Menu

Mode Gelap
KPK Mulai Gerah! Bakal Jemput Paksa 21 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim Pesawat Latih Jatuh di Bogor, Tewaskan Eks Kadispen TNI AU Toyota Fortuner Terjun ke Sungai di Jalur Wisata Bromo, 2 Orang Luka-luka Masuki Musim Hujan, Polisi Imbau Pengendara Waspada Longsor di Piket Nol Dari Lupis hingga Sayur Gratis, Cerita Hangat di Balik Pasar Minggu Rowojali RW 06 Ketahanan Pangan Gagal Jika Petani Hanya Jadi Objek, Bukan Subjek

Pemerintahan · 7 Jan 2023 19:37 WIB

Kerap Bolos, Pemkab Lumajang Pecat Dua ASN


					Kerap Bolos, Pemkab Lumajang Pecat Dua ASN Perbesar

Lumajang, – Dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Lumajang diberhentikan secara tidak hormat alias dipecat. Keduanya dipecat lantaran dinilai bolos kerja selama berhari-hari tanpa ada keterangan.

Keduanya dianggap meninggalkan tanggung jawabnya sebagai guru untuk mengajar di sekolahnya. Sebab, sudah 28 hari salah satu dari dua orang ASN tersebut bolos.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Lumajang, Akhmad Taufik mengatakan satu diantara dua ASN guru yang dipecat bolos kerja lebih dari 28 hari dalam setahun. Sedangkan, satunya lagi menghilang tanpa kabar hingga hari ini.

“Jadi, yang satu ini sudah 28 hari lebih dalam setahun tidak masuk kerja, satunya menghilang tanpa kabar,” kata Taufik kepada wartawan, Sabtu (7/1/2023).

Selain memecat dua ASN guru, BKD Kabupaten Lumajang juga memutus kontrak dua pegawai yang masih berstatus pegawai kontrak. Mereka diputus kontraknya bukan tanpa alasan.

Total pelanggaran disiplin pegawai di Kabupaten Lumajang sepanjang tahun 2022 ada 23 orang. Angka itu terbagi menjadi tiga jenis pelanggaran disiplin yakni ringan, sedang, dan berat.

Dari hasil perincian pelanggaran disiplin ringan dua orang, pelanggaran disiplin sedang lima orang, sedangkan pelanggaran kategori disiplin berat 16 orang.

“Memang sebagian besar yang menerima sanksi pelanggaran disiplin pegawai ini guru, padahal kami sudah sering memberikan pembinaan,” jelasnya.

Sementara itu, Kabid Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKD Lumajang Mas’udin menyampaikan, sebelum dipecat, pihaknya sudah mengecek ke sekolah yang bersangkutan. Bahkan, sempat menghubungi nomor teleponnya, namun tidak mendapatkan balasan.

Hasilnya, memang benar keduanya diyakini telah meninggalkan kewajibannya untuk menjadi seorang pengajar sesuai amanat.

“Kita sudah hitung tidak masuk berapa kali, kami cocokkan juga ke sekolah ternyata memang benar, dan ini sudah melebihi ambang batas sesuai aturan. Jadi tidak ada toleransi lagi,” jelas Mas’udin.

Lebih lanjut, Mas’udin menerangkan, ada tiga jenis sanksi sepanjang tahun 2022 yang diberikan terhadap pegawai yang masuk dalam kategori pelanggaran disiplin berat.

Pertama, diturunkan jabatannya satu tingkat. Dua, pembebasan jabatan menjadi pelaksana. Tiga, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaannya sendiri atau dipecat.

Jenis hukuman pertama diketahui ada tiga orang. Jenis hukuman kedua ada sembilan orang. Dan jenis hukuman ketiga empat orang.

“Kalau yang pertama ini salah satunya kepala dinas yang turun jadi kabid. Yang kedua itu maksudnya dari pemegang jabatan struktural maupun fungsional dijadikan staf. Kalau yang ketiga ya dua orang guru ini ditambah dua pegawai kontrak yang diputus kontrak,” pungkasnya.(*) 

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 120 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pemkot Probolinggo Batalkan Rencana Bangun SMPN di Wilayah Barat, Disdikbud Beberkan Alasan

2 Agustus 2025 - 05:41 WIB

Bupati Tersentuh Nasib Lansia Tinggal di Rumah Tidak Layak di Kunir

1 Agustus 2025 - 20:37 WIB

Gubernur Khofifah Tinjau Sekolah Rakyat Terpadu di Jember, ini Pesannya

31 Juli 2025 - 21:54 WIB

Gubernur Khofifah Sebut Gangguan Jalur Laut dan Darat Hambat Distribusi BBM ke Jember

31 Juli 2025 - 16:32 WIB

Warga Terjebak Banjir Lahar, Pemkab Lumajang Ajukan Normalisasi Sungai Regoyo

31 Juli 2025 - 14:50 WIB

Sekda Memasuki Masa Pensiun, Pemkot Probolinggo Segera Buka Seleksi Terbuka

29 Juli 2025 - 19:55 WIB

Tiga Tahun Mangkrak, Pembangunan Gedung Inspektorat Kota Probolinggo Kembali Dilanjutkan

29 Juli 2025 - 18:05 WIB

Antrean BBM di Lumajang Meningkat Drastis, Bupati Pastikan Stok Aman

29 Juli 2025 - 14:44 WIB

Dampak Kelangkaan BBM, Pemkab Jember Terapkan Belajar dan Kerja dari Rumah

29 Juli 2025 - 11:52 WIB

Trending di Pemerintahan