemberantasan rokok ilegal via radio. (foto: Ali Ya'lu)

Probolinggo,- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo), bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Probolinggo gelar sosialisasi cukai, Kamis (26/9/2024) siang.

Dalam sosialisasi yang dikemas dengan talk show interaktif melalui radio Bromo FM itu, juga terdapat siaran live melalui media sosial (medsos) milik Pemkab Probolinggo.

Hadir secara langsung Kadiskominfo Kabupaten Probolinggo, Ulfiningtyas untuk bersama-sama melakukan sosialisasi dengan pihak KPPBC TMP C Probolinggo.

Pelaksana Pemeriksa KPPBC TMP C Probolinggo, M. Iqbal mengatakan, sosialisasi dilakukan agar masyarakat tidak memproduksi, membeli, atau memakai rokok ilegal atau non cukai.

Sebab menurutnya, rokok ilegal tidak akan membantu perkembangan daerah. Sebaliknya, justru menghambat pembangunan di daerah.

“Ketika rokok ilegal meningkat, pastinya penerimaan negara di sektor cukai akan menurun. Imbasnya adalah anggaran untuk masyarakat itu juga akan turun,” kata Iqbal.

Ia juga menyebut, bagi masyarakat yang terbukti mengedarkan rokok ilegal, akan ada sanksi yang bisa dikenakan. Tak tanggung-tanggung, sanksinya bahkan bisa berupa kurungan penjara.

“Apabila ditemukan, masyarakat menjual, mengedarkan, atau mengkonsumsi rokok ilegal akan dikenakan sanksi berupa pidana 1-5 tahun, atau bisa sanksi administrasi sejumlah 3x nilai cukai,” ujarnya.

Kadiskominfo Kabupaten Probolinggo, Ulfiningtyas mengatakan, sebagai kepanjangan tangan dari Pemkab Probolinggo dalam memberikan informasi, ia berharap dengan sosialisasi ini masyarakat tidak lagi berurusan dengan rokok ilegal.

“Jika rokok ilegal ini semakin banyak, tentu pendapatan akan turun. Dan pemerintah tidak bisa memberikan sesuatu yang lebih banyak ke masyarakat ketika pendapatan turun,” ujar Ulfi. (***)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 66 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Rokok Ilegal jadi Ancaman Serius Pembangunan Daerah, Bea Cukai Probolinggo Gencarkan Sosialisasi

26 Agustus 2025 - 15:15 WIB

Ada Festival Si Tepat di Kabupaten Probolinggo, Ada Pojok Rekrutmen hingga Bazar

18 Agustus 2025 - 14:26 WIB

Semipro 2025 Tuntas Digelar, Dorong Peningkatan Ekonomi Daerah

8 Juli 2025 - 09:27 WIB

Masuk KEN 2025, Lumajang Dapat Suntikan Dana Even dari Kemenparekraf

29 Juni 2025 - 20:37 WIB

Segoro Topeng Kaliwungu Masuk Karisma Event Nusantara 2025, Wakil Menteri Pariwisata Beri Apresiasi Tinggi

29 Juni 2025 - 20:15 WIB

Persempit Peredaran Rokok Ilegal di Probolinggo, Bea Cukai Masifkan Sosialisasi lewat Radio

26 Juni 2025 - 19:56 WIB

Ketidaksesuaian Data LTT dan Serapan Pupuk Ancam Program Swasembada Pangan di Lumajang

23 Mei 2025 - 20:01 WIB

Genjot PAD, Pemkab Probolinggo Ambil Alih Pengelolaan PKL Stadion Gelora Merdeka Kraksaan

5 April 2025 - 18:04 WIB

Cegah Curanmor dan Curwan, Bupati Lumajang Akan Pasang PJU di Wilayah Utara

3 April 2025 - 12:47 WIB

Trending di Advertorial