Menu

Mode Gelap
Toyota Avanza Warga Alassumur Kulon Probolinggo Terbakar, Kerugian Ratusan Juta Kakak-beradik Atlet Balap Motor asal Kota Probolinggo Sabet 2 Medali Porprov Jatim 2025 Diduga Ayan Kambuh Saat Berkendara, Pemotor di Pasuruan Tewas Tabrak Rumah Survei The Republic Institute, Tingkat Kepuasan Terhadap Bupati dan Wakil Bupati Jember Capai 82,8 Persen Tersangka Pembunuhan Wanita di Pasuruan Ngaku Kenal Korban Sejak 4 Tahun Lalu Jelang Terima SK PPPK, Guru di Lumajang Meninggal Dunia

Pemerintahan · 9 Apr 2023 17:04 WIB

Pemkab Probolinggo Habiskan Rp36 Miliar untuk THR Pegawai


					DAPAT THR: Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo saat memimpin apel, beberapa waktu lalu. (foto: dok) Perbesar

DAPAT THR: Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo saat memimpin apel, beberapa waktu lalu. (foto: dok)

Probolinggo,- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mulai mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN) sejak 4 April lalu, dengan total anggaran Rp38,9 triliun.

Sementara di Kabupaten Probolinggo, pencairan THR untuk pegawai, baik Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non-ASN, masih akan dilakukan pada 11 Apimril nanti.

Kepala Badan Pengelola Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Probolinggo Dewi Korina mengatakan, pencairan THR memang direncanakan pekan depan. Total anggaran untuk THR ini mencapai Rp36.988.509.650.

“Insya-Allah THR akan diberikan pada tanggal 11 nanti,” kata Dewi, Minggu (9/4/2023).

Ia menjelaskan, pencairan THR tersebut akan diberikan kepada dua jenis pegawai, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Rinciannya, ada sebanyak 6.600 PNS dengan nilai THR mencapai Rp29.694.513.850, sedangkan PPPK ada 2004 pegawai dengan nilai THR mencapai Rp7.293.995.800.

“Total ada 8.604 pegawai, dengan total anggaran yang diterimakan Rp36.988.509.650,” ujarnya.

Dewi melanjutkan, besaran THR pada masing-masing pegawai merupakan besaran satu kali gaji ditambah 50 persen dari Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

“Anggarannya melalui pos belanja pegawai. Insya-Allah sudah siap,” paparnya.

Sebelumnya, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Konfederasi Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (K-Sarbumusi) Kabupaten Probolinggo, Babul Arifandhie meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kabupaten Probolinggo turun tangan soal Tunjangan Hari Raya (THR) bagi buruh.

Menurutnya, paling lambat THR sudah harus diterima buruh sepekan sebelum lebaran sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan M/2HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

“Wajib diberikan tujuh hari sebelum lebaran dan harus dibayar langsung, tidak boleh dicicil,” ujar Babul. (*)

 

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 50 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Survei The Republic Institute, Tingkat Kepuasan Terhadap Bupati dan Wakil Bupati Jember Capai 82,8 Persen

17 Juni 2025 - 16:48 WIB

Jelang Terima SK PPPK, Guru di Lumajang Meninggal Dunia

17 Juni 2025 - 16:11 WIB

Absensi Siperlu Lumajang Dicurigai, Bupati: Deteksi Mata dan Ekspresi Wajah Harus Dioptimalkan

17 Juni 2025 - 15:08 WIB

Bertemu Wali Kota, FKUB Kota Probolinggo Ajukan Perluasan Lahan TPU bagi Non Muslim

17 Juni 2025 - 14:36 WIB

Selokambang Kritis: Potensi Besar, Pengelolaan Masih Minim

17 Juni 2025 - 14:14 WIB

Tinjau Pembangunan Jembatan Penghubung Condong – Brabe, Gus Haris Upayakan Akses Permanen

16 Juni 2025 - 15:37 WIB

Tiga Direktur BUMD Lumajang Mundur, Bupati Siapkan Seleksi Visioner dan Audit PD Semeru

16 Juni 2025 - 14:23 WIB

Kolaborasi Warga – Pemerintah di Candipuro, Perbaiki Tiga Jalan Desa

15 Juni 2025 - 16:44 WIB

Dari Rp1 Juta ke Rp92 Juta, Pengelolaan Tumpak Sewu Baru Beres Setelah Bupati Lumajang Turun Tangan

15 Juni 2025 - 10:58 WIB

Trending di Pemerintahan