Menu

Mode Gelap
Lansia di Puger Jember Diringkus Polisi, Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur Gedung Direhabilitasi, Dispendukcapil Jember Alihkan Layanan ke Kecamatan dan Aplikasi Online Bi-bi-bi dan Ketan Kratok Direkomendasikan jadi Warisan Budaya Takbenda asal Kota Probolinggo Gerakan Sosial, Jurnalis Santuni Bocah Penderita Sindrom Proteus di Bago Probolinggo Kecelakaan Maut di Rejoso Pasuruan, Pengendara Motor Tewas Hasil Autopsi, Tersangka Pencurian Sapi di Lumajang Tewas Akibat Asam Lambung, Bukan Penganiayaan

Hukum & Kriminal · 3 Sep 2024 18:37 WIB

Tersulut Cemburu, Kakek di Bantaran Bacok Tetangga hingga Sekarat


					CEMBURU: Pelaku saat dimintai keterangan di Polsek Bantaran. Insert: Korban menjalani perawatan di RSUD Ar - Rozy Kota Probolinggo. (istimewa) Perbesar

CEMBURU: Pelaku saat dimintai keterangan di Polsek Bantaran. Insert: Korban menjalani perawatan di RSUD Ar - Rozy Kota Probolinggo. (istimewa)

Probolinggo,- Marsat (75), warga Dusun Bata, Desa Besuk, Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo kalap. Ia tega membacok tetangga seberang desanya hingga sekarat, Selasa siang (3/09/24).

Informasi yang di himpun PANTURA7.com, pembacokan ini bermula saat pelaku sedang mencari kayu disekitar rumahnya. Tak lama berselang melintas lah Ahyek (47).

Pria yang tercatat sebagai warga Dusun Kedungjamban, Desa Kedungrejo, Kecamatan Bantaran, tengah menaiki mesin selep padi.

“Melihat korban melintas, pelaku yang saat ini membawa clurit langsung menyabetkannya ke arah korban, hingga korban terluka,” kata Kapolsek Bantaran, AKP Hasyim.

Sabetan senjata tajam merobek bagian tangan kanan dan kaki korban. “Setelah korban tak berdaya, pelaku kemudian meninggalkan korban,” imbuh Kapolsek.

Korban yang mengalami luka bacok serius lantas dievakuasi ke RSUD Ar – Rozy Kota Probolinggo untuk mendapatkan perawatan medis. Sementara pelaku ditangkap di rumahnya dan dibawa ke Polsek Bantaran.

Dari hasil penyelidikan sementara, pelaku membacok korban lantaran sebulan yang lalu, pelaku melihat korban dan istrinya Tiana (71) berduaan disalah satu ruangan dirumahnya.

Kejadian itulah yang menyebabkan pelaku cemburu dan menyimpan dendam. Alhasil, ketika ada kesempatan bertemu korban, pelaku langsung melampiaskan dendamnya.

“Motif sementara karena asmara, dimana istri pelaku pernah digoda oleh korban,” tutur AKP Hasyim.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal 351 ayat 2 tentang tindak pidana penganiayaan biasa yang berakibat luka berat dan kematian.

“Ancaman hukuman 5 tahun penjara. Saat ini pelaku di Mapolsek Bantaran untuk proses penyelidikan,” pungkasnya. (*)

 


Editor: Mohamad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 413 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Lansia di Puger Jember Diringkus Polisi, Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur

13 Oktober 2025 - 21:48 WIB

Hasil Autopsi, Tersangka Pencurian Sapi di Lumajang Tewas Akibat Asam Lambung, Bukan Penganiayaan

13 Oktober 2025 - 17:13 WIB

Pasca Serangan ke Polres Lumajang, Polisi Sempat Tangkap 18 Orang Warga

13 Oktober 2025 - 13:00 WIB

Pasca Penyerangan Mapolres Lumajang, Polisi Beberkan Kronologi Tewasnya Terduga Maling Sapi

13 Oktober 2025 - 12:11 WIB

Serang Mapolres Lumajang, Keluarga Terduga Maling Sapi: Kami Tidak Terima Rudi Meninggal

13 Oktober 2025 - 10:10 WIB

Kerabatnya Tewas usai Ditangkap Polisi, Warga Serang Mapolres Lumajang

13 Oktober 2025 - 06:44 WIB

Jaringan Narkoba Keluarga di Jember Terbongkar, Ibu dan Anak Ditangkap Polisi

10 Oktober 2025 - 17:55 WIB

Curi HP Milik Jamaah Salat, Residivis di Lumajang Ditangkap

9 Oktober 2025 - 14:19 WIB

Baru Bebas, Dua Residivis Curanmor di Pasuruan Kembali Ditangkap

8 Oktober 2025 - 20:12 WIB

Trending di Hukum & Kriminal