Menu

Mode Gelap
Kunjungi Rumah Nenek di Patemon Krejengan, Pelajar SMP Dirudapaksa Paman Curi Motor Petani, Dua Pria Lekok Babak Belur Digebuki Massa Ada Unsur KDRT, Polisi Selidiki Insiden Anak Buang Ibu Kandung di Jambangan Probolinggo Dari Lumajang ke Jember dan Batu, Parti Libur Siap Ekspansi ke Kota Lain Seperti Tidur di Atas Salju, Cerita Pendaki yang Menyaksikan Ranu Kumbolo Membeku Sejumlah SPBU di Jember Kosong, Pertamina Sebut Klaim Tidak Ada Kelangkaan BBM

Sosial · 12 Apr 2023 16:43 WIB

Disperinaker Kota Probolinggo Buka Posko Pengaduan THR


					Kepala Disperinaker Kota Probolinggo berada di ruangan yang digunakan untik pengaduan THR Perbesar

Kepala Disperinaker Kota Probolinggo berada di ruangan yang digunakan untik pengaduan THR

Probolinggo – Pemerintah Kota Probolinggo melalui Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan (Disperinaker) membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR). Sampai saat ini, dari total 200 perusahaan yang ada di Kota Probolinggo, belum ada pengaduan terkait pembayaran THR.

Posko pengaduan THR ini berada di lingkup kantor Disperinaker, Jalan Slamet Riyadi, Kota Probolinggo telah di buka sejak Jumat kemarin (7/04/2023).

Kepala Disperinaker, Budi Wirawan mengatakan, posko pengaduan THR ini buka saat jam kerja mulai pukul 07.30 hingga 16.00 WIB. Selain itu pihaknya juga membuka pengaduan melalui nomer Whatsapp 0895630524987 dan 082231556062.

“Selain membuka posko pengaduan, kami telah menyebar Surat Edaran Walikota Probolinggo, Habib Hadi Zaenal Abidin dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dengan Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2023 bagi pekerja atau buruh di perusahaan,” ujarnya, Rabu (12/04/2023).

THR diberikan kepada pekerja dengan besaran minimal satu kali gaji dengan masa kerja minimal satu tahun. Sedangkan bagi pekerja yang masa kerjanya kurang dari satu tahun, THR yang diberikan secara proposional.

Tak hanya itu, dari 285 perusahaan di Kota Probolinggo, Disperinaker Kota Probolinggo telah melakukan sidak secara sampling ke 20 perusahaan. Hasilnya, lima perusahaan telah membayarkan THR kepada karyawannya, sementara sisanya akan membayarkan THR pada H-7 lebaran.

Namun demikian, jika nantinya ada perusahaan yang telat atau tidak membayarkan THR kepada karyawan, maka akan dikenakan sanksi denda 5 persen dari jumlah THR.

“Jadi untuk sanksi keterlambatan dan tidak membayarkan THR kepada karyawan ini tertuang dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016. Denda ini akan dikelola untuk kesejahteraan pekerja dan buruh,” imbuh Budi. (*)

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 29 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Ada Unsur KDRT, Polisi Selidiki Insiden Anak Buang Ibu Kandung di Jambangan Probolinggo

27 Juli 2025 - 15:40 WIB

Sejumlah SPBU di Jember Kosong, Pertamina Sebut Klaim Tidak Ada Kelangkaan BBM

27 Juli 2025 - 13:57 WIB

Distribusi BBM ke Jember Terganggu, Sejumlah SPBU Kehabisan Stok

27 Juli 2025 - 11:38 WIB

Polemik Sound Horeg, Kiai di Jember Siap Jalankan Fatwa MUI namun Tunggu Instruksi Gubernur

25 Juli 2025 - 18:49 WIB

Keras dan Berfrekuensi Tinggi, Pakar Fisika Ingatkan Sound Horeg Punya Dampak Fisik Serius

25 Juli 2025 - 18:24 WIB

Penutupan Jalur Gumitir, Satlantas Probolinggo Siaga Hadapi Potensi Lonjakan Kendaraan di Jalur Pantura

24 Juli 2025 - 20:02 WIB

Diduga Ada Pungli Penahanan Ijazah, Puluhan Mahasiswa UPM Demo

24 Juli 2025 - 18:34 WIB

Penutupan Jalur Gumitir Berdampak ke Pengusaha Bus Probolinggo, Organda Berharap Penutupan Ditinjau Ulang

24 Juli 2025 - 18:04 WIB

MUI Lumajang Akhirnya Tegaskan Fatwa Haram terhadap Sound Horeg

24 Juli 2025 - 15:48 WIB

Trending di Sosial