Menu

Mode Gelap
Santri Lumajang Unjuk Gigi di Forum Pramuka Internasional Probolinggo Kondusif, PWI Ajak Masyakat Tidak Terpengaruh Konten Provokatif Kisah Tragis Faisol, Tertabrak KA saat Hendak Ambil HP Jatuh di Pesisir Probolinggo Antisipasi Macet, Polres Pasuruan Atur Penyekatan dan Kantong Parkir untuk Haul KH Abdul Hamid ke-44 Gelombang Demonstrasi di Gedung DPRD Kota Probolinggo, Mahasiswa Tuntut Keadilan dan Reformasi Pemkab Jember Resmikan Layanan PMI, Dorong Proses Administrasi Lebih Efektif

Hukum & Kriminal · 22 Feb 2024 15:35 WIB

Guru Ngaji Hamili Santri Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara, Bisa Bertambah


					DITAHAN: Ye kasus pencabulan terhadap santrinya diringkus Polres Probolinggo. (foto: Ali Ya'lu). Perbesar

DITAHAN: Ye kasus pencabulan terhadap santrinya diringkus Polres Probolinggo. (foto: Ali Ya'lu).

Probolinggo,- Polres Probolinggo akhirmya menggelar rilis kasus asusila yang melibatkan seorang guru ngaji dengan santrinya pada Kamis (22/2/2024). Wakapolres Probolinggo, Kompol Supiyan memimpin langsung jalannya rilis.

Kompol Supiyan menjelaskan, peristiwa asusila yang dilakukan SN (54) terhadap HM (18) terungkap saat korban menderita sakit. Ibu korban kemudian berinisiatif memeriksa korban ke bidan setempat. Alangkah terkejutnya, bidan menyebut bahwa korban sedang mengandung.

“Korban ini mual dan pusing. Ketika dinyatakan hamil oleh bidan, ibu korban menanyakan hasil berhubungan dengan siapa. Lalu korban mengaku dengan SN,” kata Kompol Supiyan, Kamis (22/2/2024).

Wakapolres melanjutkan, kehamilan korban itu disebabkan karena pelaku sudah berkali-kali menyetubuhi korban. Bahkan, aksi bejatnya ini pertama kali dilakukan tahun 2020 lalu, atau ketika korban masih berada di bawah umur.

“Terakhir dilakukan itu tanggal 17 Januari 2024 lalu. Oleh sebab itu kami ancam dengan perlindungan anak, selama-lamanya 15 tahun. Kemudian ini pengkajian dari penyidik, karena ini ada hubungan antara guru ngaji dengan anak didiknya, sehingga hukumannya bisa ditambah sepertiganya dari ancaman hukumannya,” ujarnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Probolinggo, Iptu Adi Putra Fajar Winarsa mengatakan, penanganan kasus ini tidak ada kaitannya dengan dasar suka sama suka atau pun pernikahan siri.

Sebab, saat peristiwa ini terjadi untuk pertama kalinya, usia korban masih berada di bawah umur.

“Ini bukan terkait ada paksaan atau tidak, karena ini pidananya terkait dengan anak di bawah umur,” ujarnya. (*)

 

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 40 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Polisi Ringkus Pelaku Pembacokan di Kedungsupit Probolinggo, Motif Masih Diselidiki

1 September 2025 - 19:45 WIB

Pria di Pasuruan Masuk Rumah Tetangga, Sempat Damai tapi Akhirnya Ditahan karena Narkoba

31 Agustus 2025 - 19:14 WIB

Begal Bersenjata Celurit Gasak Motor di Winongan Pasuruan

30 Agustus 2025 - 15:07 WIB

Tipu Warga Pakai Identitas Palsu, Pria Asal Lumajang Jadi Tersangka Penipuan Bansos

29 Agustus 2025 - 17:30 WIB

Modus Jual Beli Mobil Berkedok Kredit, Guru di Lumajang Terjebak Skema Tipu Daya Teman Sendiri

29 Agustus 2025 - 15:54 WIB

Tiga Truk Kayu Lolos dari Hutan, Ilegal Logging Diduga Sudah Berulang

29 Agustus 2025 - 08:48 WIB

Janji Bebaskan Tahanan, Tiga Preman Ngaku Polisi Ditangkap

28 Agustus 2025 - 15:39 WIB

Polisi Bongkar Peredaran Uang Palsu di Jember, Dua Orang Ditahan

27 Agustus 2025 - 20:57 WIB

Tragis! Dua Nelayan di Jember Tenggelamkan Kerabat ke Sungai Hingga Tewas

27 Agustus 2025 - 18:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal