Menu

Mode Gelap
Tiga Tahun Buron, Dua Tersangka Pembunuhan Diringkus Polres Jember Sebulan Lagi Beroperasi, Mensos Gus Ipul Tinjau Kesiapan Sekolah Rakyat di Kota Probolinggo Dusun Sumberlangsep Lumajang Terisolasi Pasca Banjir Lahar Semeru, Warga Terpaksa Berbelanja di Tengah Sungai Curi iPhone di Jember, Sepasang WNA asal Pakistan Dibekuk Polisi Pencurian Kelapa Berujung Penetapan Tersangka, Oknum LSM di Lumajang Tak Bisa Lagi Kabur dari Hukum Pria di Pasuruan Ditangkap Usai Pertontonkan Alat Kelamin di Instagram Live

Pemerintahan · 7 Jan 2023 19:37 WIB

Kerap Bolos, Pemkab Lumajang Pecat Dua ASN


					Kerap Bolos, Pemkab Lumajang Pecat Dua ASN Perbesar

Lumajang, – Dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Lumajang diberhentikan secara tidak hormat alias dipecat. Keduanya dipecat lantaran dinilai bolos kerja selama berhari-hari tanpa ada keterangan.

Keduanya dianggap meninggalkan tanggung jawabnya sebagai guru untuk mengajar di sekolahnya. Sebab, sudah 28 hari salah satu dari dua orang ASN tersebut bolos.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Lumajang, Akhmad Taufik mengatakan satu diantara dua ASN guru yang dipecat bolos kerja lebih dari 28 hari dalam setahun. Sedangkan, satunya lagi menghilang tanpa kabar hingga hari ini.

“Jadi, yang satu ini sudah 28 hari lebih dalam setahun tidak masuk kerja, satunya menghilang tanpa kabar,” kata Taufik kepada wartawan, Sabtu (7/1/2023).

Selain memecat dua ASN guru, BKD Kabupaten Lumajang juga memutus kontrak dua pegawai yang masih berstatus pegawai kontrak. Mereka diputus kontraknya bukan tanpa alasan.

Total pelanggaran disiplin pegawai di Kabupaten Lumajang sepanjang tahun 2022 ada 23 orang. Angka itu terbagi menjadi tiga jenis pelanggaran disiplin yakni ringan, sedang, dan berat.

Dari hasil perincian pelanggaran disiplin ringan dua orang, pelanggaran disiplin sedang lima orang, sedangkan pelanggaran kategori disiplin berat 16 orang.

“Memang sebagian besar yang menerima sanksi pelanggaran disiplin pegawai ini guru, padahal kami sudah sering memberikan pembinaan,” jelasnya.

Sementara itu, Kabid Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKD Lumajang Mas’udin menyampaikan, sebelum dipecat, pihaknya sudah mengecek ke sekolah yang bersangkutan. Bahkan, sempat menghubungi nomor teleponnya, namun tidak mendapatkan balasan.

Hasilnya, memang benar keduanya diyakini telah meninggalkan kewajibannya untuk menjadi seorang pengajar sesuai amanat.

“Kita sudah hitung tidak masuk berapa kali, kami cocokkan juga ke sekolah ternyata memang benar, dan ini sudah melebihi ambang batas sesuai aturan. Jadi tidak ada toleransi lagi,” jelas Mas’udin.

Lebih lanjut, Mas’udin menerangkan, ada tiga jenis sanksi sepanjang tahun 2022 yang diberikan terhadap pegawai yang masuk dalam kategori pelanggaran disiplin berat.

Pertama, diturunkan jabatannya satu tingkat. Dua, pembebasan jabatan menjadi pelaksana. Tiga, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaannya sendiri atau dipecat.

Jenis hukuman pertama diketahui ada tiga orang. Jenis hukuman kedua ada sembilan orang. Dan jenis hukuman ketiga empat orang.

“Kalau yang pertama ini salah satunya kepala dinas yang turun jadi kabid. Yang kedua itu maksudnya dari pemegang jabatan struktural maupun fungsional dijadikan staf. Kalau yang ketiga ya dua orang guru ini ditambah dua pegawai kontrak yang diputus kontrak,” pungkasnya.(*) 

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 86 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Wagub Emil Dardak Soroti Kerusakan Tanggul Kebondeli Lumajang, begini Responsnya

13 Mei 2025 - 06:18 WIB

Pemkab Probolinggo Tegaskan Belum Pernah Keluarkan Rekomendasi Izin Penjualan Miras

12 Mei 2025 - 19:54 WIB

Ketahanan Pangan Desa Lumajang: Inovasi, Pelatihan dan Dana Desa Bersinergi

12 Mei 2025 - 19:23 WIB

Lumajang Bersatu Hadapi Ancaman Banjir: Perbaikan Darurat Tanggul Sungai Kebondeli Jadi Prioritas Utama

12 Mei 2025 - 17:37 WIB

FKDT Lumajang dan Pemkab Bersinergi Wujudkan Pendidikan Keagamaan

12 Mei 2025 - 14:24 WIB

Bunda Indah Gerakkan Penanganan Darurat Kerusakan Talud di Candipuro untuk Lindungi 82 KK

12 Mei 2025 - 13:26 WIB

Bupati Jember Ajukan Bantuan Listrik Gratis untuk 7 Ribu Warga Miskin, ini Kata PLN

10 Mei 2025 - 19:35 WIB

Lumajang Berpotensi Jadi Motor Swasembada Pangan Nasional, Bisa Gagal karena Buruknya Pengelolaan Dana Desa

9 Mei 2025 - 15:50 WIB

Bupati Lumajang Tekankan Inklusi Sosial dan Transformasi Birokrasi dalam Pembangunan Jangka Menengah

6 Mei 2025 - 16:27 WIB

Trending di Pemerintahan