Menu

Mode Gelap
Tunarungu di Jember Minta Akses Layanan Publik dan Pekerjaan Layak Naik Motor Bawa Rumput, Warga Lekok Tewas di Jalur Pantura Grati Pemprov Jatim Terbitkan SE Pengibaran Bendera Merah Putih Latihan Upacara HUT RI di Lumajang Nyaris Gagal, Diselamatkan oleh Aksi Tak Terduga Petugas BPBD Gubernur dan TNI Resmi Memulai Rutilahu Jatim dari Probolinggo Kades Akan Evaluasi Karnaval Sound Horeg Pasca Penonton Meninggal

Pemerintahan · 23 Mei 2023 18:37 WIB

Diduga Gelapkan Uang Setoran Pelanggan, 2 Karyawan Perumdam Tirta Semeru Lumajang Dipecat


					Direktur Utama Perumdam Tirta Mahameru Kabupaten Lumajang, Achmad Arifulin Nuha. (foto: Asmadi) Perbesar

Direktur Utama Perumdam Tirta Mahameru Kabupaten Lumajang, Achmad Arifulin Nuha. (foto: Asmadi)

Lumajang,- Perumdam Tirta Mahameru Kabupaten Lumajang memecat dua orang karyawannya. Keduanya diberhentikan paksa lantaran diduga telah menggelapkan uang perusahaan.

Direktur Utama Perumdam Tirta Mahameru Kabupaten Lumajang, Achmad Arifulin Nuha menyampaikan, pihaknya terpaksa mengambil keputusan tegas kepada dua karyawan itu karena perbuatannya dinilai telah merugikan perusahaan.

Dua oknum karyawan itu adalah Rudi Hartono, selaku karyawan instalasi produksi Sumber Sewu, Desa Kalipenggung, Kecamatan Randuagung dan Yuli Rosvita, yang merupakan kasir unit layanan Kecamatan Tempursari, Kabupaten Lumajang.

“Kedua orang ini sudah diperiksa dan hasilnya sangat mengejutkan. Mulai Tahun 2018, kami menemukan indikasi tentang adanya penggelapan uang tagihan pelanggan,” kata Arif, Selasa (23/5/23).

Dugaan penggelapan dana setoran pelanggan, jelas Arif, dilakukan oleh Yuli Rosvita sejak tahun 2018, 2019, 2020. Perbuatan tak terpuji itu sempat terhenti karena Covid-19 di tahun 2021.

“Namun yang bersangkutan melakukannya lagi di tahun 2022 dan akhirnya ketahuan,” Arif menegaskan.

“Sedangkan saudara Rudi Hartono, telah terbukti melakukan pemasangan liar dan memungut biaya retribusi liar kepada para pelanggan Perumdam Tirta Mahameru,” sambungnya.

Arif menambahkan, sebelum diberhentikan secara tidak hormat, dua karyawan itu telah diberi opsi melalui surat tertulis. Isinya, mengundurkan diri atau diberhentikan.

“Namun, dua orang tersebut tidak terima dan menolak surat tersebut,” ulasnya. (*)

 

Penulis: Asmadi
Editor: Mohamad S
Publisher: Zainul Hasan

Artikel ini telah dibaca 18 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tunarungu di Jember Minta Akses Layanan Publik dan Pekerjaan Layak

4 Agustus 2025 - 19:25 WIB

Pemprov Jatim Terbitkan SE Pengibaran Bendera Merah Putih

4 Agustus 2025 - 18:33 WIB

Gubernur dan TNI Resmi Memulai Rutilahu Jatim dari Probolinggo

4 Agustus 2025 - 17:24 WIB

Bendera Fiksi Merebak Jelang 17 Agustus, Sekda: Jangan Gantikan Simbol Negara!

4 Agustus 2025 - 14:55 WIB

Sungai Diubah Jadi Daratan, Lahan Negara 9.600 Meter Persegi di Lumajang Hilang

4 Agustus 2025 - 11:47 WIB

Karnaval Berujung Maut, Bupati Lumajang Akan Evaluasi Sound Horeg

4 Agustus 2025 - 10:54 WIB

Pemkot Probolinggo Batalkan Rencana Bangun SMPN di Wilayah Barat, Disdikbud Beberkan Alasan

2 Agustus 2025 - 05:41 WIB

Bupati Tersentuh Nasib Lansia Tinggal di Rumah Tidak Layak di Kunir

1 Agustus 2025 - 20:37 WIB

Gubernur Khofifah Tinjau Sekolah Rakyat Terpadu di Jember, ini Pesannya

31 Juli 2025 - 21:54 WIB

Trending di Pemerintahan