Probolinggo – Provinsi Jawa Timur telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 sebesar Rp2.040.244 atau naik Rp148.677 (7,8%) dibandingkan UMP 2022. Dengan naiknya UMP ini, melalui sidang dewan pengupahan, Upah Minimum Kota (UMK) Probolinggo naik 7,2% dibandingkan sebelumnya. Hal tersebut disampaikan Sekretaris Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (K SPSI) Kota …
Baca Selengkapnya »