Menu

Mode Gelap
Pemkab Jember Perpanjang Bebas Denda Pajak hingga Akhir Tahun, Tarif Retribusi Pasar Juga Diturunkan Jelang Konfercab NU Kraksaan, Nahdliyin Mulai Suarakan Uneg-unegnya Sesalkan Kerusuhan di Jakarta, Ojol Probolinggo Gelar Tabur Bunga untuk Affan Kurniawan Kisah Pilu Guru Honorer di Jember; Tempuh Jarak 13 KM, Wafat Usai Melahirkan Dulu Hanya Makan Sekali Sehari, Kini Siswa SD Ini Bisa Makan Dua Kali Berkat Program MBG Tipu Warga Pakai Identitas Palsu, Pria Asal Lumajang Jadi Tersangka Penipuan Bansos

Pemerintahan · 1 Agu 2024 11:46 WIB

Cegah Parkir di Bahu Jalan, Dishub Kota Probolinggo Pasang Barrier di Jalan Suroyo


					DILARANG PARKIR: Barrier di sejumlah titik di Jalan Suroyo Kota Probolinggo untuk mencegah parkir kendaraan. (foto: Hafiz Rozani). Perbesar

DILARANG PARKIR: Barrier di sejumlah titik di Jalan Suroyo Kota Probolinggo untuk mencegah parkir kendaraan. (foto: Hafiz Rozani).

Probolinggo,- Jalan Suroyo, Kota Probolinggo saat ini masuk dalam Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL). Oleh karenanya, tidak boleh ada kendaraan roda empat yang parkir.

Namun karena masih ada pengguna jalan yang parkir di bahu jalan, maka Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Probolinggo memasang penghalang (barrier).

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Probolinggo, Agus Effendi mengatakan, sejatinya di Jalan Suroyo larangan parkir sudah dipertegas dengan adanya rambu-rambu yang terpasang.

Namun, rambu tersebut tak digubris. Buktinya, masih ada pengunjung restoran cepat saji yang membawa mobil dan parkir di bahu jalan.

“Sebelumnya dari koordinasi restoran cepat saji ini dengan 100 kursi tidak wajib andalalin (analisa dampak lalu lintas, Red.) dan harus menyediakan tempat parkir,” ujar Agus, Kamis (1/8/24).

“Namun tempat parkir yang disediakan hanya untuk roda dua, sementara di bahu jalan bukan tempat parkir,” imbuhnya.

Oleh karena itu Dishub Kota Probolinggo memasang barrier pembatas mulai Jumat (2/8/2024) besok. Pemasangan barrier tersebut bukan hanya terkait aktivitas restoran, namun karena sepanjang Jalan Suroyo tersebut merupakan KTL.

Namun ada lokasi tertentu di Jalan Suroyo yang sifatnya insidental yakni, di sekitar kantor DPRD. Karena hanya sewaktu-waktu saja dilaksanakan rapat yang mengundang banyak peserta sehingga diperbolehkan parkir.

Demi terus menerapkan KTL, maka Dishub Kota Probolinggo akan terus menambah rambu dilarang parkir yang pengadaannya melalui P-APBD.

“Selain itu, kami telah berkoordinasi dengan Satlantas Polres Probolinggo Kota guna menindak pelanggar atau roda empat yang parkir di sepanjang Jalan Suroyo,” papar Agus.

Sementara, Kasatlantas Polres Probolinggo Kota, AKP Tommi Hermanto mengatakan, akan ada petugas yang berpatroli, sehingga jika terjadi pelanggaran akan ditindak.

“Untuk sosialisasi dan pemasangan rambu sudah dilakukan, maka jika ditemukan pelanggaran maka petugas akan menindaknya,” cetus Tommi. (*)

 

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Moch. Rochim


 

Artikel ini telah dibaca 134 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pemkab Jember Perpanjang Bebas Denda Pajak hingga Akhir Tahun, Tarif Retribusi Pasar Juga Diturunkan

29 Agustus 2025 - 20:51 WIB

Dongkrak Produksi Pangan, Pemkab Jember Siapkan Pembangunan Irigasi Seluas 78 Hektare

29 Agustus 2025 - 13:52 WIB

Tiga Nama Muncul sebagai Calon PJ Sekda Kota Probolinggo, Siapa Saja?

28 Agustus 2025 - 21:06 WIB

BP Haji Bertransformasi jadi Kementerian, Kemenag Jember Sebut Minim Informasi

28 Agustus 2025 - 20:40 WIB

Demi Jalan Tembus GOR A. Yani, Pemkot dan Pemkab Probolinggo Sepakat Pinjam Pakai Aset

27 Agustus 2025 - 18:48 WIB

Pemkot Probolinggo Usulkan 1.877 Honorer jadi PPPK Paruh Waktu, Tunggu Restu Kemenpan RB

27 Agustus 2025 - 14:34 WIB

Bunda Indah Ingatkan ASN Lumajang untuk Adaptif Hadapi Era Digital

26 Agustus 2025 - 16:51 WIB

Polemik Alihfungsi Gedung Kesenian, Wali Kota Probolinggo Terbuka Dialog dengan Pelaku Seni

26 Agustus 2025 - 07:44 WIB

LSM Diduga Peras Kades di Lumajang, Bupati Tidak Akan Ditoleransi

25 Agustus 2025 - 17:53 WIB

Trending di Pemerintahan