Menu

Mode Gelap
Ratusan Fotografer Serbu Safari Prigen, Buru Momen Satwa Terbaik Portal Jalan Tambakrejo–Lumbang Ditata Ulang, Mobil Damkar Jadi Tolak Ukur Di Kota Probolinggo, Bayi Perempuan Ditemukan di Teras Rumah, Dilengkapi Surat Wasiat Stok BBM di Jember Kini Normal, Mobilitas Masyarakat Kembali Lancar Pemkot Probolinggo Batalkan Rencana Bangun SMPN di Wilayah Barat, Disdikbud Beberkan Alasan Mengenal Roisatul Muttaqin Alalloh, Dara Cantik asal Jorongan Probolinggo yang Wakili Indonesia di 3 Negara

Pemerintahan · 7 Apr 2023 17:55 WIB

Anggaran BTT Kecil, Rencana Ditambah di PAK


					Salah satu bencana di Kecamatan Pakuniran beberapa waktu lalu. Perbesar

Salah satu bencana di Kecamatan Pakuniran beberapa waktu lalu.

Probolinggo – Anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) 2023 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo jumlahnya mencapai sekitar Rp11 miliar. Kini dengan sejumlah kegiatan yang dilakukan anggaran tersebut berkurang menjadi sekitar Rp9 miliar.

Kepala Badan Pengelola Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Probolinggo, Dewi Korina mengatakan, dengan kian menipisnya anggaran, ia merasa sisa anggaran tersebut kurang mencukupi sampai akhir tahun nanti. Oleh sebabnya, ia berencana akan menambah jumlah anggarannya melalui Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBD) atau Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) 2023.

“Bisa dilakukan penambahan di PAK nanti. Jadi prosesnya dilakukan bulan enam, bulan tujuh sudah prognosis. Di bulan-bulan ini akan dihitung realisasi APBD-nya,” katanya, Jumat (7/4/2023).

Ia melanjutkan, tahun ini anggaran BTT menurun. Mulanya anggaran BTT sebesar Rp24 miliar. Kemudian mengalami refocusing pada Maret lalu sebesar Rp13 Miliar, sehingga menjadi Rp11 miliar.

“Adanya PMK (Peraturan Menteri Keuangan, Red.) 212 mengakibatkan anggaran BTT te-refocusing. Sehingga saat ini anggarannya Rp11 miliar,” ujarnya.

Dan anggaran sebesar Rp11 miliar itu, kini juga sudah berkurang karena selama tiga bulan, dana BTT sudah banyak dikucurkan. Kucuran BTT itu salah satunya ke penanganan bencana.

Hal itu menurutnya sudah sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 360/1040/426.32/2022 tentang Penetapan Status Siaga Darurat Bencana Hidrometrologi. Status siaga darurat ini dari 8 November 2022 sampai 30 April 2023.

“Selama masih belum dicabut status bencananya, dananya bisa menggunakan BTT. Untuk yang bencana sifatnya adalah on call pencairannya. Jadi bisa cepat,” terangnya. (*)

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pemkot Probolinggo Batalkan Rencana Bangun SMPN di Wilayah Barat, Disdikbud Beberkan Alasan

2 Agustus 2025 - 05:41 WIB

Bupati Tersentuh Nasib Lansia Tinggal di Rumah Tidak Layak di Kunir

1 Agustus 2025 - 20:37 WIB

Gubernur Khofifah Tinjau Sekolah Rakyat Terpadu di Jember, ini Pesannya

31 Juli 2025 - 21:54 WIB

Gubernur Khofifah Sebut Gangguan Jalur Laut dan Darat Hambat Distribusi BBM ke Jember

31 Juli 2025 - 16:32 WIB

Warga Terjebak Banjir Lahar, Pemkab Lumajang Ajukan Normalisasi Sungai Regoyo

31 Juli 2025 - 14:50 WIB

Sekda Memasuki Masa Pensiun, Pemkot Probolinggo Segera Buka Seleksi Terbuka

29 Juli 2025 - 19:55 WIB

Tiga Tahun Mangkrak, Pembangunan Gedung Inspektorat Kota Probolinggo Kembali Dilanjutkan

29 Juli 2025 - 18:05 WIB

Antrean BBM di Lumajang Meningkat Drastis, Bupati Pastikan Stok Aman

29 Juli 2025 - 14:44 WIB

Dampak Kelangkaan BBM, Pemkab Jember Terapkan Belajar dan Kerja dari Rumah

29 Juli 2025 - 11:52 WIB

Trending di Pemerintahan