Menu

Mode Gelap
Jembatan Karangjati Anyar Putus, Warga Terpaksa Menyusuri Sungai Wisata Lumajang Terhambat Karena Dinas Pariwisata Tak Fokus Tata Kelola dan Branding Jalur Piket Lumajang Sudah Bisa Dilewati Roda Empat Pradaksina, Ritual Puncak Perayaan Waisak di Klenteng Tri Dharma Sumber Naga Probolinggo Banyak Sampah Tersangkut di DAM Kelep, Sungai Legundi Meluap Longsor Tutup Jalur Piket Nol KM 55 Lumajang, Hanya Bisa Dilalui Roda Dua

Hukum & Kriminal · 2 Feb 2023 21:02 WIB

Terdakwa Santri Bakar Juniornya di Pasuruan Divonis 5 Tahun Penjara


					DIVONIS: Terdakwa MHM (baju putih) usai menjalani sidang vonis di PN Bangil. (foto: Moh. Rois) Perbesar

DIVONIS: Terdakwa MHM (baju putih) usai menjalani sidang vonis di PN Bangil. (foto: Moh. Rois)

Pasuruan,- Terdakwa kasus santri bakar juniornya di salah satu pondok pesantren (Ponpes) di Kabupaten Pasuruan menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Bangil, Kamis, (2/1/2023) siang.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Fitri Handayani Ginting itu, terdakwa atas nama MHM (16) dijatuhi hukuman lima tahun penjara. Putusan tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bangil.

“Menjatuhkan pidana penjara kepadan anak MHM selama 5 tahun di LP Khusus Anak Blitar dan 3 bulan pelatihan kerja di Dinas Sosial Kabupaten Pasuruan,” kata Fitri.

Majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana, melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian.

Dalam amar putusannya, hakim menyebut hal yang memberatkan terdakwa adalah terdakwa selaku anak tidak mendukung program perlindungan anak, perbuatan dilakukan secara sadis dan mengakibatkan anak meninggal dunia.

Menanggapi putusan tersebut, Sadak yang menjadi penasehat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir dengan putusan yang dijatuhkan kepada kliennya.

“Setelah bermusyawarah dengan keluarga, saya merasa keberatan. Karena majelis hakim kurang memperhatikan keadaan anak dan sebab akibat kejadian ini serta unsur-unsur ketidaksengajaan,” tuding Sadak.

Diketahui, insiden santri junior yang diduga dibakar seniornya ini terjadi, Sabtu (31/12/2022) malam lalu. Akibatnya, IMF meninggal dunia saat dirawat di rumah sakit Sidoarjo, Kamis (19/1/2023).

Sebelum proses persidangan, kasus tersebut diupayakan untuk selesai secara diversi. Namun upaya itu gagal karena pihak keluarga korban, menolak untuk berdamai.(*) 

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Terlibat Pengeroyokan di Jalur Pantura, Dua Pemuda Diringkus Polisi

12 Mei 2025 - 13:42 WIB

Akademisi Desa Aparat Penegak Hukum Serius Berantas Miras di Probolinggo

11 Mei 2025 - 19:12 WIB

Desakan Pencopotan Kades Temenggungan Usai Tragedi Pesta Miras kian Menguat

11 Mei 2025 - 16:36 WIB

Dituding Sebarkan Ujaran Kebencian disertai Intimidasi, Warga Probolinggo Dipolisikan

10 Mei 2025 - 18:54 WIB

Banser Siap Berantas Miras di Probolinggo, Tunggu Perintah Kiai

10 Mei 2025 - 14:23 WIB

Suami di Pasuruan Aniaya Istri Hingga Tewas di Rumah Kontrakan

10 Mei 2025 - 06:20 WIB

Razia Miras, Polres Probolinggo Sita Belasan Botol

9 Mei 2025 - 22:32 WIB

Pelaku Pemerkosaan Anak Kandung di Randuagung Lumajang Jadi Tersangka

9 Mei 2025 - 18:19 WIB

Tanggapi Miras di Temenggungan, Bupati Gus Haris, Sudah Ada Permendagri-nya, Inspektorat Akan Kaji

9 Mei 2025 - 17:45 WIB

Trending di Hukum & Kriminal