Menu

Mode Gelap
Gempur Rokok Ilegal, Peran Aktif Masyarakat jadi Penentu Keberhasilan Bikin Heboh! Bus Karyawan di Kota Probolinggo Terobos Palang Pintu Perlintasan KA Hadapi Musim Penghujan, Bupati Probolinggo Tinjau Infrastruktur yang Baru Dipulihkan pasca Bencana Penumpang Kereta Api di Daop 9 Naik 13 Persen, Stasiun Jember Paling Padat Heboh Program Xpose Uncercored Dinilai Lecehkan Pesantren, MUI-NU Kompak Layangkan Kecaman Duduk di Bantalan Rel, Pria di Pasuruan Tewas Disambar KA Penataran

Pemerintahan · 13 Jun 2023 18:04 WIB

Penyembelihan Kurban, Disperta Siapkan Enam RPH


					Penyembelihan Kurban, Disperta Siapkan Enam RPH Perbesar

Penyembelihan Kurban, Disperta Siapkan Enam RPH

Probolinggo – Menjelang Hari Raya Idul adha atau Hari Raya Kurban, Dinas Pertanian (Disperta) Kabupaten Probolinggo menyiapkan enam Rumah Pemotongan Hewan (RPH) untuk penyembelihan hewan kurban. Keenam RPH itu terletak di Besuk, Gading, Krejengan, Maron, Banyuanyar, dan Leces.

“Untuk kurban ini, sama halnya dengan tahun-tahun sebelumnya, tidak ada biaya, gratis,” kata Kepada Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner pada Disperta setempat, drh. Nikolas Nuryulianto, Selasa (13/6/2023).

Selain dari RPH, Disperta juga akan menyiapkan sejumlah Tempat Pemotongan Sementara (TPS). Juga dilakukan pendataan terhadap titik-titik TPS ini.

“Biasanya, TPS ini adanya di masjid-masjid. Dan kami besok, ada kegiatan di Masjid Ar Raudloh Kraksaan bersama sejumlah takmir guna persiapan kurban ini,” paparnya.

Niko, panggilan akrab Nikolas Nuryulianto menjelaskan, dalam pelaksanaan penyembelihan kurban, para petugas teknis akan memeriksa terlebih dahulu hewan kurban. Hal itu untuk memastikan kesehatan hewan yang akan dikurbankan.

“Khawatir ada yang terkena PMK (Penyakit Mulut dan Kuku, Red.) ataupun LSD (Lumpy Skin Disease, Red.),” paparnya.

Ia melanjutkan, dalam hal dua penyakit ini, pihaknya berpegangan terhadap fatwa MUI Pusat. Dalam fatwanya, MUI menyatakan, hewan kurban yang terkena PMK ataupun LSD dengan gejala klinis kategori berat, maka hukumnya tidak sah.
“Kalau yang gejala ringan masih sah dan bisa dikonsumsi,” ujarnya. (*)

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Hadapi Musim Penghujan, Bupati Probolinggo Tinjau Infrastruktur yang Baru Dipulihkan pasca Bencana

14 Oktober 2025 - 20:27 WIB

Gedung Direhabilitasi, Dispendukcapil Jember Alihkan Layanan ke Kecamatan dan Aplikasi Online

13 Oktober 2025 - 20:07 WIB

Lumajang Targetkan Penurunan Kemiskinan hingga 6,86% pada 2026

10 Oktober 2025 - 17:48 WIB

Perubahan Perda Menyuburkan Tumbuhnya Tempat Hiburan Malam di Kota Probolinggo, Polemik Bermunculan

10 Oktober 2025 - 14:23 WIB

Menuju 2026, Lumajang Fokus pada Lima Prioritas Strategis Pembangunan

10 Oktober 2025 - 13:16 WIB

Lumajang Terancam Lumpuh Fiskal, Khofifah Desak Pemerintah Pusat Naikkan DBHCHT

10 Oktober 2025 - 10:56 WIB

PKB Jember Gelar Forum Aspirasi, Dorong Inovasi Pendapatan Daerah di Tengah Pemangkasan Dana Pusat

9 Oktober 2025 - 21:10 WIB

Pemkab Lumajang Cari Jalan Keluar Usai Dana Pusat Dipotong Rp266 Miliar

9 Oktober 2025 - 18:36 WIB

Ketua DPRD Lumajang: Dana Transfer ke Lumajang Dipotong Rp266 Miliar

9 Oktober 2025 - 17:23 WIB

Trending di Pemerintahan