Menu

Mode Gelap
Menteri Wihaji Tinjau Langsung Distribusi MBG untuk Bumil dan Balita Non-PAUD di Kota Pasuruan Satumi, Jemaah Haji Tertua Lumajang Mendapat Perhatian Khusus di Pendopo Arya Wiraraja Verdi Pratama Jemaah Haji Termuda dari Lumajang Siap Jalankan Haji Dengan Penuh Rasa Syukur Jelang Idul Adha, DPKPP Kota Probolinggo Dapat Tambahan 1.400 Dosis Vaksin PMK Tak Menyangka, Janda 101 Tahun Dihadiahi Haji oleh Ketiga Anaknya Bupati Lumajang Tekankan Inklusi Sosial dan Transformasi Birokrasi dalam Pembangunan Jangka Menengah

Pemerintahan · 13 Jun 2023 18:04 WIB

Penyembelihan Kurban, Disperta Siapkan Enam RPH


					Penyembelihan Kurban, Disperta Siapkan Enam RPH Perbesar

Penyembelihan Kurban, Disperta Siapkan Enam RPH

Probolinggo – Menjelang Hari Raya Idul adha atau Hari Raya Kurban, Dinas Pertanian (Disperta) Kabupaten Probolinggo menyiapkan enam Rumah Pemotongan Hewan (RPH) untuk penyembelihan hewan kurban. Keenam RPH itu terletak di Besuk, Gading, Krejengan, Maron, Banyuanyar, dan Leces.

“Untuk kurban ini, sama halnya dengan tahun-tahun sebelumnya, tidak ada biaya, gratis,” kata Kepada Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner pada Disperta setempat, drh. Nikolas Nuryulianto, Selasa (13/6/2023).

Selain dari RPH, Disperta juga akan menyiapkan sejumlah Tempat Pemotongan Sementara (TPS). Juga dilakukan pendataan terhadap titik-titik TPS ini.

“Biasanya, TPS ini adanya di masjid-masjid. Dan kami besok, ada kegiatan di Masjid Ar Raudloh Kraksaan bersama sejumlah takmir guna persiapan kurban ini,” paparnya.

Niko, panggilan akrab Nikolas Nuryulianto menjelaskan, dalam pelaksanaan penyembelihan kurban, para petugas teknis akan memeriksa terlebih dahulu hewan kurban. Hal itu untuk memastikan kesehatan hewan yang akan dikurbankan.

“Khawatir ada yang terkena PMK (Penyakit Mulut dan Kuku, Red.) ataupun LSD (Lumpy Skin Disease, Red.),” paparnya.

Ia melanjutkan, dalam hal dua penyakit ini, pihaknya berpegangan terhadap fatwa MUI Pusat. Dalam fatwanya, MUI menyatakan, hewan kurban yang terkena PMK ataupun LSD dengan gejala klinis kategori berat, maka hukumnya tidak sah.
“Kalau yang gejala ringan masih sah dan bisa dikonsumsi,” ujarnya. (*)

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Bupati Lumajang Tekankan Inklusi Sosial dan Transformasi Birokrasi dalam Pembangunan Jangka Menengah

6 Mei 2025 - 16:27 WIB

Pariwisata Lumajang : Janji Regulasi Lama, Realita Masih Berantakan

5 Mei 2025 - 17:25 WIB

Bunda Indah Kenalkan Tagline ‘Ikhlas Melayani Rakyat’ sebagai Budaya Kinerja ASN Lumajang

5 Mei 2025 - 17:04 WIB

Seringnya Kasus Kekerasan Seksual di Lumajang, Indikasi Sistem Perlindungan Anak Gagal

5 Mei 2025 - 16:38 WIB

Digitalisasi Pesantren, Solusi Untuk Tingkatkan Kualitas Pendidikan di Lumajang

5 Mei 2025 - 13:27 WIB

Bupati Lumajang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri

2 Mei 2025 - 16:57 WIB

Dari Sejarah Ki Hajar Dewantara, Bupati Lumajang Dorong Revitalisasi Pendidikan untuk Tingkatkan SDM

2 Mei 2025 - 16:04 WIB

Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK

1 Mei 2025 - 20:07 WIB

Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur

1 Mei 2025 - 19:37 WIB

Trending di Pemerintahan