Menu

Mode Gelap
Objek Wisata di Lumajang Kurang Prioritaskan Asuransi Dua Jurnalis ‘Duel’ Perebutkan Posisi Ketua PWI Probolinggo Raya Truk Muat Amunisi Milik TNI Terbakar di Tol Gempol, Keluarkan Suara Ledakan 893 Warga Kab. Probolinggo Bakal Berangkat Haji Tahun ini, Terbanyak dari Pulau Gili Baru 60 Persen Desa di Pasuruan Patuhi Laporan Digital, Kejaksaan Ingatkan Pentingnya Transparansi Polisi Periksa Dua Saksi Pasca Pesta Miras Maut di Temenggungan Probolinggo

Sosial · 8 Apr 2023 16:06 WIB

THR Wajib Cair Sepekan Sebelum Lebaran, Pemkab Probolinggo Diminta Ikut Mengawasi


					THR Wajib Cair Sepekan Sebelum Lebaran, Pemkab Probolinggo Diminta Ikut Mengawasi Perbesar

Probolinggo,- Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Konfederasi Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (K-Sarbumusi) Kabupaten Probolinggo meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat turun tangan soal Tunjangan Hari Raya (THR) bagi buruh.

Ketua DPC K-Sarbumusi Kabupaten Probolinggo, Babul Arifandhie mengaku khawatir buruh-buruh di Kabupaten Probolinggo tidak menerima THR. Padahal menurutnya, THR merupakan hak normatif pekerja yang telah diatur oleh undang-undang.

“Oleh karenanya, pemerintah harus hadir. Jika tidak ada pengawasan dari pemerintah, bisa-bisa perusahaan abai padahal mereka mampu untuk memberikan THR kepada saudara-saudara kami yang menjadi buruh,” kata Babul, Sabtu (8/4/23).

Dijelaskannya, THR sudah harus diterima buruh sepekan sebelum lebaran sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan M/2HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

“THR ini wajib diberikan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh dan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan, harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil,” imbuhnya.

Selain soal tenggat waktu pembayaran, SE bertanggal 27 Maret 2023 itu juga berisi imbauan Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah, agar gubernur dan bupati/walikota dan instansi terkait lainnya turut mengawasi pencarian THR.

“Sehingga pencarian THR dapat dipastikan, baik nominal maupun waktu penyalurannya. Saya harap, petugas Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Timur yang ada di Kabupaten Probolinggo juga aktif mengawal THR ini,” ungkapnya.

Adapun besaran THR, sambung Babul, bervariasi. Bagi pekerja yang telah bekerja minimal 1 tahun, maka diberikan THR satu kali gaji. Termasuk pekerja yang masa kerjanya dibawah satu tahun juga berhak menerima THR.

“Jadi hitungannya, masa kerja berapa bulan dikali UMK satu bulan dibagi dua belas bulan maka nanti akan ketemu hitungan proporsionalnya,” uraianya.

“Sementara bagi pekerja yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, maka upah satu bulan dihitung berdasarkan upah rata- rata dua belas bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan,” ia memungkasi. (*)

 

Editor: Mohamad S
Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

893 Warga Kab. Probolinggo Bakal Berangkat Haji Tahun ini, Terbanyak dari Pulau Gili

5 Mei 2025 - 19:43 WIB

Baru 60 Persen Desa di Pasuruan Patuhi Laporan Digital, Kejaksaan Ingatkan Pentingnya Transparansi

5 Mei 2025 - 19:30 WIB

Hari Buruh Internasional, Mahasiswa dan Pekerja Lurug Gedung DPRD Jember

1 Mei 2025 - 19:16 WIB

Peringati Hari Buruh, Pemkab Probolinggo Ajak Serikat Pekerja dan Pengusaha Perkuat Kolaborasi

1 Mei 2025 - 16:43 WIB

Kemenag Lumajang Prioritaskan Keselamatan dan Kenyamanan Jamaah Haji Lansia

1 Mei 2025 - 15:40 WIB

KAI Daop 9 Jember Persempit Perlintasan JPL 09, Hanya Boleh Dilalui Kendaraan Bermotor

1 Mei 2025 - 14:02 WIB

Unjuk Kemesraan, Bupati dan Wakil Bupati Jember Kompak Hadiri Milad PKS

28 April 2025 - 19:45 WIB

Sambangi MUI, Forum Peduli Akhlaq Desak Para Pemabuk di SGM Kraksaan Ditindak Tegas

28 April 2025 - 19:29 WIB

Nikah Dini di Lumajang Terancam Tak Dapat Bansos

28 April 2025 - 15:35 WIB

Trending di Sosial