Menu

Mode Gelap
KPK Mulai Gerah! Bakal Jemput Paksa 21 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim Pesawat Latih Jatuh di Bogor, Tewaskan Eks Kadispen TNI AU Toyota Fortuner Terjun ke Sungai di Jalur Wisata Bromo, 2 Orang Luka-luka Masuki Musim Hujan, Polisi Imbau Pengendara Waspada Longsor di Piket Nol Dari Lupis hingga Sayur Gratis, Cerita Hangat di Balik Pasar Minggu Rowojali RW 06 Ketahanan Pangan Gagal Jika Petani Hanya Jadi Objek, Bukan Subjek

Hukum & Kriminal · 29 Mar 2023 15:09 WIB

Modus Pijat, Pria di Pasuruan Cabuli Bocah 7 Tahun hingga Pendarahan 


					CABUL: M. Qosim ditangkap pasca diduga mencabuli anak dibawah umur. (foto: Tangkapan layar video) Perbesar

CABUL: M. Qosim ditangkap pasca diduga mencabuli anak dibawah umur. (foto: Tangkapan layar video)

Pasuruan,- Kejadian memilukan terjadi di Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan. Seorang tukang pijat diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang anak bawah umur.

Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Farouk Ashadi Haiti mengatakan, kejadian asusila itu terjadi Sabtu (25/3/2023) sekitar Pukul 19.30 WIB.

Kejadian tersebut bermula ketika seorang nenek meminta pijat kepada pelaku, yang dikenal sebagai tukang pijat. Setelah selesai, si nenek meminta pelaku untuk memijat cucunya (korban).

Setelah itu, si nenek tersebut pergi ke belakang rumah untuk membuat kopi bagi pelaku. Sementara cucunya, MUK, dipijat oleh pelaku.

Saat itulah, pelaku beraksi. Tukang Pijat bernama M. Qosim, warga Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, mencabuli pasiennya yang masih berusia 7 tahun hingga mengalami pendarahan.

“Pelaku mencabuli korban dengan cara dicium bibirnya, diraba l, dipegang bagian paha dan dadanya, serta digosok kemaluaanya menggunakan handbodi,” kata Farouk, Rabu (29/3/2023) .

Aksi pelaku itu tepergok si nenek. Nenek korban yang tak terima kemudian meminta bantuan dengan berteriak minta tolong. Warga akhirnya berdatangan ke lokasi kejadian.

Pasca kejadian, keluarga korban langsung melapor ke Polres Pasuruan. “Pelaku sudah diamankan dan ditahan di Mapolres Pasuruan,” ujar Farouk.

Akibat perbuatannya, M. Qosim terancam Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman pidananya hukuman penjara paling lama tiga tahun enam bulan,” tutur dia. (*) 

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 92 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Terungkap! Ini Alasan Pria di Pasuruan Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita

1 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Kejari Lumajang Selidiki Dugaan Korupsi Alih Fungsi Sungai Asem

1 Agustus 2025 - 19:50 WIB

Terekam CCTV, Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Pasuruan Diringkus Polisi

31 Juli 2025 - 19:53 WIB

Polres Probolinggo Ringkus Enam Maling Jalanan yang Resahkan Warga

31 Juli 2025 - 18:49 WIB

Melawan, Polisi Tembak Pelaku Perampokan di Sumberwetan Kota Probolinggo

31 Juli 2025 - 17:35 WIB

Kejari Lumajang Segera Lelang Motor Tilang Tak Diambil Pemiliknya

31 Juli 2025 - 15:42 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Terima Pengembalian Dana Hibah PKBM Senilai Rp2,5 Miliar

30 Juli 2025 - 18:13 WIB

Warga Desa Wonorejo Lumajang Dibacok Orang Tidak Dikenal

30 Juli 2025 - 17:37 WIB

Duh! Mahasiswi Magang Kehilangan Uang dan Dompet di Kantor Bupati Probolinggo, CCTV Mati

30 Juli 2025 - 15:53 WIB

Trending di Hukum & Kriminal