Menu

Mode Gelap
PKB Jember Gelar Forum Aspirasi, Dorong Inovasi Pendapatan Daerah di Tengah Pemangkasan Dana Pusat Masuki Musim Pancaroba, Harga Bawang Merah di Probolinggo Masih Stabil Usai Nobar Bola, Warga Bondowoso Jadi Korban Pengeroyokan di Mangli Jember Pemkab Lumajang Cari Jalan Keluar Usai Dana Pusat Dipotong Rp266 Miliar Banyak Proyek Bermasalah, Komisi III DPRD Kota Probolinggo Gelar Sidak, ini Temuannya Ketua DPRD Lumajang: Dana Transfer ke Lumajang Dipotong Rp266 Miliar

Hukum & Kriminal · 5 Jun 2018 08:39 WIB

Polres Probolinggo Ciduk 7 Penantang Tuhan Asal Gading


					Polres Probolinggo Ciduk 7 Penantang Tuhan Asal Gading Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Tujuh pemuda asal Dusun Rabunan RT/5 RW/3, Desa Batur, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, diciduk Tim Cyber Crime Polres Probolinggo. Mereka diringkus lantaran melanggar pasal 156 A, terkait penistaan agama.

Ketujuh pemuda yang ditangkap polisi itu, masing-masing adalah KL (20), ZL (25), BD (24), AD (23), MM (22), AM (17), dan SA. (23). Mereka merupakan satu kolompok yang tergabung dalam jamaah hadrah Al-Aziz. Selain menciduk tujuh pemuda, polisi juga menyita barang bukti berupa 8 sweater.

Wakapolres Probolinggo, Kompol Ali Rachmat mengatakan, ketujuh pemuda itu terbukti bersalah karena melanggar pasal 156 A tentang penistaan agama. Indikasi penistaan agama itu dilakukan dengan tulisan pada sweater yang bertuliskan ‘Restorasi Jati Diri Pemuda Tak Bertuhan, TUHAN PUN AKU TANTANG’.

“Ini sudah jelas merupakan sebuah pelanggaran undang-undang yang disengaja. Mereka juga mengunggah pakaian itu di media sosial ‘facebook’. Dampaknya, menimbulkan multi tafsir dan keresahaan di masyarakat,” kata Ali Rachmat, Selasa (5/6/2018).

Sekretaris MUI Kab. Probolinggo, M Yasin, menunjukkan sweater yang berisi penistaan kepada para pelaku. (maf)

Untuk proses hukum selanjutnya, jelas Ali Rachmat, pihaknya akan menyerahkan penistaan agama itu kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Probolinggo. Sebab, selain lebih faham soal penistaan dalam agama, MUI menurut Wakapolres, merupakan pihak pelapor.

“Ancaman hukumannya 5 tahun penjara, namun kami akan serahkan kepada MUI Kabupaten Probolinggo. Jika nantinya MUI meminta kasus ini diangkat, maka kami sebagai penegak hukum tentunya akan proses sesuai hukum yang berlaku,” papar Wakapolres.

Sadar kreatifitasnya berbuntut hukum, ketujuh pemuda ini pun meminta maaf. Mereka mengaku menyesal telah membuat tulisan yang cenderung menista agama. Meski demikian, mereka mengklaim bahwa sweater yang dihargai sebesar Rp 80 ribu itu hanya untuk memotivasi agar mereka memperbaiki diri.

”Tidak ada dalam fikiran kami untuk melakukan penistaan agama, itu kami tulis karena kami ingin kembali ke jalan yang benar saja. Karena selain kami orang pegunungan, kami juga sempat mempunyai moral yang buruk sehingga kata ‘RESTORASI’ itu bagi kami untuk pemulihan diri kami kembali ke jalan yang benar,” terang Zainullah, salah sau pelaku. (*)

 

 

Penulis : Moh Ahsan Faradies

Editor : Efendi Muhamad

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Usai Nobar Bola, Warga Bondowoso Jadi Korban Pengeroyokan di Mangli Jember

9 Oktober 2025 - 19:10 WIB

Curi HP Milik Jamaah Salat, Residivis di Lumajang Ditangkap

9 Oktober 2025 - 14:19 WIB

Baru Bebas, Dua Residivis Curanmor di Pasuruan Kembali Ditangkap

8 Oktober 2025 - 20:12 WIB

Meresahkan! Debt Collector Rampas Motor Warga di Kraksaan Gunakan Pisau

8 Oktober 2025 - 19:22 WIB

Job Market Fair di Lumajang Buka 1.522 Lowongan Kerja

8 Oktober 2025 - 13:22 WIB

Kebakaran Tumpukan Kayu Hebohkan Warga Jl. Lumajang Kota Probolinggo

8 Oktober 2025 - 12:12 WIB

Di Stadion Gelora Merdeka Kraksaan, Warga Mengetuk Pintu Langit dengan Syahdu Sholawat

8 Oktober 2025 - 09:48 WIB

Setelah Tiga Bulan Hilang di Laut, Korban KMP Tunu Pratama Jaya Asal Pasuruan Akhirnya Ditemukan

8 Oktober 2025 - 03:59 WIB

BNPB Rilis Data Akhir Korban Ponpes Al-Khoziny: 67 Tewas, 104 Selamat

7 Oktober 2025 - 20:48 WIB

Trending di Peristiwa