Menu

Mode Gelap
Akhmad Munir Nakhodai PWI Pusat, Bawa Semangat Rekonsiliasi Blarr! Bondet Meledak di Sumber Wetan Kota Probolinggo, Lukai Seorang Pemuda Mencekam! Warga Bakar Gedung Negara Grahadi Surabaya Unjuk Rasa Meluas, Presiden Prabowo Perintahkan Kapolri dan Panglima TNI Bertindak Tegas Mahasiswa Jember Turun Jalan, Desak Presiden Prabowo Copot Kapolri Berawal dari Bakar Sampah, Warung di Kota Probolinggo Ludes Terbakar

Hukum & Kriminal · 30 Mei 2023 20:48 WIB

Pesta Miras Renggut 7 Nyawa di Pasuruan, Dua Penjual jadi Tersangka


					Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Farouk Ashadi Haiti. Perbesar

Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Farouk Ashadi Haiti.

Pasuruan,- Satreskrim Polres Pasuruan menaikkan status dua orang penjual minuman keras (miras) di Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan menjadi tersangka. Sayangnya, kedua tersangka tidak ditahan.

Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Farouk Ashadi Haiti mengatakan, meski sudah ditetapkan tersangka, kedua penjual minuman keras tidak ditahan, melainkan hanya dikenakan wajib lapor.

“Kita tidak lakukan penahanan, karena yang bersangkutan perempuan yang masih memiliki anak kecil. Namun kami kenakan wajib lapor,” ucap Farouk, Selasa (30/5/203).

Farouk menjelaskan bahwa status kedua penjual miras ini dinaikkan menjadi tersangka meski belum ada hubungannya dengan kematian 7 orang dalam pesta miras beberapa waktu lalu.

Menurut Farouk, mereka ditetapkan sebagai tersangka karena minuman yang mereka jual tidak memiliki izin edar resmi alias ilegal.

“Kami masih menunggu hasil lab sisa minuman lain yang dijual dan keterangan labfor. Kalau memang ada kaitannya, tidak menutup kemungkinan pasalnya akan berlapis,” jelasnya.

Sebagaimana diketahui, Polres Pasuruan menggerebek dua toko penjual minuman keras (miras) di wilayah Kecamatan Bangil, salah satunya, di Plaza Bangil, Selasa (16/5/2023) malam.

Penggerebekan itu dilakukan setelah terjadinya insiden tragis yang menewaskan tujuh orang dan tiga orang kritis diduga akibat pesta miras dalam sebuah hajatan.

Setelah dilakukan penggeledahan, dua pemilik toko yang berinisial E dan R dibawa ke Polres Pasuruan untuk dimintai keterangan dan pemeriksaan.

Dalam penyelidikan sementara, dua pemilik toko miras telah mengakui bahwa mereka menjual minuman keras kepada korban. Selain itu, petugas mengamankan minuman keras berbagai jenis sebagai barang bukti. (*) 

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Zainul Hasan

Artikel ini telah dibaca 36 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Begal Bersenjata Celurit Gasak Motor di Winongan Pasuruan

30 Agustus 2025 - 15:07 WIB

Tipu Warga Pakai Identitas Palsu, Pria Asal Lumajang Jadi Tersangka Penipuan Bansos

29 Agustus 2025 - 17:30 WIB

Modus Jual Beli Mobil Berkedok Kredit, Guru di Lumajang Terjebak Skema Tipu Daya Teman Sendiri

29 Agustus 2025 - 15:54 WIB

Tiga Truk Kayu Lolos dari Hutan, Ilegal Logging Diduga Sudah Berulang

29 Agustus 2025 - 08:48 WIB

Janji Bebaskan Tahanan, Tiga Preman Ngaku Polisi Ditangkap

28 Agustus 2025 - 15:39 WIB

Polisi Bongkar Peredaran Uang Palsu di Jember, Dua Orang Ditahan

27 Agustus 2025 - 20:57 WIB

Tragis! Dua Nelayan di Jember Tenggelamkan Kerabat ke Sungai Hingga Tewas

27 Agustus 2025 - 18:15 WIB

Satu Terpidana Penanaman Ganja di Lumajang Dipindahkan ke Lapas Kelas l Surabaya

27 Agustus 2025 - 16:01 WIB

Berkedok COD-an, Maling Motor asal Kuripan Bonyok Dihajar Warga

27 Agustus 2025 - 04:32 WIB

Trending di Hukum & Kriminal