Menu

Mode Gelap
Aroma dan Warna Unggulan, Tembakau Lumajang Jadi Incaran Pabrikan Premium Menjelang Fajar, Maling Gasak Motor di Warung Kopi Giras Pasuruan Kemeriahan Batik In Motion 2025 Kota Probolinggo; Mengangkat Potensi, Kenalkan Batik Kanekrembang Pimpin Karang Taruna Lumajang, Dedi Marta Siap Sinergikan Peran Pemuda Banyak Orangtua Takut Anak Rewel, Capaian Imunisasi Campak di Lumajang Anjlok Pekerja Migran asal Ranuagung Meninggal di Malaysia, Pemkab Probolinggo Fasilitasi Pemulangan Jenazah

Pemerintahan · 26 Okt 2023 16:56 WIB

Pemkab Probolinggo Keluarkan SE Pengawasan Anjing, Pecinta Anjing Wajib Tahu!


					VAKSINASI: Proses vaksinasi anjing oleh Dinas Pertanian beberapa waktu lalu. (foto: istimewa). Perbesar

VAKSINASI: Proses vaksinasi anjing oleh Dinas Pertanian beberapa waktu lalu. (foto: istimewa).

Probolinggo,- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo kembali mengeluarkan Surat Edaran (SE) Bupati. Kali ini SE Bupati tersebut bernomor 500.7.1/114/426.118/2023 tentang Pengawasan Peredaran Anjing dan Daging Anjing di Kabupaten Probolinggo.

Penerbitan SE yang ditandangani Penjabat (Pj) Bupati Probolinggo ini tidak terlepas dari adanya SE Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian Nomor 9874/SE/pk.420/F/09/2018 tentang Peningkatan Pengawasan terhadap Peredaran atau Perdagangan Anjing dan Surat Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur Nomor 521.3/4211/122.4/2022 tentang Himbauan Pengawasan Peredaran Daging Anjing di Provinsi Jawa Timur.

Poin-poin yang ada di SE itu diantaranya adalah larangan melakukan usaha penjualan atau pemotongan daging mentah atau olahan yang berasal dari anjing untuk dikonsumsi.

Selain itu, dalam SE ini juga diperintahkan kepada Dinas Pertanian untuk tidak menerbitkan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dan Surat Keterangan Kesehatan Produk Hewan (SKKPH).

Menangapi adanya SE tersebut, Dinas Pertanian (Disperta) Kabupaten Probolinggo telah melakukan pemantauan di sejumlah lokasi pemotongan hewan.

Termasuk juga melakukan pemantauan lalu lintas untuk keluar masuk anjing yang ditujukan untuk dijadikan konsumsi.

“Lalu lintas kami pantau, jika didapati ada anjing yang keluar ataupun masuk, tujuannya untuk dipotong, pasti kami cegah. Tapi kalau untuk dipelihara, itu boleh,” kata Kepala Disperta Kabupaten Probolinggo Mahbub Zunaidi melalui Kabid Kesehatan Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner drh. Nikolas Nuryulianto, Kamis (26/10/23).

Senada dengannya, Kabid Perdagangan Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan, dan Perindustrian (DKUPP) Kabupaten Probolinggo, Mahdinsareza mengatakan, sejauh ini pihaknya memang terus melakukan pemantauan terhadap penjualan daging yang ada di pasar-pasar.

Termasuk juga daging di restoran, rumah makan, ataupun kafe. Namun, dalam pengawasaanya itu, ia masih belum menjumpai adanya penjualan daging anjing.

“Belum ada mas. Pantauan kami masih aman, yang dijual untuk daging itu adalah daging sapi, ayam, dan kambing, untuk anjing tidak ada,” ucap Reza. (*)

 

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 35 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Kemeriahan Batik In Motion 2025 Kota Probolinggo; Mengangkat Potensi, Kenalkan Batik Kanekrembang

21 September 2025 - 13:50 WIB

Kala Khofifah Turun Ke Sungai Legundi Probolinggo, Bersihkan Sampah Bersama Warga

20 September 2025 - 19:45 WIB

Finis di Posisi Tiga, Jember Raih 11 Medali di MTQ XXXI Jawa Timur

20 September 2025 - 16:50 WIB

Pemkab Lumajang Tanggung Biaya Perawatan Korban Kecelakaan, Bupati Langsung Kunjungi RS

19 September 2025 - 18:53 WIB

Mantab! 5.831 Honorer di Situbondo Diangkat jadi PPPK Paruh Waktu

19 September 2025 - 13:35 WIB

Lumajang Beradaptasi dengan Efisiensi Anggaran, Fokus pada Pembangunan Infrastruktur

18 September 2025 - 19:00 WIB

Pembangunan Tak Boleh Molor, DPRD Lumajang Kawal Serapan Anggaran Hingga Tuntas

18 September 2025 - 16:56 WIB

Wow! Pimpinan DPRD Kabupaten Pasuruan Bakal Dibuatkan Rumah Dinas Seharga Rp10 Miliar

18 September 2025 - 15:11 WIB

Di Lumajang, Anak-anak Bisa Pilih Menu Makan Bergizi Sendiri

17 September 2025 - 14:56 WIB

Trending di Pemerintahan