Menu

Mode Gelap
KPK Mulai Gerah! Bakal Jemput Paksa 21 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim Pesawat Latih Jatuh di Bogor, Tewaskan Eks Kadispen TNI AU Toyota Fortuner Terjun ke Sungai di Jalur Wisata Bromo, 2 Orang Luka-luka Masuki Musim Hujan, Polisi Imbau Pengendara Waspada Longsor di Piket Nol Dari Lupis hingga Sayur Gratis, Cerita Hangat di Balik Pasar Minggu Rowojali RW 06 Ketahanan Pangan Gagal Jika Petani Hanya Jadi Objek, Bukan Subjek

Pemerintahan · 26 Okt 2023 16:56 WIB

Pemkab Probolinggo Keluarkan SE Pengawasan Anjing, Pecinta Anjing Wajib Tahu!


					VAKSINASI: Proses vaksinasi anjing oleh Dinas Pertanian beberapa waktu lalu. (foto: istimewa). Perbesar

VAKSINASI: Proses vaksinasi anjing oleh Dinas Pertanian beberapa waktu lalu. (foto: istimewa).

Probolinggo,- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo kembali mengeluarkan Surat Edaran (SE) Bupati. Kali ini SE Bupati tersebut bernomor 500.7.1/114/426.118/2023 tentang Pengawasan Peredaran Anjing dan Daging Anjing di Kabupaten Probolinggo.

Penerbitan SE yang ditandangani Penjabat (Pj) Bupati Probolinggo ini tidak terlepas dari adanya SE Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian Nomor 9874/SE/pk.420/F/09/2018 tentang Peningkatan Pengawasan terhadap Peredaran atau Perdagangan Anjing dan Surat Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur Nomor 521.3/4211/122.4/2022 tentang Himbauan Pengawasan Peredaran Daging Anjing di Provinsi Jawa Timur.

Poin-poin yang ada di SE itu diantaranya adalah larangan melakukan usaha penjualan atau pemotongan daging mentah atau olahan yang berasal dari anjing untuk dikonsumsi.

Selain itu, dalam SE ini juga diperintahkan kepada Dinas Pertanian untuk tidak menerbitkan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dan Surat Keterangan Kesehatan Produk Hewan (SKKPH).

Menangapi adanya SE tersebut, Dinas Pertanian (Disperta) Kabupaten Probolinggo telah melakukan pemantauan di sejumlah lokasi pemotongan hewan.

Termasuk juga melakukan pemantauan lalu lintas untuk keluar masuk anjing yang ditujukan untuk dijadikan konsumsi.

“Lalu lintas kami pantau, jika didapati ada anjing yang keluar ataupun masuk, tujuannya untuk dipotong, pasti kami cegah. Tapi kalau untuk dipelihara, itu boleh,” kata Kepala Disperta Kabupaten Probolinggo Mahbub Zunaidi melalui Kabid Kesehatan Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner drh. Nikolas Nuryulianto, Kamis (26/10/23).

Senada dengannya, Kabid Perdagangan Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan, dan Perindustrian (DKUPP) Kabupaten Probolinggo, Mahdinsareza mengatakan, sejauh ini pihaknya memang terus melakukan pemantauan terhadap penjualan daging yang ada di pasar-pasar.

Termasuk juga daging di restoran, rumah makan, ataupun kafe. Namun, dalam pengawasaanya itu, ia masih belum menjumpai adanya penjualan daging anjing.

“Belum ada mas. Pantauan kami masih aman, yang dijual untuk daging itu adalah daging sapi, ayam, dan kambing, untuk anjing tidak ada,” ucap Reza. (*)

 

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 34 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pemkot Probolinggo Batalkan Rencana Bangun SMPN di Wilayah Barat, Disdikbud Beberkan Alasan

2 Agustus 2025 - 05:41 WIB

Bupati Tersentuh Nasib Lansia Tinggal di Rumah Tidak Layak di Kunir

1 Agustus 2025 - 20:37 WIB

Gubernur Khofifah Tinjau Sekolah Rakyat Terpadu di Jember, ini Pesannya

31 Juli 2025 - 21:54 WIB

Gubernur Khofifah Sebut Gangguan Jalur Laut dan Darat Hambat Distribusi BBM ke Jember

31 Juli 2025 - 16:32 WIB

Warga Terjebak Banjir Lahar, Pemkab Lumajang Ajukan Normalisasi Sungai Regoyo

31 Juli 2025 - 14:50 WIB

Sekda Memasuki Masa Pensiun, Pemkot Probolinggo Segera Buka Seleksi Terbuka

29 Juli 2025 - 19:55 WIB

Tiga Tahun Mangkrak, Pembangunan Gedung Inspektorat Kota Probolinggo Kembali Dilanjutkan

29 Juli 2025 - 18:05 WIB

Antrean BBM di Lumajang Meningkat Drastis, Bupati Pastikan Stok Aman

29 Juli 2025 - 14:44 WIB

Dampak Kelangkaan BBM, Pemkab Jember Terapkan Belajar dan Kerja dari Rumah

29 Juli 2025 - 11:52 WIB

Trending di Pemerintahan