Menu

Mode Gelap
Cegah Kecelakaan, Polisi Uji Kelayakan Jeep Bromo Secara Gratis Koperasi Desa Merah Putih Lumajang Tuntas Dilegalkan Siap Garap Usaha Sesuai Potensi Desa Polisi Tangkap Pelaku Pembuangan Bayi di Pos Kamling, Ternyata Sepasang Muda-mudi Dibawah Umur Jika Sukses, Koperasi Desa Bisa Tambah PAD hingga 30 Persen untuk Desa Perdana ke Jember, Truk Ekspedisi Kecelakaan di Lumajang Aroma dan Warna Unggulan, Tembakau Lumajang Jadi Incaran Pabrikan Premium

Hukum & Kriminal · 29 Mar 2023 15:09 WIB

Modus Pijat, Pria di Pasuruan Cabuli Bocah 7 Tahun hingga Pendarahan 


					CABUL: M. Qosim ditangkap pasca diduga mencabuli anak dibawah umur. (foto: Tangkapan layar video) Perbesar

CABUL: M. Qosim ditangkap pasca diduga mencabuli anak dibawah umur. (foto: Tangkapan layar video)

Pasuruan,- Kejadian memilukan terjadi di Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan. Seorang tukang pijat diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang anak bawah umur.

Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Farouk Ashadi Haiti mengatakan, kejadian asusila itu terjadi Sabtu (25/3/2023) sekitar Pukul 19.30 WIB.

Kejadian tersebut bermula ketika seorang nenek meminta pijat kepada pelaku, yang dikenal sebagai tukang pijat. Setelah selesai, si nenek meminta pelaku untuk memijat cucunya (korban).

Setelah itu, si nenek tersebut pergi ke belakang rumah untuk membuat kopi bagi pelaku. Sementara cucunya, MUK, dipijat oleh pelaku.

Saat itulah, pelaku beraksi. Tukang Pijat bernama M. Qosim, warga Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, mencabuli pasiennya yang masih berusia 7 tahun hingga mengalami pendarahan.

“Pelaku mencabuli korban dengan cara dicium bibirnya, diraba l, dipegang bagian paha dan dadanya, serta digosok kemaluaanya menggunakan handbodi,” kata Farouk, Rabu (29/3/2023) .

Aksi pelaku itu tepergok si nenek. Nenek korban yang tak terima kemudian meminta bantuan dengan berteriak minta tolong. Warga akhirnya berdatangan ke lokasi kejadian.

Pasca kejadian, keluarga korban langsung melapor ke Polres Pasuruan. “Pelaku sudah diamankan dan ditahan di Mapolres Pasuruan,” ujar Farouk.

Akibat perbuatannya, M. Qosim terancam Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman pidananya hukuman penjara paling lama tiga tahun enam bulan,” tutur dia. (*) 

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 107 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Polisi Tangkap Pelaku Pembuangan Bayi di Pos Kamling, Ternyata Sepasang Muda-mudi Dibawah Umur

22 September 2025 - 14:06 WIB

Menjelang Fajar, Maling Gasak Motor di Warung Kopi Giras Pasuruan

21 September 2025 - 18:37 WIB

Polisi Tetapkan 5 Tersangka Pengeroyokan di Gondang Wetan Pasuruan, Seluruhnya Pelajar

20 September 2025 - 15:25 WIB

Polres Probolinggo Kota Ringkus 10 Tersangka Narkoba Jaringan Madura, Sita 39,66 Gram Sabu

19 September 2025 - 15:58 WIB

Aksi Pengeroyokan di Gondangwetan, Korban Luka, Pelaku Terjatuh Kecelakaan

17 September 2025 - 21:02 WIB

Polres Probolinggo Gagalkan Peredaran Sabu dan Ratusan Ribu Pil Okerbaya Kemasan Vitamin Ternak

17 September 2025 - 20:19 WIB

Luka Parah Akibat Ledakan Bondet, Maling Motor di Grati Pasuruan Akhirnya Tewas

17 September 2025 - 19:41 WIB

Dana Sosialisasi Raperda DPRD Jember Bermasalah, Kejaksaan Sita Rekening Rekanan

17 September 2025 - 17:05 WIB

Upaya Pencurian Motor di Pasuruan Gagal, Pelaku Terluka Akibat Bondet Meledak

17 September 2025 - 15:33 WIB

Trending di Hukum & Kriminal