Menu

Mode Gelap
Tertibkan Truk ODOL, Dishub Kabupaten Probolinggo Segera Pasang Portal Jalan di Tongas KONI Desak Pemkot Probolinggo Segera Cairkan Bonus Atlet Peraih Medali PON Pemkab Lumajang Siapkan Rp36 Juta untuk Asuransi Pertanian 1.000 Hektare Ancaman di Balik Genangan Air: Leptospirosis Mengintai Warga Lumajang Jelang Pindah, AKBP Wisnu Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Puluhan Anggota Polres Probolinggo Ibu Rumah Tangga di Jember Disekap Suami, Korban Disiksa dan Kaki Dirantai

Hukum & Kriminal · 22 Feb 2024 15:35 WIB

Guru Ngaji Hamili Santri Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara, Bisa Bertambah


					DITAHAN: Ye kasus pencabulan terhadap santrinya diringkus Polres Probolinggo. (foto: Ali Ya'lu). Perbesar

DITAHAN: Ye kasus pencabulan terhadap santrinya diringkus Polres Probolinggo. (foto: Ali Ya'lu).

Probolinggo,- Polres Probolinggo akhirmya menggelar rilis kasus asusila yang melibatkan seorang guru ngaji dengan santrinya pada Kamis (22/2/2024). Wakapolres Probolinggo, Kompol Supiyan memimpin langsung jalannya rilis.

Kompol Supiyan menjelaskan, peristiwa asusila yang dilakukan SN (54) terhadap HM (18) terungkap saat korban menderita sakit. Ibu korban kemudian berinisiatif memeriksa korban ke bidan setempat. Alangkah terkejutnya, bidan menyebut bahwa korban sedang mengandung.

“Korban ini mual dan pusing. Ketika dinyatakan hamil oleh bidan, ibu korban menanyakan hasil berhubungan dengan siapa. Lalu korban mengaku dengan SN,” kata Kompol Supiyan, Kamis (22/2/2024).

Wakapolres melanjutkan, kehamilan korban itu disebabkan karena pelaku sudah berkali-kali menyetubuhi korban. Bahkan, aksi bejatnya ini pertama kali dilakukan tahun 2020 lalu, atau ketika korban masih berada di bawah umur.

“Terakhir dilakukan itu tanggal 17 Januari 2024 lalu. Oleh sebab itu kami ancam dengan perlindungan anak, selama-lamanya 15 tahun. Kemudian ini pengkajian dari penyidik, karena ini ada hubungan antara guru ngaji dengan anak didiknya, sehingga hukumannya bisa ditambah sepertiganya dari ancaman hukumannya,” ujarnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Probolinggo, Iptu Adi Putra Fajar Winarsa mengatakan, penanganan kasus ini tidak ada kaitannya dengan dasar suka sama suka atau pun pernikahan siri.

Sebab, saat peristiwa ini terjadi untuk pertama kalinya, usia korban masih berada di bawah umur.

“Ini bukan terkait ada paksaan atau tidak, karena ini pidananya terkait dengan anak di bawah umur,” ujarnya. (*)

 

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 39 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pria Asal Gempol Ditangkap, Polisi Temukan 51 Gram Sabu

1 Juli 2025 - 20:02 WIB

Tersangka TKI Ilegal Akui Dapat Untung Rp2 Juta per Korban

30 Juni 2025 - 15:31 WIB

Polisi Sita Uang Rp24 Juta dalam Kasus Pengiriman TKI Ilegal di Pasuruan

30 Juni 2025 - 14:58 WIB

Polres Pasuruan Gerebek Pengedar Sabu di Gempol, Sita 16 Paket Barang Bukti

29 Juni 2025 - 18:36 WIB

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Pengiriman TKI Ilegal di Pasuruan

28 Juni 2025 - 15:45 WIB

Polres Pasuruan Kota Gagalkan Pengiriman TKI Ilegal, Enam Orang Diamankan

27 Juni 2025 - 16:48 WIB

Siang Bolong, Maling Obok-obok Pasar Grati Lumajang, 7 Tabung Elpiji Raib

26 Juni 2025 - 21:18 WIB

Kapolres Lumajang Perintahkan Tembak di Tempat terhadap Pelaku Kriminalitas

26 Juni 2025 - 14:39 WIB

Razia di Besuk, Satpol PP Probolinggo Sita Ratusan Botol Miras plus Wanita Pemandu Lagu

26 Juni 2025 - 07:35 WIB

Trending di Hukum & Kriminal