Menu

Mode Gelap
Pendapatan Tumpak Sewu Selama Ini Dipertanyakan Diduga Jadi Korban Penganiayaan, Pemuda Asal Kudus Tewas di Pandaan Dua Pelaku Pembacokan di Kos Mayangan Kota Probolinggo Ditangkap, Begini Tampangnya Serapan Tembakau tak Maksimal, HKTI Probolinggo Temui Bupati Gus Haris Asyik! Pemkab Probolinggo Fasilitasi Kuliah Gratis plus Uang Saku di Unitomo Surabaya Dua Pekan, 1.320 Orang di Kabupaten Probolinggo Langsungkan Pernikahan

Hukum & Kriminal · 25 Mar 2024 18:01 WIB

Merasa Ditipu, Eks Karyawan PT Kertas Leces Laporkan Koordinator Geber P5H2K


					LAPOR: Eks Karyawan PT Kertas Leces membuat laporan di Mapolres Probolinggo, Senin (25/3/24). (foto: Ali Ya'lu). Perbesar

LAPOR: Eks Karyawan PT Kertas Leces membuat laporan di Mapolres Probolinggo, Senin (25/3/24). (foto: Ali Ya'lu).

Probolinggo,- Sejumlah buruh yang tergabung dalam Pengurus Komisariat Niaga, Informatika, Keuangan, dan Perbankan Serikat Buruh Seluruh Indonesia (NIKEUBA KSBSI) PT Kertas Leces mendatangi SPKT Polres Probolinggo, Senin (25/3/2024) siang. Mereka membuat laporan terkait dugaan tindak pidana.

Didampingi kuasa hukumnya, para buruh melaporkan dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan sejumlah gaji terutang serta pesangon milik 53 eks karyawan PT Kertas Leces yang dilakukan oleh mantan Tim Transisi PT Leces atas nama Kariyono.

Kariyono sendiri, saat ini merupakan koordinator Gerakan Bersama (Geber) Progam Perjuangan Penyesuaian dan Percepatan Progam-Progam Pembayaran Hak-Hak Karyawan (P5H2K)

Penasihat Hukum Pelapor, Muhammad Arham mengatakan, semula PT Kertas Leces sudah dinyatakan pailit oleh Peradilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya pada 2015 lalu.

Pada putusannya, PT Kertas Leces diwajibkan membayar hak-hak karyawan meliputi gaji dan pesangon.

Setelah itu, PT Kertas Leces melakukan pembayaran uang muka hak tersebut dengan tiga tahap, terhitung mulai September 2017-September 2018.

Hanya saja, oleh Kariyono hak tersebut tidak diberikan sepenuhnya kepada karyawan, namun dipotong sekitar Rp 14 juta dari total 53 karyawan.

“Masing-masing karyawan dipotong 6 persen, padahal melalui surat direksi dilarang adanya pemotongan,” kata Arham.

Kemudian, lanjut Arham, pada pembayaran harta pailit yang dilakukan oleh kurator juga dilakukan pemotongan sebanyak 11 persen dari hak masing-masing karyawan. Jumlahnya jika ditotal mencapai sekitar Rp 161 juta.

Lebih dari itu, Kariyono juga tidak memberikan hak lain kepada 13 orang karyawan yang sudah memilik perjanjian bersama dan mendapat penetapan dari Pengadilan Negeri Surabaya.

Jika dijumlah, menurut Arham, kerugian 13 orang ini mencapai sekitar Rp 461 juta.

 

“Tim kurator meminta rekening masing-masing karyawan, tapi sama terlapor diberi rekening lain, sehingga dengan leluasa terlapor memotong hak karyawan,” Arham menegaskan.

Kasi Humas Polres Probolinggo Iptu Merdhania Pravita membenarkan adanya kedatangan sejumlah eks karyawan PT Kertas Leces itu.

Saat ini, berkas sudah berada di SPKT Polres Probolinggo untuk kemudian disampaikan kepada Kapolres Probolinggo, untuk ditindaklanjuti.

“Sudah kami terima, nanti menunggu petunjuk dari pimpinan. Untuk pengaduannya terkait dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dari eks karyawan PT Kertas Leces,” cetus Vita. (*)

 

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 82 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Diduga Jadi Korban Penganiayaan, Pemuda Asal Kudus Tewas di Pandaan

18 Juni 2025 - 15:47 WIB

Dua Pelaku Pembacokan di Kos Mayangan Kota Probolinggo Ditangkap, Begini Tampangnya

18 Juni 2025 - 13:23 WIB

Tersangka Pembunuhan Wanita di Pasuruan Ngaku Kenal Korban Sejak 4 Tahun Lalu

17 Juni 2025 - 16:29 WIB

Wanita Ditemukan Tewas Tanpa Busana di Pasuruan, Dua Pria Jadi Tersangka

17 Juni 2025 - 13:45 WIB

Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

16 Juni 2025 - 04:37 WIB

Tersangka Sabu Asal Nguling Diciduk, Polisi Kembangkan hingga Tangkap Pemasok di Probolinggo

15 Juni 2025 - 18:39 WIB

Komplotan Pencuri Motor di Lumajang dan Malang Dibongkar, Ditembak saat Penangkapan

13 Juni 2025 - 20:44 WIB

Kades Ambal-Ambil Pasuruan jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp448 Juta

13 Juni 2025 - 16:16 WIB

Pemilik Rumah di Grati Tempat Mayat Wanita Tanpa Busana Ditemukan Diamankan Polisi

13 Juni 2025 - 15:42 WIB

Trending di Hukum & Kriminal