DILIMPAHKAN: Kejari Pasuruan saat melimpahkan kasus jaksa gadungan ke aparat kepolisian. (foto: Moh. Rois).

Nyaru jadi Jaksa, Guru Honorer Diringkus Polisi

Pasuruan,- Kejahatan berkedok profesi kembali terjadi. Kali ini, seorang oknum guru honorer di Surabaya berpura-pura menjadi jaksa gadungan untuk menipu korbannya dengan modus mengurus bebas bersyarat dan meloloskan CPNS di Kejaksaan Agung.

Dicky Firman Rizard (29), warga Kelurahan Gunung Sari, Kecamatan Dukuh Pakis, Kota Surabaya, ditangkap oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan pada Rabu (17/4/2024) lalu.

Penangkapan ini dilakukan di sebuah rumah makan di Pandaan dengan bantuan aparat Polsek Pandaan. Terduga pelaku akhirnya ditangkap tanpa perlawanan.

Menurut Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Agung Tri Radityo, Dicky melancarkan aksinya selama menginap di salah satu wisma di Prigen.

Kepada pemilik wisma, Dicky mengaku sebagai pejabat Kejaksaan Negeri Surabaya dan mampu meloloskan CPNS bahkan menjadikan seseorang sebagai pegawai kejaksaan.

“Modusnya meyakinkan dengan cerita bisa meloloskan CPNS dan menjadikan seseorang sebagai pegawai kejaksaan,” ungkap Agung, Rabu (24/4/24).

Tak hanya itu, Dicky juga menjanjikan bisa menguruskan bebas bersyarat bagi para narapidana. Untuk meyakinkan korbannya, Dicky bahkan berani meminta imbalan uang.

Modus ini berhasil menipu beberapa korban dengan total kerugian mencapai puluhan juta. “Nilai kerugiannya bervariasi, mulai dari Rp2 juta hingga Rp28 juta,” jelas Agung.

Saat ditangkap, Dicky tidak melakukan perlawanan. Kasus penipuan ini kini telah dilimpahkan ke Polres Pasuruan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan tidak mudah tergiur dengan iming-iming yang tidak masuk akal,” pesan Agung. (*)

 

 

Editor: Mohammad S

Publisher: Moch. Rochim

Baca Juga  Kriminalitas Sepekan Didominasi Curat

Baca Juga

Roy Jordi Sekarat Dianiaya Paman dan Sepupu, Ternyata Dipicu Persoalan ini

Probolinggo,- Kasus penganiayaan yang dilakukan bapak dan anak, Nur Hasan (74) dan Nurul Huda (19) …