Menu

Mode Gelap
Pemkab Jember Perpanjang Bebas Denda Pajak hingga Akhir Tahun, Tarif Retribusi Pasar Juga Diturunkan Jelang Konfercab NU Kraksaan, Nahdliyin Mulai Suarakan Uneg-unegnya Sesalkan Kerusuhan di Jakarta, Ojol Probolinggo Gelar Tabur Bunga untuk Affan Kurniawan Kisah Pilu Guru Honorer di Jember; Tempuh Jarak 13 KM, Wafat Usai Melahirkan Dulu Hanya Makan Sekali Sehari, Kini Siswa SD Ini Bisa Makan Dua Kali Berkat Program MBG Tipu Warga Pakai Identitas Palsu, Pria Asal Lumajang Jadi Tersangka Penipuan Bansos

Pemerintahan · 30 Nov 2023 15:14 WIB

Warning! Pj. Bupati Lumajang Minta Kades dan Perangkat Desa Netral Pemilu


					Pj. Bupati Lumajang, Indah Wahyuni. (foto: dokumen) Perbesar

Pj. Bupati Lumajang, Indah Wahyuni. (foto: dokumen)

Lumajang,- Pj Bupati Lumajang, Indah Wahyuni mengimbau, perangkat desa dan kepala desa harus netral dalam pemilihan umum (Pemilu) Tahun 2024.

Menurut Yuyun, sapaan akrab Indah Wahyuni, dalam pesta demokrasi, kebanyakan perangkat desa direkrut untuk menjadi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Tentu hal itu membuat pekerjaan peranghak desa lebih kompleks.

“Saya minta seluruh kades menjaga netralitas, sehingga kondusifitas dan stabilitas di masing-masing wilayah tetap terjaga,” kata Yuyun saat dikonformasi, Kamis (30/11/23).

Dijelaskannya, Yuyun, semua perangkat desa maupun kepala desa se-Kabupaten Lumajang tidak dibolehkan datang di kerumunan massa maupun kegiatan kampanye.

“Meski begitu, perangkat dan kepala desa masih memiliki hak suara dalam pemilu 2024 yang akan datang,” ujar dia.

Yuyun menambahkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 29 menyebut, bahwa kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik huruf (g), dan ikut serta dan/atau terlibat kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah huruf (j).

Menurutnya, hal ini juga telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), khususnya pasal 280 ayat (2).

“Pada pasal 280 ayat (2) ditegaskan lagi bahwa pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye Pemilu dilarang mengikutkan kepala desa, perangkat desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD),” jelasnya.

Itu sebabnya, Pj. Bupati yang juga Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Timur itu berpesan, agar seluruh kepala desa dapat mengikuti aturan sebagaimana yang telah tertuang dalam Undang-undang.

“Apabila ada yang melanggar, ada sanksi yang akan diterima, baik itu sanksi administratif sebagaimana disebutkan dalam pasal 30 Undang-Undang Nomor 6 tentang Desa maupun sanksi pidana sebagaimana dijelaskan pada pasal 490 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu,” pungkas dia. (*)

 

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pemkab Jember Perpanjang Bebas Denda Pajak hingga Akhir Tahun, Tarif Retribusi Pasar Juga Diturunkan

29 Agustus 2025 - 20:51 WIB

Dongkrak Produksi Pangan, Pemkab Jember Siapkan Pembangunan Irigasi Seluas 78 Hektare

29 Agustus 2025 - 13:52 WIB

Tiga Nama Muncul sebagai Calon PJ Sekda Kota Probolinggo, Siapa Saja?

28 Agustus 2025 - 21:06 WIB

BP Haji Bertransformasi jadi Kementerian, Kemenag Jember Sebut Minim Informasi

28 Agustus 2025 - 20:40 WIB

Demi Jalan Tembus GOR A. Yani, Pemkot dan Pemkab Probolinggo Sepakat Pinjam Pakai Aset

27 Agustus 2025 - 18:48 WIB

Pemkot Probolinggo Usulkan 1.877 Honorer jadi PPPK Paruh Waktu, Tunggu Restu Kemenpan RB

27 Agustus 2025 - 14:34 WIB

Bunda Indah Ingatkan ASN Lumajang untuk Adaptif Hadapi Era Digital

26 Agustus 2025 - 16:51 WIB

Polemik Alihfungsi Gedung Kesenian, Wali Kota Probolinggo Terbuka Dialog dengan Pelaku Seni

26 Agustus 2025 - 07:44 WIB

LSM Diduga Peras Kades di Lumajang, Bupati Tidak Akan Ditoleransi

25 Agustus 2025 - 17:53 WIB

Trending di Pemerintahan