Menu

Mode Gelap
Dua Maling Motor yang Ditembak Polisi di Gending Divonis 11 Bulan dan 1 Tahun 6 Bulan Janda di Pasuruan Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Rumahnya Pedang Pora Sambut Kedatangan AKBP M. Wahyudin Latif di Polres Probolinggo Warga Kupang NTT Ditemukan Meninggal di Kamar Hotel Jember, ini Dugaan Penyebabnya Infrastruktur Belum Siap, Lumajang Absen dari Peluncuran Serentak Sekolah Rakyat Belum Ditemukan, Keluarga Korban Perahu Terbalik di Lekok Masih Berharap Korban Selamat

Hukum & Kriminal · 18 Sep 2024 18:49 WIB

Disangkakan Korupsi Dana Desa, Eks Kades Sidodadi Paiton Ditahan


					Kasi Intel (kiri) dan Kasi Pidsus (kanan) saat merilis kasus korupsi mantan Kades Sidodadi, Kecamatan Paiton sebagai Tersangka Korupsi, Rabu (18/9/2024) siang. (foto: Ali Ya'lu).
Perbesar

Kasi Intel (kiri) dan Kasi Pidsus (kanan) saat merilis kasus korupsi mantan Kades Sidodadi, Kecamatan Paiton sebagai Tersangka Korupsi, Rabu (18/9/2024) siang. (foto: Ali Ya'lu).

Probolinggo,- Hartono (42), mantan kepala desa (Kades) Sidodadi, Kecamatan Paiton, resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo. Ia terjerat kasus korupsi terkait pengelolaan dana desa (DD).

Kasi Intel Kejari Kabupaten Probolinggo, I Made Deady Permana Putra mengatakan, setelah beberapa kali dipanggil sebagai saksi, akhirnya setelah memberikan keterangan pada pemanggilan hari ini, Rabu (18/9/2024) ia ditetapkan sebagai tersangka.

“H ini mantan kepala desa Sidodadi. Setelah serangkaian kegiatan, tim penyidik sudah mengumpulkan minimal dua alat bukti, maka H kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Made, Rabu (18/9/2024).

Atas perbuatannya itu, Hartono dijerat dengan Pasal 2 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman hukuman 4-20 tahun penjara serta denda minimal Rp 200 juta – Rp 1 miliar.

“Subsider pasal 3 UU Tipikor dengan ancaman 1-20 tahun dan denda Rp 50 juta – Rp 1 miliar,” ujarnya.

Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Probolinggo, Andika Nugraha Tri Putra menjelaskan, dugaan tindak pidana korupsi dilakukan oleh Hartono saat menjabat sebagai kepala desa dari tahun 2018-2021.

Beberapa kegiatan pembangunan infrastruktur di desanya berhasil disulapnya dengan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) fiktif.

Sedangkan realisasinya tidak dilakukan, seperti halnya pembangunan dan pemeliharaan jalan desa, kegiatan pembangunan dan pemeliharaan drainase, kemudian pembinaan pengelolaan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), dan kegiatan lain.

“Dari kegiatan tersebut, banyak yang tidak direalisasikan secara fisik, dan SPJ nya fiktif,” ucap Andika.

Ia menjelaskan, bahwa dalam pembuatan SPJ fiktif ini tidak hanya dilakukan seorang diri oleh Hartono, namun juga ada perangkat desa yang terlibat.

Dari hasil pemeriksaan Badan Pengawas Keuangan (BKP) RI, atas perbuatan Hartono, negara mengalami kerugian sekitar Rp 721.106.022.

Saat ini, pihak kejaksaan terus melakukan pendalaman dari kasus ini. Sebab, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya.

“Uangnya itu digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka dan untuk membayar hutang-hutang. Terus kami kembangkan untuk memastikan ada tersangka lainnya atau tidak,” Dika memungkasi. (*)

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 509 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Dua Maling Motor yang Ditembak Polisi di Gending Divonis 11 Bulan dan 1 Tahun 6 Bulan

14 Juli 2025 - 19:05 WIB

Warga Wonorejo Bakar Motor Pencuri, Satu Pelaku Diamankan, Satu Kabur Bawa Uang

13 Juli 2025 - 15:43 WIB

Terlilit Utang Bank Plecit, Dua Sekawan Janda Curi Tas Berisi Rp20 Juta Milik Pedagang Pasar Baru

12 Juli 2025 - 07:38 WIB

Sebar Konten Bernarasi Negatif, PWI Probolinggo Raya Polisikan Tiktoker

11 Juli 2025 - 20:18 WIB

Ketagihan Karaoke, Sigit Nekad Gelapkan Motor hingga 6 TKP, Termasuk Milik Sahabatnya

11 Juli 2025 - 18:25 WIB

Lumajang Darurat Pencurian, Mobil Dinas hingga Motor Pegawai Kejaksaan Raib

11 Juli 2025 - 14:36 WIB

Curi Tas Berisi Uang Rp7 Juta di Pasar Ngopak, Pria Asal Kaltim Ditangkap Polisi

10 Juli 2025 - 14:57 WIB

Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Lumajang Mengaku Kelaminnya Loyo

10 Juli 2025 - 08:58 WIB

Diduga Setubuhi Bocah 5 Tahun, Kakek di Lumajang Ditangkap Polisi

10 Juli 2025 - 08:27 WIB

Trending di Hukum & Kriminal