TEGAS: Ketua Bawaslu Kabupaten Pasuruan, Arie Yoeniato (tengah) saat mengumumkan hasil penelitian terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN di lingkungan Pemkab Pasuruan. (foto: Moh. Rois).

Pemilu 2024, Bawaslu Nyatakan Kadispendik Kabupaten Pasuruan dan Anak Buahnya Langgar Netralitas ASN

Pasuruan,- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pasuruan mengumumkan hasil penelitian terkait dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan.

Hasilnya, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pasuruan, Hasbullah, bersama dengan Kabid Pembinaan PAUD dan Pendidikan Nonformal, Nur Salim, terbukti melanggar netralitas ASN pada Pemilu 2024.

Keputusan itu diambil setelah hasil pemeriksaan, kajian, dan penelusuran terkait agenda Rakor IGTKI dan Himpaudi pada akhir tahun 2023 yang diselenggarakan Dispendikbud.

Rakor yang mestinya internal itu justru dihadiri seorang Caleg DPR RI inisial GI di sebuah rumah makan yang berada di Kecamatan Purwosari.

Ketua Bawaslu Kabupaten Pasuruan, Arie Yunianto mengatakan bahwa dari hasil klarifikasi dan keterangan saksi yang diperoleh, pelaksanaan kegiatan tersebut sudah direncanakan 7 hari sebelum pelaksanaan.

Pada acara tersebut, Caleg DPR RI GI, diberi kesempatan untuk menyampaikan terima kasih, permohonan maaf dan meminta doa restu kepada peserta rakor. Selain itu, pada kegiatan tersebut ada pembagian bingkisan sembako.

“Hasil koordinasi dengan Gakkumdu, disimpulkan bahwa kedua pejabat tersebut, atas nama inisial HB dan NS, melanggar undang-undang pemilu dan netralitas ASN,” kata Arie, Kamis (1/2/2024) siang.

Kadis Disdikbud Hasbullah dan Kabid Pembinaan PAUD dan Pendidikan Nonformal, Nur Salim, pertama terbukti melanggar UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 282.

Kedua, melanggar Pasal 9 UU Nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

Ketiga, melanggar Pasal 5, huruf N nomor 5 Peraturan Pemerintah (PP) No.94 tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Lalu keempat, melanggar peraturan Badan Kepegawaian Negara No.6 tahun 2022.

“Hasil kajian dan rekomendasi ini akan segera dikirimkan ke Komisi ASN di Jakarta dan kepada Penjabat (Pj) Bupati Pasuruan untuk tindakan lebih lanjut,” jelasnya. (*)

Baca Juga  Sandiaga Kibarkan Bendera NU Saat Kampanye di Lumajang, Ini Langkah PWNU Jatim

 

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Moch. Rochim

Baca Juga

Delapan Parpol Non Parlemen Merapat, Gus Haris: Mari Bersama-sama Membangun Kabupaten Probolinggo

Probolinggo,- Delapan partai politik (parpol) non parlemen membangun komunikasi politik dan menyatakan dukungannya kepada Bakal …