Menu

Mode Gelap
Pekerja Migran asal Ranuagung Meninggal di Malaysia, Pemkab Probolinggo Fasilitasi Pemulangan Jenazah Innalillahi! Mr. X Ditemukan Membusuk di Jalur Pendakian Gunung Arjuno Top! Jember Marching Band Sabet 5 Emas di Kejuaraan Dunia Malaysia Kala Khofifah Turun Ke Sungai Legundi Probolinggo, Bersihkan Sampah Bersama Warga Finis di Posisi Tiga, Jember Raih 11 Medali di MTQ XXXI Jawa Timur Polisi Tetapkan 5 Tersangka Pengeroyokan di Gondang Wetan Pasuruan, Seluruhnya Pelajar

Ekonomi · 9 Agu 2017 07:02 WIB

Mulai Dirugikan, Organda dan ASAP Tolak Ojek Online


					Sebuah angkutan kota tanpa penumpang melintas di jalan protokol Kota Probolinggo, Rabu (9/8/2107) Perbesar

Sebuah angkutan kota tanpa penumpang melintas di jalan protokol Kota Probolinggo, Rabu (9/8/2107)

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Kehadiran layanan ojek online di Kota Probolinggo, mulai mendapat perlawanan dari organisasi angkutan transportasi, yang terlebih dahulu beroperasi. Dua organisasi yang jelas-jelas menolak layanan ojek online, adalah Organisasi Angkutan Darat (Organda) dan Aliansi Supir Angkot Probolinggo (ASAP).

Kedua organisasi ini menilai, kehadiran Go-Jek tidak sesuai dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Angkutan lalu lintas. Selain itu, Kota Probolinggo sebagai kota kecil dinilai belum siap menggunakan layanan berbasis aplikasi ini.

Ketua ASAP De’er mengatakan, Keberadaan ojek online mulai menggerus pendapatan sopir setiap harinya, sehingga mengurangi pendapatan mereka. “Jangankan  pulang bawa uang, terkadang kami harus tombok uang setoran. Kami menolak keberadaan ojek online ini,” keluhnya, Rabu (9/8/2017).

ASAP meminta, Pemerintah Kota (Pemkot) Probolinggo melarang operasional ojek online yang berlaku sejak awal Agustus 2017 lalu. “Kami meminta Dishub untuk memasang atau menebarkan banner larangan ojek online, sebelum kami bertindak anarkis,” ancamnya.

Sikap serupa juga disuarakan Ketua DPC Organda Probolinggo Tomi Wahyu Prabowo. Pemilik PO. AKAS ini mengatakan, berdasarkan Undang-undang seharusnya angkutan umum yang diperbolehkan adalah kendaraan roda empat atau lebih. Sementara, kendaraan roda dua tidak diatur dalam undang-undang.

“Ojek tidak termasuk angkutan umum, sehingga teman-teman angkutan kota merasa keberatan. Saat ini pangsa pasar angkot adalah pelajar dan tidak menutup kemungkinan, lahan itu juga akan direbut mereka,” ujar mantan anggota DPRD Kota Probolinggo ini. (em/ela).

Artikel ini telah dibaca 112 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kreatif! Warga Kota Probolinggo Sulap Sayuran jadi Es Krim Favorit Bocil

20 September 2025 - 12:08 WIB

Beras Lokal dan SPHP Bisa Berdampingan, Bukan Harus Bersaing

18 September 2025 - 17:22 WIB

Cold Storage dan D’Ozone, Senjata Baru Lumajang Jaga Mutu dan Harga

18 September 2025 - 16:33 WIB

Pasokan Berkurang, Harga Daging Ayam Potong di Probolinggo Tembus Rp40 Ribu/Kg

18 September 2025 - 14:58 WIB

Harga Naik, Pembeli Menyusut, Pedagang Pasar Pasirian Keluhkan Sepinya Pembeli

17 September 2025 - 20:39 WIB

Berkah MTQ XXXI Jatim, Ekonomi UMKM di Jember Ikut Tumbuh

17 September 2025 - 19:24 WIB

Kue Pasar Jadi Konsumsi MTQ XXXI Jatim, Pedagang Tradisional Jember Kebanjiran Pesanan

15 September 2025 - 14:57 WIB

Serapan Gula Petani tak Maksimal, Wagub Emil Tinjau PG Gending Probolinggo

9 September 2025 - 23:54 WIB

Harga Tembakau Kasturi Turun, Petani Lumajang Tetap Sumringah

9 September 2025 - 21:05 WIB

Trending di Ekonomi