Menu

Mode Gelap
Kesetrum Saat Kegiatan Sekolah, Siswa SMPN 3 Kota Pasuruan Tewas Tiga Direktur BUMD Lumajang Mundur, Bupati Siapkan Seleksi Visioner dan Audit PD Semeru Kesiapan Maksimal Lumajang Jaga Kesehatan Masyarakat di Tengah Tren Positif Covid-19 Nasional Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib Tersangka Sabu Asal Nguling Diciduk, Polisi Kembangkan hingga Tangkap Pemasok di Probolinggo Kolaborasi Warga – Pemerintah di Candipuro, Perbaiki Tiga Jalan Desa

Berita Pantura · 7 Agu 2024 12:11 WIB

Siasat Pemkab Lumajang Sejahterakan Guru non-NIP, Honor Dicairkan dengan Skema Peningkatan Kompetensi


					Pj. Bupati Lumajang, Indah Wahyuni alias Yuyun. (foto: Asmadi). Perbesar

Pj. Bupati Lumajang, Indah Wahyuni alias Yuyun. (foto: Asmadi).

Lumajang,- Pj Bupati Lumajang, Indah Wahyuni, menyebut skema penyaluran tunjangan bagi guru Non-NIP, kini sudah menemukan titik terang.

Dijelaskan wanita yang kerap disapa Yuyun itu, skema penyaluran dana hibah bagi guru honorer nantinya berupa penganggaran untuk peningkatan kompetensi.

“Biar tidak terjadi kendala dengan istilah terus menerus, kerena memang tidak diperbolehkan, maka kami masukan dalam kegiatan itu nanti untuk peningkatan kompetensi,” kata Yuyun, Rabu (7/8/24).

Penyaluran tunjangan nantinya akan dibagi dua jalur. Guru non-NIP yang berada dibawah naungan Dinas Pendidikan (Dindik) dan Kementerian Agama (Kemenag), penganggarannya tetap dibedakan.

“Kalau yang dibawah dindik, nanti akan dianggarkan di dindik, kalau kemenag, ya kita minta kemenag untuk melakukan ferveli. Jadi kalau nanti ada protes sana sini, itu sudah verfel dari kemenag,” ungkapnya.

Sekedar diketahui, tunjangan guru honorer di Lumajang berasal dari dana hibah. Alokasinya untuk tunjangan guru honorer tersebut sebesar Rp18 miliar.

Mirisnya, anggaran tersebut hanya dianggarkan selama 5 bulan, dan mulai dihapus per 1 Juli 2024.

Anggaran Rp18 miliar itu, menyisakan 12 miliar. Pemkab Lumajang akan terus berupaya agar sisa uang yang ada tetap tersalurkan kepada guru honor non-NIP.

“Sebenarnya anggarannya masih ada, nantinya anggaran itu masuk di APBD kegiatan peningkatan kompetensi,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, polemik honor guru non-NIP di Lumajang berbuntut panjang. Sejak menjadi temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), penyaluran dihentikan.

Honor guru non-NIP di Lumajang merupakan program dari Bupati dan Wakil Bupati Periode 2018 – 2023, Thoriqul Haq dan Indah Amperawati.

Setiap guru honorer mendapatkan tunjangan Rp6 juta per tahun. Artinya, setiap bulan, guru non-NIP diberi tunjangan Rp500 ribu, yang berasal dari dana hibah. (*)

 

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Moh. Rochim


 

Artikel ini telah dibaca 172 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tiga Direktur BUMD Lumajang Mundur, Bupati Siapkan Seleksi Visioner dan Audit PD Semeru

16 Juni 2025 - 14:23 WIB

Kolaborasi Warga – Pemerintah di Candipuro, Perbaiki Tiga Jalan Desa

15 Juni 2025 - 16:44 WIB

Dari Rp1 Juta ke Rp92 Juta, Pengelolaan Tumpak Sewu Baru Beres Setelah Bupati Lumajang Turun Tangan

15 Juni 2025 - 10:58 WIB

Segoro Topeng Kaliwungu 2025: Sinergi Budaya dan Ekonomi Kreatif Lumajang Siap Mengguncang Dunia

14 Juni 2025 - 19:27 WIB

Verifikasi Siswa Rampung, Sekolah Rakyat Kabupaten Pasuruan Siap Dimulai

14 Juni 2025 - 16:31 WIB

STAIBU Lumajang dan LPPD Jatim Hadirkan Beasiswa Transformasi Pendidikan Tinggi

14 Juni 2025 - 13:34 WIB

Bupati Lumajang Siap Bertemu Investor di Jakarta untuk Bahas Pariwisata Kelas Dunia

13 Juni 2025 - 13:24 WIB

Lumajang Belum Punya Perda Tata Kelola dan Destinasi Wisata

13 Juni 2025 - 10:26 WIB

Pemkab Lumajang Tata Ulang Distribusi Pupuk lewat Pembentukan Koperasi Merah Putih

13 Juni 2025 - 09:40 WIB

Trending di Pemerintahan