Menu

Mode Gelap
Tunarungu di Jember Minta Akses Layanan Publik dan Pekerjaan Layak Naik Motor Bawa Rumput, Warga Lekok Tewas di Jalur Pantura Grati Pemprov Jatim Terbitkan SE Pengibaran Bendera Merah Putih Latihan Upacara HUT RI di Lumajang Nyaris Gagal, Diselamatkan oleh Aksi Tak Terduga Petugas BPBD Gubernur dan TNI Resmi Memulai Rutilahu Jatim dari Probolinggo Kades Akan Evaluasi Karnaval Sound Horeg Pasca Penonton Meninggal

Pemerintahan · 5 Sep 2023 16:31 WIB

Cegah Konflik, Pemkab Lumajang Fasilitasi Sertifikasi Kepemilikan Tanah


					DISERAHKAN: Penyerahan sertifikat tanah secara simbolis oleh Wabup Lumajang, Indah Amperawati. (foto: Asmadi) Perbesar

DISERAHKAN: Penyerahan sertifikat tanah secara simbolis oleh Wabup Lumajang, Indah Amperawati. (foto: Asmadi)

Lumajang,- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang menyerahkan sedikitnya 400 sertifikat tanah milik warga Desa Karangsari, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Lumajang, Selasa (5/9/2023).

Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lumajang, Rocky Soenoko menjelaskan, dengan bekal sertifikat maka status kepemilikan hak atas tanah menjadi jelas. Masyarakat tidak perlu khawatir akan adanya sengketa atas kepemilikan hak tanahnya.

“Sertifikat ini memberikan kepastian hukum atas tanah, tinggal nanti bisa dipergunakan dengan bijak. Misalnya untuk usaha, bisa digunakan untuk agunan, tetapi jangan untuk hal-hal yang sifatnya konsumtif,” ujarnya.

Wakil Bupati Lumajang Indah Amperawati atau yang akrab disapa Bunda mengungkapkan, adanya Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dalam sertifikasi tanah sangat membantu masyarakat di kota pisang.

“Hari ini diserahkan 400 dari 1.100 sertifikat masyarakat Desa Karangsari. Atas nama Pemkab Lumajang kami mengucapkan terima kasih kepada BPN Lumajang yang menyelesaikan pengurusan sertifikat program PTSL ini, masyarakat senang sudah memiliki status yang jelas dari asetnya,” kata Bunda Indah.

Bunda Indah mengatakan, sertifikasi program PTSL bertujuan untuk percepatan pemberian dalam kepastian hukum, dan perlindungan hukum hak atas tanah masyarakat secara pasti, cepat, lancar, aman, adil dan merata, serta terbuka dan akuntabel.

“Sertifikat cukup penting bagi para pemilik tanah, tujuan PTSL adalah untuk menghindari sengketa serta perselisihan di kemudian hari,” ungkap dia. (*)

 

Editor: Mohamad S
Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tunarungu di Jember Minta Akses Layanan Publik dan Pekerjaan Layak

4 Agustus 2025 - 19:25 WIB

Pemprov Jatim Terbitkan SE Pengibaran Bendera Merah Putih

4 Agustus 2025 - 18:33 WIB

Gubernur dan TNI Resmi Memulai Rutilahu Jatim dari Probolinggo

4 Agustus 2025 - 17:24 WIB

Bendera Fiksi Merebak Jelang 17 Agustus, Sekda: Jangan Gantikan Simbol Negara!

4 Agustus 2025 - 14:55 WIB

Sungai Diubah Jadi Daratan, Lahan Negara 9.600 Meter Persegi di Lumajang Hilang

4 Agustus 2025 - 11:47 WIB

Karnaval Berujung Maut, Bupati Lumajang Akan Evaluasi Sound Horeg

4 Agustus 2025 - 10:54 WIB

Pemkot Probolinggo Batalkan Rencana Bangun SMPN di Wilayah Barat, Disdikbud Beberkan Alasan

2 Agustus 2025 - 05:41 WIB

Bupati Tersentuh Nasib Lansia Tinggal di Rumah Tidak Layak di Kunir

1 Agustus 2025 - 20:37 WIB

Gubernur Khofifah Tinjau Sekolah Rakyat Terpadu di Jember, ini Pesannya

31 Juli 2025 - 21:54 WIB

Trending di Pemerintahan