Menu

Mode Gelap
Kankemenag Kota Probolinggo Bakal Berangkatkan 213 Jamaah Calon Haji, Dilepas Tanggal 26 Mei Jadi Tuan Rumah Pesta Miras yang Tewaskan 2 Orang, Kades Temenggungan Ngaku Tidak Tahu Kasus PMK di Probolinggo, 51 Ekor Sapi Terpapar, 2 Mati, 9 Sembuh Kunjungan Industri Dinilai Penting Bagi Siswa SMK, ini Beberapa Alasannya Singa Betina TWSL Kota Probolinggo Bunting, Kandang Mulai Disterilkan Bupati Lumajang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri

Pemerintahan · 7 Des 2023 17:04 WIB

Pemkab Lumajang Sita Ratusan Bungkus Rokok Ilegal, Kerugian Negara Ratusan Juta


					ROKOK ILEGAL: Pemkab Lumajang dan kantor Bea Cukai Probolinggo menunjukkan barang bukti rokok ilegal yang berhasil disita. (foto: Asmadi). Perbesar

ROKOK ILEGAL: Pemkab Lumajang dan kantor Bea Cukai Probolinggo menunjukkan barang bukti rokok ilegal yang berhasil disita. (foto: Asmadi).

Lumajang,- Tim Gabungan yang terdiri dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Probolinggo serta Satpol PP Kabupaten Lumajang, menyita ratusan bungkus rokok ilegal hasil razia di wilayah kota pisang.

Operasi penertiban rokok ilegal ini telah berlangsung selama beberapa bulan terakhir. Barang bukti yang berhasi disita petugas sebanyak 3.710 bungkus rokok ilegal dari berbagai merk dan tanpa pita cukai.

“Barang bukti 3.710 bungkus rokok ini didapatkan dari razia di 13 kecamatan, 38 desa, 74 toko dan 71 merk rokok ilegal,” kata Plt. Kasi Pelayanan Kepabean dan Cukai dan Dukungan Teknis (PKCDT) Bea Cukai Probolinggo, Ivan Ludiyanto.

Tingginya minat masyarakat membeli rokok ilegal, menurut Ivan, karena harga yang jauh lebih murah. Satu bungkus rokok ilegal atau tanpa cukai, dijual hanya Rp10 ribu per bungkus, sangat jauh dari harga rokok resmi.

“Jadi dengan banyaknya rokok ilegal, indikasinya pasarnya menyerap. Kenapa, karena rokok ilegal harganya lebih murah, kualitasnya sama, rasanya kurang lebih sama, tapi harga lebih murah, wajar masyarakat memilih yang lebih murah,” jelas Ivan, Kamis (7/12/23).

Pj Bupati Lumajang Indah Wahyuni mengatakan, secara keseluruhan ada 80.292.000 batang rokok yang disita, yang dikemas dalam 3.710 dengan 71 merk berbeda.

“Nilai kerugian negara akibat rokok ilegal ini sebanyak Rp 103.265.060,” papar Yuyun, sapaan akrab Indah Wahyuni.

“Melihat jenisnya saja, sudah hampir sama dengan merk rokol yang legal, kalau kita tidak betul-betul teliti, mungkin tidak akan tahu, karena dari kemasannya sangat mirip sekali dengan rokok biasanya,” ia menambahkan.

Pada Tahun 2023 ini, menurut Yuyun, Pemkab Lumajang mendapatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebanyak Rp32 miliar. Uang itu kemudian dioperasikan untuk kebutuhan masyarakat Kabupaten Lumajang.

“Terutama petani tembakau,” sampainya. (*)

 

 

Editor: H. Ikhsan Mahmudi

Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 60 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Bupati Lumajang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri

2 Mei 2025 - 16:57 WIB

Dari Sejarah Ki Hajar Dewantara, Bupati Lumajang Dorong Revitalisasi Pendidikan untuk Tingkatkan SDM

2 Mei 2025 - 16:04 WIB

Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK

1 Mei 2025 - 20:07 WIB

Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur

1 Mei 2025 - 19:37 WIB

Komisi A DPRD Lumajang Apresiasi Kinerja Damkar, Dorong Peningkatan Sarana dan Prasarana

30 April 2025 - 10:21 WIB

DPRD Lumajang Gelar Uji Publik Raperda Fasilitasi Pengembangan Pesantren

30 April 2025 - 09:17 WIB

Hanya Dijatah Anggaran Rp 150 juta Setahun, MUI Probolinggo Protes

30 April 2025 - 03:53 WIB

Tujuh Formasi CPNS di Lumajang Belum Terisi, Pemkab Lumajang Tetap Fokus Kualitas Pelayanan

28 April 2025 - 17:51 WIB

Dinsos Lumajang Habiskan Dana Rp5,113 Miliar untuk Pemenuhan Pelayanan Minimum

28 April 2025 - 13:30 WIB

Trending di Pemerintahan