Menu

Mode Gelap
Begal Bersenjata Celurit Gasak Motor di Winongan Pasuruan Kabar Gembira! Probolinggo Segera Buka Rute Pelayaran Langsung ke Lombok Gerakan Solidaritas untuk Affan Kurniawan, Penegakan Keadilan hingga Salat Ghaib Pemkab Jember Perpanjang Bebas Denda Pajak hingga Akhir Tahun, Tarif Retribusi Pasar Juga Diturunkan Jelang Konfercab NU Kraksaan, Nahdliyin Mulai Suarakan Uneg-unegnya Sesalkan Kerusuhan di Jakarta, Ojol Probolinggo Gelar Tabur Bunga untuk Affan Kurniawan

Hukum & Kriminal · 22 Sep 2024 05:09 WIB

Gagal Gasak Motor, Residivis asal Lumajang Babak Belur di Dringu Probolinggo


					CURANMOR: Barang bukti motor hasil curian diamankan di Mapolsek Dringu. Insert: Pelaku curanmor saat dimintai keterangan oleh polisi. (foto: Hafiz Rozani)
Perbesar

CURANMOR: Barang bukti motor hasil curian diamankan di Mapolsek Dringu. Insert: Pelaku curanmor saat dimintai keterangan oleh polisi. (foto: Hafiz Rozani)

Probolinggo,- Akal bulus Muhammad Alfin (27), dalam tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) tak berjalan mulus. Aksinya tepergok warga yang kemudian menghakimi pria asal Kabupaten Lumajang ini.

Aksi nekat Alfin terjadi di jalan raya Desa Kedung Dalem, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo, pada Sabtu malam (21/09/24), sekitar pukul 19.15 WIB.

Saat itu, ia hendak menggondol motor Honda Beat nopol N 3625 QM, milik karyawan toko bangunan, Irawan Firmansyah (31) warga Kelurahan Wonoasih, Kota Probolinggo.

Namum pelaku tepergok oleh teman kerja korban saat tengah asyik merusak kunci motor menggunakan kunci T. Sontak, rekan kerja korban berteriak mendapati motor teman kerjanya hendak digasak maling.

“Jadi yang tahu itu teman saya. Saat tepergok, pelaku ini pura-pura mengambil rokok di dashboard motor. Pelaku lalu ditangkap teman saya, yang juga meneriaki pelaku maling,” kata pemilik motor, Irawan.

Warga sekitar yang geram terhadap aksi pelaku kemudian menghajar pelaku hingga babak belur. Meski demikian, satu orang terduga rekan pelaku berhasil meloloskan diri dengan mengendarai motor.

Anggota Polsek Dringu yang sedang patroli di sekitar lokasi kejadian, kemudian datang dan menggelandang pelaku ke Mapolsek Dringu. Ia lantas dimintai keterangan oleh penyidik.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan beberapa barang bukti, seperti motor matic milik korban, serta kunci T yang digunakan pelaku untuk merusak kontak motor korban.

“Saat kepergok, pelaku ini sempat meminta tolong ke temannya. Namun temannya kabur, barulah pelaku yang tertangkap ini dihajar massa,” imbuh Irawan.

Kapolsek Dringu, Iptu Anshori menyebut, pelaku merupakan residivis dalam kasus yang sama. Saat beraksi di jalur pantura Dringu, pelaku bersama dengan satu orang temannya.

 

“Teman pelaku berhasil kabur dan masih dalam pengejaran. Pasal yang kita kenakan kepada pelaku yakni pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara,” beber Anshori. (*)

 


Editor : Mohammad S

Publisher : Keyra


Artikel ini telah dibaca 421 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Begal Bersenjata Celurit Gasak Motor di Winongan Pasuruan

30 Agustus 2025 - 15:07 WIB

Tipu Warga Pakai Identitas Palsu, Pria Asal Lumajang Jadi Tersangka Penipuan Bansos

29 Agustus 2025 - 17:30 WIB

Modus Jual Beli Mobil Berkedok Kredit, Guru di Lumajang Terjebak Skema Tipu Daya Teman Sendiri

29 Agustus 2025 - 15:54 WIB

Tiga Truk Kayu Lolos dari Hutan, Ilegal Logging Diduga Sudah Berulang

29 Agustus 2025 - 08:48 WIB

Janji Bebaskan Tahanan, Tiga Preman Ngaku Polisi Ditangkap

28 Agustus 2025 - 15:39 WIB

Polisi Bongkar Peredaran Uang Palsu di Jember, Dua Orang Ditahan

27 Agustus 2025 - 20:57 WIB

Tragis! Dua Nelayan di Jember Tenggelamkan Kerabat ke Sungai Hingga Tewas

27 Agustus 2025 - 18:15 WIB

Satu Terpidana Penanaman Ganja di Lumajang Dipindahkan ke Lapas Kelas l Surabaya

27 Agustus 2025 - 16:01 WIB

Berkedok COD-an, Maling Motor asal Kuripan Bonyok Dihajar Warga

27 Agustus 2025 - 04:32 WIB

Trending di Hukum & Kriminal