Menu

Mode Gelap
Turunkan Angka Stunting, Pemkab Jember Cegah Pernikahan Dini Coba Curi Motor di Pasar Maron, Lansia Diamuk Massa Disorot soal Ketimpangan Wilayah, Bupati Pasuruan: Tidak Ada Pasuruan Barat dan Timur Pariwisata Tumpak Sewu Terancam Stagnan, Homestay dan Atraksi Pendamping Tak Terkoordinasi Ketidaksepemahaman BUMDes dan Pengelola Tumpak Sewu Ancaman Serius bagi Ekonomi Lokal Pendapatan Tumpak Sewu Selama Ini Dipertanyakan

Pemerintahan · 7 Des 2023 17:04 WIB

Pemkab Lumajang Sita Ratusan Bungkus Rokok Ilegal, Kerugian Negara Ratusan Juta


					ROKOK ILEGAL: Pemkab Lumajang dan kantor Bea Cukai Probolinggo menunjukkan barang bukti rokok ilegal yang berhasil disita. (foto: Asmadi). Perbesar

ROKOK ILEGAL: Pemkab Lumajang dan kantor Bea Cukai Probolinggo menunjukkan barang bukti rokok ilegal yang berhasil disita. (foto: Asmadi).

Lumajang,- Tim Gabungan yang terdiri dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Probolinggo serta Satpol PP Kabupaten Lumajang, menyita ratusan bungkus rokok ilegal hasil razia di wilayah kota pisang.

Operasi penertiban rokok ilegal ini telah berlangsung selama beberapa bulan terakhir. Barang bukti yang berhasi disita petugas sebanyak 3.710 bungkus rokok ilegal dari berbagai merk dan tanpa pita cukai.

“Barang bukti 3.710 bungkus rokok ini didapatkan dari razia di 13 kecamatan, 38 desa, 74 toko dan 71 merk rokok ilegal,” kata Plt. Kasi Pelayanan Kepabean dan Cukai dan Dukungan Teknis (PKCDT) Bea Cukai Probolinggo, Ivan Ludiyanto.

Tingginya minat masyarakat membeli rokok ilegal, menurut Ivan, karena harga yang jauh lebih murah. Satu bungkus rokok ilegal atau tanpa cukai, dijual hanya Rp10 ribu per bungkus, sangat jauh dari harga rokok resmi.

“Jadi dengan banyaknya rokok ilegal, indikasinya pasarnya menyerap. Kenapa, karena rokok ilegal harganya lebih murah, kualitasnya sama, rasanya kurang lebih sama, tapi harga lebih murah, wajar masyarakat memilih yang lebih murah,” jelas Ivan, Kamis (7/12/23).

Pj Bupati Lumajang Indah Wahyuni mengatakan, secara keseluruhan ada 80.292.000 batang rokok yang disita, yang dikemas dalam 3.710 dengan 71 merk berbeda.

“Nilai kerugian negara akibat rokok ilegal ini sebanyak Rp 103.265.060,” papar Yuyun, sapaan akrab Indah Wahyuni.

“Melihat jenisnya saja, sudah hampir sama dengan merk rokol yang legal, kalau kita tidak betul-betul teliti, mungkin tidak akan tahu, karena dari kemasannya sangat mirip sekali dengan rokok biasanya,” ia menambahkan.

Pada Tahun 2023 ini, menurut Yuyun, Pemkab Lumajang mendapatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebanyak Rp32 miliar. Uang itu kemudian dioperasikan untuk kebutuhan masyarakat Kabupaten Lumajang.

“Terutama petani tembakau,” sampainya. (*)

 

 

Editor: H. Ikhsan Mahmudi

Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 68 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Disorot soal Ketimpangan Wilayah, Bupati Pasuruan: Tidak Ada Pasuruan Barat dan Timur

18 Juni 2025 - 18:06 WIB

Pariwisata Tumpak Sewu Terancam Stagnan, Homestay dan Atraksi Pendamping Tak Terkoordinasi

18 Juni 2025 - 17:21 WIB

Ketidaksepemahaman BUMDes dan Pengelola Tumpak Sewu Ancaman Serius bagi Ekonomi Lokal

18 Juni 2025 - 16:38 WIB

Pendapatan Tumpak Sewu Selama Ini Dipertanyakan

18 Juni 2025 - 16:06 WIB

Asyik! Pemkab Probolinggo Fasilitasi Kuliah Gratis plus Uang Saku di Unitomo Surabaya

17 Juni 2025 - 22:43 WIB

Survei The Republic Institute, Tingkat Kepuasan Terhadap Bupati dan Wakil Bupati Jember Capai 82,8 Persen

17 Juni 2025 - 16:48 WIB

Jelang Terima SK PPPK, Guru di Lumajang Meninggal Dunia

17 Juni 2025 - 16:11 WIB

Absensi Siperlu Lumajang Dicurigai, Bupati: Deteksi Mata dan Ekspresi Wajah Harus Dioptimalkan

17 Juni 2025 - 15:08 WIB

Bertemu Wali Kota, FKUB Kota Probolinggo Ajukan Perluasan Lahan TPU bagi Non Muslim

17 Juni 2025 - 14:36 WIB

Trending di Pemerintahan