Menu

Mode Gelap
Mantab! 5.831 Honorer di Situbondo Diangkat jadi PPPK Paruh Waktu Jalan Rusak Akibat Banjir Lahar, Warga Gondoruso Gotong Royong Lakukan Perbaikan Angka Kemiskinan Kota Probolinggo Tahun 2025 Turun Jadi 5,69 Persen, Masuk 6 Besar di Jatim Lumajang Beradaptasi dengan Efisiensi Anggaran, Fokus pada Pembangunan Infrastruktur Wanita di Winongan Dihadang Begal, Motor, HP, dan Uang Tunai Amblas Penerbangan Perdana Jember–Jakarta Kembali Ditunda, Dijadwalkan 23 September 2025

Pemerintahan · 2 Mei 2024 16:37 WIB

Sengketa Tanah Picu Konflik Sosial, Pemkab Lumajang Galakkan Sertifikasi Tanah Elektronik


					Ilustrasi sertifikat kepemilikan tanah. Perbesar

Ilustrasi sertifikat kepemilikan tanah.

Lumajang,- Puluhan tahun lamanya, beberapa masyarakat Kabupaten Lumajang mengalami krisis sosial yang disebabkan oleh sengketa tanah. Kepemilikan tanah memicu polemik, bahkan jadi konflik sosial.

Dengan demikian, program sertifikat tanah mutlak sangat diperlukan. Pj. Bupati Lumajang, Indah Wahyuni mendukung penuh inisiatif penerbitan sertifikat tanah elektronik yang digagas oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Terutama di wilayah Kecamatan Pasirian, Senduro, dan Klakah. Pasalnya, proses pengakuan lahan di wilayah tersebut menghadapi kendala persetujuan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI.

“Kami telah mengajukan beberapa permohonan, namun masih menunggu proses persetujuan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Permohonan tersebut terutama terkonsentrasi di Kecamatan Pasirian, Klakah dan Senduro,” cetus Pj Bupati Lumajang, Kamis (2/5/2024).

Gejala krisis sosial akibat dari sengketa tanah telah memanifestasi dalam bentuk pertentangan kepentingan atas tanah, antara masyarakat dengan pemerintah maupun antara masyarakat dengan industri. Fenomena ini menjadi sengketa yang terjadi di mana-mana.

“Dengan adanya penerbitan sertifikat tanah elektronik, diharapkan proses administrasi pertanahan dapat menjadi lebih efisien dan transparan bagi seluruh masyarakat Lumajang,” katanya.

Selain itu, keberadaan sertifikat elektronik dinilai mampu menjamin keamanan masyarakat dari kasus-kasus kejahatan pertanahan, termasuk masalah sengketa tanah.

“Selain itu, keberadaan sertifikat elektronik mampu menambah nilai ekonomi di masyarakat,” ucap eks Kepala Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Timur ini.

Yuyun berharap agar masyarakat Lumajang dapat memperoleh kuota yang lebih besar dalam pengurusan sertifikat tanah elektronik.

“Dengan harapan tahun depan lebih banyak lagi warga Lumajang yang mendapatkan pengakuan sertifikat, baik melalui program PTSL maupun redistribusi. Semoga dengan adanya ini, masalah sengketa pertanahan di Lumajang dapat berkurang,” pungkasnya. (*)

 

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Moh. Rochim

Artikel ini telah dibaca 122 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Mantab! 5.831 Honorer di Situbondo Diangkat jadi PPPK Paruh Waktu

19 September 2025 - 13:35 WIB

Lumajang Beradaptasi dengan Efisiensi Anggaran, Fokus pada Pembangunan Infrastruktur

18 September 2025 - 19:00 WIB

Pembangunan Tak Boleh Molor, DPRD Lumajang Kawal Serapan Anggaran Hingga Tuntas

18 September 2025 - 16:56 WIB

Wow! Pimpinan DPRD Kabupaten Pasuruan Bakal Dibuatkan Rumah Dinas Seharga Rp10 Miliar

18 September 2025 - 15:11 WIB

Di Lumajang, Anak-anak Bisa Pilih Menu Makan Bergizi Sendiri

17 September 2025 - 14:56 WIB

Bupati Lumajang: Pers Mitra Strategis untuk Sukseskan Program Makan Bergizi Gratis

17 September 2025 - 14:36 WIB

Ketua Komisi D DPRD Lumajang Turun ke Pasrujambe, Serap Aspirasi Kesehatan Warga

15 September 2025 - 16:17 WIB

Pemkab Lumajang Kucurkan Rp891 Juta dari DBHCHT untuk Bangun 54 Gudang Pengering Tembakau

15 September 2025 - 15:51 WIB

Tanamkan Karakter Anti Korupsi, Pemkab Probolinggo Gelar Anti Corruption Fest 2025

15 September 2025 - 12:47 WIB

Trending di Pemerintahan