Menu

Mode Gelap
Masih Bingung Tiket Kereta Api untuk Anak? Begini Aturannya Buron Kejari Lumajang Dibekuk Polisi di Maluku karena Kasus Narkotika Miris! SDN Warujinggo 2 Probolinggo 2 Tahun Gagal Dapatkan Siswa Baru Tajemtra 2025 Segera Digelar, Targetkan 17 Ribu Peserta dengan Hadiah Rp100 Juta Perempuan Kurir Pil Koplo di Lumajang Terkait Jaringan Narkoba dari Balik Penjara Residivis ini Bawa Kabur Motor saat Pemiliknya Teler, Kini Dibui Polisi

Ekonomi · 29 Nov 2022 16:08 WIB

UMK Kota Probolinggo Diusulkan Naik 7,2% Jadi Rp2,5 Juta


					UMK Kota Probolinggo Diusulkan Naik 7,2% Jadi Rp2,5 Juta Perbesar

Probolinggo – Provinsi Jawa Timur telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 sebesar Rp2.040.244 atau naik Rp148.677 (7,8%) dibandingkan  UMP 2022. Dengan naiknya UMP ini, melalui sidang dewan pengupahan, Upah Minimum Kota (UMK) Probolinggo naik 7,2% dibandingkan sebelumnya.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (K SPSI) Kota Probolinggo, Didik. Dikatakan dengan telah ditetapkannya UMP Provinsi Jatim, K SPSI sendiri juga telah mengusulkan kenaikan UMK untuk Kota Probolinggo.

Usulan kenaikan UMK Kota Probolinggo tahun 2023 ini yakni sebesar Rp2.547.472 atau naik 7,2% dari UMK 2022, yakni sebesar Rp2.376.240, atau naik Rp171.232.

“Usulan ini sebelumnya telah kami ajukan dibahas dalam sidang Dewan Pengupahan Kota Probolinggo yang juga dihadiri Dewan Pengupahan, K SPSI, Apindo dan stakeholder terkait dan sidang yang digelar pada 25 November 2022 lalu. Akhirnya disepakati UMK Kota diusulkan naik,” ujarnya, Selasa (29/11/2022).

Kenaikan UMK Kota Probolinggo yang disepakati naik 7,2% ini merujuk pada rumusan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Masih dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan, usulan kenaikan UMK ini merujuk pada pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu. Dari usulan yang telah disepakati dalam sidang Dewan Pengupahan Kota Probolinggo telah dikirim kepada Walikota Probolinggo.  Kemudian diajukan ke Provinsi Jawa Timur.

“Harapan kami dengan usulan kenaikan UMK Kota Probolinggo yang telah kami ajukan ini para pekerja di Kota Probolinggo dapat bernapas lega dengan kondisi perekonomian Indonesia saat ini, khususnya perekonomian Kota Probolinggo,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Naker, Mohammad Abas.  Dikatakan dalam sidang Dewan Pengupahan Kota Probolinggo yang digelar Jumat (25/11/2022) lalu, disepakati UMK Kota Probolinggo naik 7,21%, menjadi Rp2.547.472, dari sebelumnya Rp2.376.240.

“Dari hasil Sidang Dewan Pengupahan tersebut sudah kami ajukan ke Provinsi Jawa Timur.  Selanjutnya menunggu pengumuman dan penetapan UMK Kota/ Kabupaten Jawa Timur, oleh Gubernur pada 7 Desember 2022 mendatang,” ujarnya.

Dengan telah diusulkannya UMK Kota Probolinggo, Abas berharap semua pihak mendukung, lndan mengikuti kebijakan perhitungan upah minimum 2023 yang ditetapkan pemerintah.

“Selain itu saya juga berharap untuk menjaga kondusivitas gejolak serta proses penetapan atas penetapan Upah Minimum, demi keamanan dan kondusivitas di Kota Probolinggo,” imbuh Abas. (*)

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 35 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Era Baru Polres Probolinggo, AKBP M. Wahyudin Latif Geser 10 Kapolsek

16 Juli 2025 - 19:13 WIB

Jatim Sinergi Kelola Pengaduan Publik, Lumajang Siap Tingkatkan Kualitas Tindak Lanjut SP4N-LAPOR

16 Juli 2025 - 16:34 WIB

Sidak Jembatan dan Irigasi Rusak, DPRD Desak Pemkab Jember Segera Bertindak

15 Juli 2025 - 21:03 WIB

Genjot Produksi Susu, Kementan Tebar 1.080 Sapi Perah Bunting ke 5 Wilayah di Jatim

15 Juli 2025 - 19:20 WIB

Infrastruktur Belum Siap, Lumajang Absen dari Peluncuran Serentak Sekolah Rakyat

14 Juli 2025 - 15:36 WIB

Tidak Ada yang Dirumahkan, Bupati Lumajang Tegaskan Komitmen untuk Honorer R4

14 Juli 2025 - 09:03 WIB

Gandeng UJ, Pemkab Lumajang Operasi Gratis Bibir Sumbing

13 Juli 2025 - 16:27 WIB

Bupati Ikuti Fatwa MUI Soal Sound Horeg: Tidak Dilarang, Tapi Harus Dikendalikan

13 Juli 2025 - 15:30 WIB

Piodalan di Pura Mandhara Giri Semeru Agung Gerakkan Ekonomi Warga Senduro

13 Juli 2025 - 14:49 WIB

Trending di Ekonomi