Menu

Mode Gelap
KPK Mulai Gerah! Bakal Jemput Paksa 21 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim Pesawat Latih Jatuh di Bogor, Tewaskan Eks Kadispen TNI AU Toyota Fortuner Terjun ke Sungai di Jalur Wisata Bromo, 2 Orang Luka-luka Masuki Musim Hujan, Polisi Imbau Pengendara Waspada Longsor di Piket Nol Dari Lupis hingga Sayur Gratis, Cerita Hangat di Balik Pasar Minggu Rowojali RW 06 Ketahanan Pangan Gagal Jika Petani Hanya Jadi Objek, Bukan Subjek

Pemerintahan · 9 Apr 2023 17:04 WIB

Pemkab Probolinggo Habiskan Rp36 Miliar untuk THR Pegawai


					DAPAT THR: Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo saat memimpin apel, beberapa waktu lalu. (foto: dok) Perbesar

DAPAT THR: Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo saat memimpin apel, beberapa waktu lalu. (foto: dok)

Probolinggo,- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mulai mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN) sejak 4 April lalu, dengan total anggaran Rp38,9 triliun.

Sementara di Kabupaten Probolinggo, pencairan THR untuk pegawai, baik Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non-ASN, masih akan dilakukan pada 11 Apimril nanti.

Kepala Badan Pengelola Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Probolinggo Dewi Korina mengatakan, pencairan THR memang direncanakan pekan depan. Total anggaran untuk THR ini mencapai Rp36.988.509.650.

“Insya-Allah THR akan diberikan pada tanggal 11 nanti,” kata Dewi, Minggu (9/4/2023).

Ia menjelaskan, pencairan THR tersebut akan diberikan kepada dua jenis pegawai, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Rinciannya, ada sebanyak 6.600 PNS dengan nilai THR mencapai Rp29.694.513.850, sedangkan PPPK ada 2004 pegawai dengan nilai THR mencapai Rp7.293.995.800.

“Total ada 8.604 pegawai, dengan total anggaran yang diterimakan Rp36.988.509.650,” ujarnya.

Dewi melanjutkan, besaran THR pada masing-masing pegawai merupakan besaran satu kali gaji ditambah 50 persen dari Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

“Anggarannya melalui pos belanja pegawai. Insya-Allah sudah siap,” paparnya.

Sebelumnya, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Konfederasi Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (K-Sarbumusi) Kabupaten Probolinggo, Babul Arifandhie meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kabupaten Probolinggo turun tangan soal Tunjangan Hari Raya (THR) bagi buruh.

Menurutnya, paling lambat THR sudah harus diterima buruh sepekan sebelum lebaran sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan M/2HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

“Wajib diberikan tujuh hari sebelum lebaran dan harus dibayar langsung, tidak boleh dicicil,” ujar Babul. (*)

 

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 52 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pemkot Probolinggo Batalkan Rencana Bangun SMPN di Wilayah Barat, Disdikbud Beberkan Alasan

2 Agustus 2025 - 05:41 WIB

Bupati Tersentuh Nasib Lansia Tinggal di Rumah Tidak Layak di Kunir

1 Agustus 2025 - 20:37 WIB

Gubernur Khofifah Tinjau Sekolah Rakyat Terpadu di Jember, ini Pesannya

31 Juli 2025 - 21:54 WIB

Gubernur Khofifah Sebut Gangguan Jalur Laut dan Darat Hambat Distribusi BBM ke Jember

31 Juli 2025 - 16:32 WIB

Warga Terjebak Banjir Lahar, Pemkab Lumajang Ajukan Normalisasi Sungai Regoyo

31 Juli 2025 - 14:50 WIB

Sekda Memasuki Masa Pensiun, Pemkot Probolinggo Segera Buka Seleksi Terbuka

29 Juli 2025 - 19:55 WIB

Tiga Tahun Mangkrak, Pembangunan Gedung Inspektorat Kota Probolinggo Kembali Dilanjutkan

29 Juli 2025 - 18:05 WIB

Antrean BBM di Lumajang Meningkat Drastis, Bupati Pastikan Stok Aman

29 Juli 2025 - 14:44 WIB

Dampak Kelangkaan BBM, Pemkab Jember Terapkan Belajar dan Kerja dari Rumah

29 Juli 2025 - 11:52 WIB

Trending di Pemerintahan