Menu

Mode Gelap
Waspada! Pasien Sakit Musiman di Jember Melonjak Gara-gara Anomali Cuaca Bocah di Paiton Curhat di Tik-tok, Ngaku jadi Korban Pencabulan Polres Pasuruan Ungkap Jaringan Narkoba, Bandar hingga Kurir Dibekuk Dinkes Lumajang Edukasi Bahaya Sound Horeg, Bukan Sekadar Berisik, Bisa Mematikan BPN Lumajang: Kami Punya Dasar Yuridis dan Fisik yang Kuat Cegah Peredaran Bendera One Piece, Polisi di Kota Probolinggo Bagikan Bendera Merah Putih ke Pengguna Jalan

Pemerintahan · 8 Feb 2023 21:44 WIB

Brantas Tambang Pasir, Kawasan Pertambangan Disisir


					PENCEGAHAN; Lokasi tambang ulegal yang dipasangi banner oleh petugas. (foto: Asmadi) Perbesar

PENCEGAHAN; Lokasi tambang ulegal yang dipasangi banner oleh petugas. (foto: Asmadi)

Lumajang,- Komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang untuk melakukan penataan perdagangan pasir ternyata bukan gertak sambal asmata.

Buktinya, kawasan pertambangan di kota pisang itu disisir untuk memastikan tambang yang beroperasi benar-benar legal. Langkah ini dilakukan untuk menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kapolsek Pasirian AKP Agus Sugiharto mengatakan, salah satu langkah untuk memberantas tambang ilegal, salah satunya dengan memasang spanduk larangan menambang pasir di lokasi tambang ilegal.

Salah satunya di area tambang pasir sepanjang jalur sungai Regoyo dan Rejali di Desa Bago dan Bades, Kecamatan Pasirian, Rabu (8/2/2023).

“Kami bersama stakeholder terkait melaksanakan himbauan dan arahan kepada para penambang ilegal di sepanjang jalur sungai Regoyo dan Rejali agar tidak melakukan penambangan secara ilegal,” kata Kapolsek Pasirian AKP Agus Sugiharto.

Agus menegaskan, apabila tetap melakukan penambangan secara ilegal, maka warga akan ditindak sesuai hukum yang berlaku.

“Apabila hal tersebut dilanggar akan mendapatkan sanksi berat sesuai Pasal 158 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,” tegas Kapolsek.

Dilokasi tambang lanjut Agus, pihaknya hanya memberikan himbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan penambangan illegal karena akan terjerat permasalahan hukum.

Agus mengungkapkan, hal ini sesuai dengan petunjuk Kapolres Lumajang untuk menindaklanjuti adanya laporan soal tambang pasir yang dilakukan secara ilegal.

“Setelah menindaklanjuti perintah Kapolres, kami langsung mendatangi lokasi dan memberikan himbauan dan peringatan kepada pelaku tambang ilegal untuk tidak melakukan kegiatan penambangan,” ujarnya.

Dilokasi tambang ilegal, pihaknya memasang dua banner peringatan yaitu menghimbau kepada masyarakat pemilik tambang untuk tidak melakukan penambangan apabila tidak memiliki ijin.

“Setelah kita berikan himbauan tidak ada lagi aktivitas penambangan pasir secara ilegal,” tutup Kapolsek.(*) 

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tumpang Tindih Dokumen Tata Ruang di Lumajang, Perda 2013 vs Perda 2023

5 Agustus 2025 - 15:27 WIB

Tunarungu di Jember Minta Akses Layanan Publik dan Pekerjaan Layak

4 Agustus 2025 - 19:25 WIB

Pemprov Jatim Terbitkan SE Pengibaran Bendera Merah Putih

4 Agustus 2025 - 18:33 WIB

Gubernur dan TNI Resmi Memulai Rutilahu Jatim dari Probolinggo

4 Agustus 2025 - 17:24 WIB

Bendera Fiksi Merebak Jelang 17 Agustus, Sekda: Jangan Gantikan Simbol Negara!

4 Agustus 2025 - 14:55 WIB

Sungai Diubah Jadi Daratan, Lahan Negara 9.600 Meter Persegi di Lumajang Hilang

4 Agustus 2025 - 11:47 WIB

Karnaval Berujung Maut, Bupati Lumajang Akan Evaluasi Sound Horeg

4 Agustus 2025 - 10:54 WIB

Pemkot Probolinggo Batalkan Rencana Bangun SMPN di Wilayah Barat, Disdikbud Beberkan Alasan

2 Agustus 2025 - 05:41 WIB

Bupati Tersentuh Nasib Lansia Tinggal di Rumah Tidak Layak di Kunir

1 Agustus 2025 - 20:37 WIB

Trending di Pemerintahan