Menu

Mode Gelap
Dua Pelaku Pembacokan di Kos Mayangan Kota Probolinggo Ditangkap, Begini Tampangnya Serapan Tembakau tak Maksimal, HKTI Probolinggo Temui Bupati Gus Haris Asyik! Pemkab Probolinggo Fasilitasi Kuliah Gratis plus Uang Saku di Unitomo Surabaya Dua Pekan, 1.320 Orang di Kabupaten Probolinggo Langsungkan Pernikahan Pria asal Tiris Dibacok Di Mayangan Probolinggo, Salah Sasaran? Toyota Avanza Warga Alassumur Kulon Probolinggo Terbakar, Kerugian Ratusan Juta

Ekonomi · 9 Mar 2023 17:24 WIB

Bapanas Cabut SE, DKUPP Sebut akan Pengaruhi Harga Gabah


					Lahan pertanian padi di Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo Perbesar

Lahan pertanian padi di Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo

Probolinggo – Badan Pangan Nasional (Bapanas) resmi mencabut atau membatalkan Surat Edaran (SE) Nomor 47/TS.03.03/K/02/2023 tentang Harga Batas atas Pembelian Gabah atau Beras. SE tersebut resmi dicabut sejak Selasa (7/3/2023) lalu.

Kabid Perdagangan pada Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian (DKUPP) Kabupaten Probolinggo, Mehdinsareza mengatakan, pihaknya belum mengetahui alasan Bapanas membatalkan SE tersebut. Padahal SE itu baru sembilan hari dijalankan, tepatnya diberlakukan mulai 27 Februari lalu.

“Yang jelas, akan berpengaruh terhadap harga gabah di tingkat petani. Terkait alasannya, kami belum mendapat informasi,” katanya, Kamis (9/3/2023).

Ia menjelaskan, pada SE tersebut sejatinya sudah ada kenaikan dari acuan penentuan harga sebelumnya, yakni Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 24 tahun 2020. Dalam SE tersebut Gabah Kering Panen (GKP) di tingkat petani harganya Rp4.550 per kilogram (kg).

Gabah Kering Giling (GKG) di tingkat penggilingan Rp5.700 per kg. Beras medium di gudang Perum Bulog Rp9.000 per kg.

Sedangkan pada SE Permendag Nomor 24 tahun 2020 itu, GKP ditetapkan pada harga Rp4.200 per kg, GKG Rp4.250 per kg. Dan beras medium di gudang Bulog Rp8.300 per kg.

“Tentu kalau dicabut yang digunakan kembali adalah Permendag itu. Jadi untuk harga mengikuti harga sebelum SE Bapanas itu diterbitkan,” ujarnya.

Sementara itu, Abdul Mannan salah satu petani asal Kecamatan Gading mengatakan, meski harga dari Bapanas terbilang lebih tinggi daripada Permendag 24 tahun 2020, harga tersebut dinilainya masih kurang pantas jika dibandingkan dengan biaya perawatan yang dikeluarkan oleh petani. Terlebih, jika acuannya harus kembali lagi ke Permendag tersebut.

“Pupuk kan sekarang mahal, harga gabah Rp5 ribu peer kilogram saja masih untung-untungan, apalagi di bawahnya,” ucapnya. (*)

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Serapan Tembakau tak Maksimal, HKTI Probolinggo Temui Bupati Gus Haris

17 Juni 2025 - 22:59 WIB

Perputaran Uang Pemotongan Hewan Kurban di Probolinggo Capai Rp 30 Miliar

14 Juni 2025 - 14:23 WIB

PHRI Lumajang Nilai Kebijakan Mendagri Buka Peluang Besar Pertumbuhan Hotel dan Restoran

8 Juni 2025 - 08:58 WIB

Terjadi Deflasi, Harga Cabai di Jember Turun Drastis

4 Juni 2025 - 01:41 WIB

Gurihnya Keripik Talas Lereng Gunung Semeru Rambah Luar Daerah

29 Mei 2025 - 17:17 WIB

Laris Sebelum Hari H, Sapi Kurban di Pasuruan Hampir Habis

28 Mei 2025 - 17:14 WIB

Disporapar Probolinggo Gelar Pelatihan Digital, Dorong Pegiat Ekonomi Kreatif Kuasai Teknologi

28 Mei 2025 - 16:43 WIB

Jual Sapi Zaman Now: Offline, Online, tetapi Tetap Bikin Dompet Tebal

27 Mei 2025 - 17:16 WIB

Menjelang Idul Adha, Harga Hewan Ternak di Lumajang Merangkak Naik

24 Mei 2025 - 18:34 WIB

Trending di Ekonomi