Menu

Mode Gelap
Bupati Lumajang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri Dari Sejarah Ki Hajar Dewantara, Bupati Lumajang Dorong Revitalisasi Pendidikan untuk Tingkatkan SDM Perjuangan Nenek Satumi, 95 Tahun, Mewujudkan Impian Haji Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur

Politik · 23 Des 2023 19:52 WIB

Larangan APK di Kendaraan Umum, Dishub Surati ASAP dan Organda


					DILARANG: APK salah satu caleg terpasang di angkutan umum (foto: Hafiz Rozani) Perbesar

DILARANG: APK salah satu caleg terpasang di angkutan umum (foto: Hafiz Rozani)

Probolinggo,- Bawaslu Kota Probolinggo mengimbau kendaraan umum (pelat kuning) untuk tidak dipasang Alat Peraga Kampanye (AKP).

Setelah berkoordinasi, Dishub Kota Probolinggo telah berkirim surat kepada Organisasi Angkutan Darat (Organda) dan Asosiasi Angkot Probolinggo (ASAP) terkait aturan tersebut.

Ketua Bawaslu Kota Probolinggo, Johan Dwi Angga mengatakan, telah berkoordinasi dengan Dishub terkait aturan serta adanya angkutan umum yang beroperasi di Kota Probolinggo yang terpasang APK caleg.

“Jadi, kami telah berkoordinasi dengan Dishub Kota Probolinggo terkait hal ini. Nantinya Dishub akan menindaklanjuti dan berkoordinasi berkoordinasi baik dengan asosiasi sopir angkot serta Organda,” ujar Johan, Sabtu (23/12/2023).

Sementara, Kepala Dishub Kota Probolinggo, Agus Effendi mengatakan, sudah mengirimkan surat kepada Organda serta ASAP terkait regulasi ini.

“Setelah adanya regulasi tentang larangan APK di angkutan umum, kami langsung berkoordinasi dengan Bawaslu, yang kemudian berkirim surat ke ASAP dan Organda. Namun demikian, kami tidak memiliki wewenang untuk penertiban seperti Bawaslu dan Satpol PP,” ujarnya.

Terkait hal ini, Ketua Organda Probolinggo, Tommy Wahyu Prakoso mengatakan, Organda tidak melarang terkait pemasangan APK di angkutan umum, karena tidak diatur dalam PKPU.

“Karena tidak diatur dalam PKPU, maka Organda sendiri tidak melarang APK dipasang di kendaraan umum,” ujarnya. (*)

 

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 32 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tingkat Partisipasi Tinggi, KPU Kota Probolinggo Terbitkan 2 Buku Riset Pilkada

29 April 2025 - 20:14 WIB

KPU Probolinggo Belum Kembalikan Silpa Hibah Pilkada Serentak 2024, Nilainya Miliaran

24 Februari 2025 - 20:10 WIB

KPU Tetapkan Amin-Ina sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Probolinggo Terpilih

6 Februari 2025 - 20:56 WIB

Anggaran Pilkada Tersisa Rp 10 Miliar, KPU Kabupaten Probolinggo Janji Kembalikan

27 Januari 2025 - 16:40 WIB

Anggaran Pilkada Tersisa Rp 10 Miliar, DPRD Desak KPU Kab. Probolinggo Segera Kembalikan

27 Januari 2025 - 10:32 WIB

Rakor di Banyuwangi Diwarnai Musik DJ, KPU Kab. Probolinggo Beri Penjelasan Begini

21 Januari 2025 - 18:31 WIB

Cap Jempol Darah Tandai Dukungan PDI Perjuangan Kota Probolinggo untuk Megawati

19 Januari 2025 - 18:33 WIB

Paslon Thoriqul Haq – Lucita Izza Rafika Tak Hadiri Rapat Pleno Terbuka Penetapan Bupati Lumajang

10 Januari 2025 - 06:27 WIB

Resmi! KPU Tetapkan Gus Haris – Ra Fahmi Pasangan Bupati – Wakil Bupati Probolinggo Terpilih

9 Januari 2025 - 21:31 WIB

Trending di Politik