Menu

Mode Gelap
Dari Lupis hingga Sayur Gratis, Cerita Hangat di Balik Pasar Minggu Rowojali RW 06 Ketahanan Pangan Gagal Jika Petani Hanya Jadi Objek, Bukan Subjek Ratusan Fotografer Serbu Safari Prigen, Buru Momen Satwa Terbaik Portal Jalan Tambakrejo–Lumbang Ditata Ulang, Mobil Damkar Jadi Tolak Ukur Di Kota Probolinggo, Bayi Perempuan Ditemukan di Teras Rumah, Dilengkapi Surat Wasiat Stok BBM di Jember Kini Normal, Mobilitas Masyarakat Kembali Lancar

Ekonomi · 9 Mar 2023 17:24 WIB

Bapanas Cabut SE, DKUPP Sebut akan Pengaruhi Harga Gabah


					Lahan pertanian padi di Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo Perbesar

Lahan pertanian padi di Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo

Probolinggo – Badan Pangan Nasional (Bapanas) resmi mencabut atau membatalkan Surat Edaran (SE) Nomor 47/TS.03.03/K/02/2023 tentang Harga Batas atas Pembelian Gabah atau Beras. SE tersebut resmi dicabut sejak Selasa (7/3/2023) lalu.

Kabid Perdagangan pada Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian (DKUPP) Kabupaten Probolinggo, Mehdinsareza mengatakan, pihaknya belum mengetahui alasan Bapanas membatalkan SE tersebut. Padahal SE itu baru sembilan hari dijalankan, tepatnya diberlakukan mulai 27 Februari lalu.

“Yang jelas, akan berpengaruh terhadap harga gabah di tingkat petani. Terkait alasannya, kami belum mendapat informasi,” katanya, Kamis (9/3/2023).

Ia menjelaskan, pada SE tersebut sejatinya sudah ada kenaikan dari acuan penentuan harga sebelumnya, yakni Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 24 tahun 2020. Dalam SE tersebut Gabah Kering Panen (GKP) di tingkat petani harganya Rp4.550 per kilogram (kg).

Gabah Kering Giling (GKG) di tingkat penggilingan Rp5.700 per kg. Beras medium di gudang Perum Bulog Rp9.000 per kg.

Sedangkan pada SE Permendag Nomor 24 tahun 2020 itu, GKP ditetapkan pada harga Rp4.200 per kg, GKG Rp4.250 per kg. Dan beras medium di gudang Bulog Rp8.300 per kg.

“Tentu kalau dicabut yang digunakan kembali adalah Permendag itu. Jadi untuk harga mengikuti harga sebelum SE Bapanas itu diterbitkan,” ujarnya.

Sementara itu, Abdul Mannan salah satu petani asal Kecamatan Gading mengatakan, meski harga dari Bapanas terbilang lebih tinggi daripada Permendag 24 tahun 2020, harga tersebut dinilainya masih kurang pantas jika dibandingkan dengan biaya perawatan yang dikeluarkan oleh petani. Terlebih, jika acuannya harus kembali lagi ke Permendag tersebut.

“Pupuk kan sekarang mahal, harga gabah Rp5 ribu peer kilogram saja masih untung-untungan, apalagi di bawahnya,” ucapnya. (*)

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Dari Lupis hingga Sayur Gratis, Cerita Hangat di Balik Pasar Minggu Rowojali RW 06

3 Agustus 2025 - 10:11 WIB

Ketahanan Pangan Gagal Jika Petani Hanya Jadi Objek, Bukan Subjek

3 Agustus 2025 - 09:39 WIB

Cuaca Laut Buruk, Harga Ikan di TPI Mayangan Probolinggo Melambung

25 Juli 2025 - 15:25 WIB

Budidaya Ayam Petelur dan Burung Puyuh Jadi Pendongkrak Ekonomi Desa di Lumajang

25 Juli 2025 - 13:45 WIB

Petani Semangka di Ambulu Jember Keluhkan Minimnya Pendampingan, Jamur Jadi Ancaman Utama

24 Juli 2025 - 19:37 WIB

Serapan Gabah Bulog Jember Turun Usai Panen Raya, Fokus ke Panen Gaduh

24 Juli 2025 - 19:10 WIB

Berkah Piodalan, Omzet UMKM dan Home Stay di Senduro Puluhan Juta

23 Juli 2025 - 16:31 WIB

Dorong UMKM Probolinggo Naik Kelas, Gus Hilman Ajak BRIN Berikan Bimtek

17 Juli 2025 - 17:12 WIB

Genjot Produksi Susu, Kementan Tebar 1.080 Sapi Perah Bunting ke 5 Wilayah di Jatim

15 Juli 2025 - 19:20 WIB

Trending di Ekonomi