Menu

Mode Gelap
Ratusan Fotografer Serbu Safari Prigen, Buru Momen Satwa Terbaik Portal Jalan Tambakrejo–Lumbang Ditata Ulang, Mobil Damkar Jadi Tolak Ukur Di Kota Probolinggo, Bayi Perempuan Ditemukan di Teras Rumah, Dilengkapi Surat Wasiat Stok BBM di Jember Kini Normal, Mobilitas Masyarakat Kembali Lancar Pemkot Probolinggo Batalkan Rencana Bangun SMPN di Wilayah Barat, Disdikbud Beberkan Alasan Mengenal Roisatul Muttaqin Alalloh, Dara Cantik asal Jorongan Probolinggo yang Wakili Indonesia di 3 Negara

Hukum & Kriminal · 25 Mar 2024 18:01 WIB

Merasa Ditipu, Eks Karyawan PT Kertas Leces Laporkan Koordinator Geber P5H2K


					LAPOR: Eks Karyawan PT Kertas Leces membuat laporan di Mapolres Probolinggo, Senin (25/3/24). (foto: Ali Ya'lu). Perbesar

LAPOR: Eks Karyawan PT Kertas Leces membuat laporan di Mapolres Probolinggo, Senin (25/3/24). (foto: Ali Ya'lu).

Probolinggo,- Sejumlah buruh yang tergabung dalam Pengurus Komisariat Niaga, Informatika, Keuangan, dan Perbankan Serikat Buruh Seluruh Indonesia (NIKEUBA KSBSI) PT Kertas Leces mendatangi SPKT Polres Probolinggo, Senin (25/3/2024) siang. Mereka membuat laporan terkait dugaan tindak pidana.

Didampingi kuasa hukumnya, para buruh melaporkan dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan sejumlah gaji terutang serta pesangon milik 53 eks karyawan PT Kertas Leces yang dilakukan oleh mantan Tim Transisi PT Leces atas nama Kariyono.

Kariyono sendiri, saat ini merupakan koordinator Gerakan Bersama (Geber) Progam Perjuangan Penyesuaian dan Percepatan Progam-Progam Pembayaran Hak-Hak Karyawan (P5H2K)

Penasihat Hukum Pelapor, Muhammad Arham mengatakan, semula PT Kertas Leces sudah dinyatakan pailit oleh Peradilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya pada 2015 lalu.

Pada putusannya, PT Kertas Leces diwajibkan membayar hak-hak karyawan meliputi gaji dan pesangon.

Setelah itu, PT Kertas Leces melakukan pembayaran uang muka hak tersebut dengan tiga tahap, terhitung mulai September 2017-September 2018.

Hanya saja, oleh Kariyono hak tersebut tidak diberikan sepenuhnya kepada karyawan, namun dipotong sekitar Rp 14 juta dari total 53 karyawan.

“Masing-masing karyawan dipotong 6 persen, padahal melalui surat direksi dilarang adanya pemotongan,” kata Arham.

Kemudian, lanjut Arham, pada pembayaran harta pailit yang dilakukan oleh kurator juga dilakukan pemotongan sebanyak 11 persen dari hak masing-masing karyawan. Jumlahnya jika ditotal mencapai sekitar Rp 161 juta.

Lebih dari itu, Kariyono juga tidak memberikan hak lain kepada 13 orang karyawan yang sudah memilik perjanjian bersama dan mendapat penetapan dari Pengadilan Negeri Surabaya.

Jika dijumlah, menurut Arham, kerugian 13 orang ini mencapai sekitar Rp 461 juta.

 

“Tim kurator meminta rekening masing-masing karyawan, tapi sama terlapor diberi rekening lain, sehingga dengan leluasa terlapor memotong hak karyawan,” Arham menegaskan.

Kasi Humas Polres Probolinggo Iptu Merdhania Pravita membenarkan adanya kedatangan sejumlah eks karyawan PT Kertas Leces itu.

Saat ini, berkas sudah berada di SPKT Polres Probolinggo untuk kemudian disampaikan kepada Kapolres Probolinggo, untuk ditindaklanjuti.

“Sudah kami terima, nanti menunggu petunjuk dari pimpinan. Untuk pengaduannya terkait dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dari eks karyawan PT Kertas Leces,” cetus Vita. (*)

 

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 87 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Terungkap! Ini Alasan Pria di Pasuruan Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita

1 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Kejari Lumajang Selidiki Dugaan Korupsi Alih Fungsi Sungai Asem

1 Agustus 2025 - 19:50 WIB

Terekam CCTV, Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Pasuruan Diringkus Polisi

31 Juli 2025 - 19:53 WIB

Polres Probolinggo Ringkus Enam Maling Jalanan yang Resahkan Warga

31 Juli 2025 - 18:49 WIB

Melawan, Polisi Tembak Pelaku Perampokan di Sumberwetan Kota Probolinggo

31 Juli 2025 - 17:35 WIB

Kejari Lumajang Segera Lelang Motor Tilang Tak Diambil Pemiliknya

31 Juli 2025 - 15:42 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Terima Pengembalian Dana Hibah PKBM Senilai Rp2,5 Miliar

30 Juli 2025 - 18:13 WIB

Warga Desa Wonorejo Lumajang Dibacok Orang Tidak Dikenal

30 Juli 2025 - 17:37 WIB

Duh! Mahasiswi Magang Kehilangan Uang dan Dompet di Kantor Bupati Probolinggo, CCTV Mati

30 Juli 2025 - 15:53 WIB

Trending di Hukum & Kriminal