Menu

Mode Gelap
Ratusan Warga Jember Ikuti Operasi Katarak Gratis, Lansia Prioritas Waspada! Pasien Sakit Musiman di Jember Melonjak Gara-gara Anomali Cuaca Bocah di Paiton Curhat di Tik-tok, Ngaku jadi Korban Pencabulan Polres Pasuruan Ungkap Jaringan Narkoba, Bandar hingga Kurir Dibekuk Dinkes Lumajang Edukasi Bahaya Sound Horeg, Bukan Sekadar Berisik, Bisa Mematikan BPN Lumajang: Kami Punya Dasar Yuridis dan Fisik yang Kuat

Pemerintahan · 27 Nov 2022 18:09 WIB

Pemilu 2024, KPU Kab. Probolinggo Siapkan 2 Skema Dapil


					Pemilu 2024, KPU Kab. Probolinggo Siapkan 2 Skema Dapil Perbesar

Kraksaan,- Dalam Pemilu 2019 lalu, Kecamatan Kraksaan di Kabupaten Probolinggo, merupakan salah satu kecamatan yang masuk dalam Daerah Pemilihan (Dapil) II. Pada Pemilu 2024, Kraksaan dipastikan tetap akan menjadi Dapil I.

Sedangkan Kecamatan Besuk dan Gading yang pada 2019 lalu berada dalam satu dapil dengan Kecamatan Kraksaan, masih tetap akan disandingkan bersama dalan pemilu mendatang.

“Sesuai dengan PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum, red) Nomor 6 tahun 2022, Ibukota Kabupaten harus berada di Dapil I, Probolinggo Ibukotanya adalah Kraksaan,” kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Probolinggo, Aliwafa, Minggu (27/11/22).

Berbeda dengan Kraksaan yang sudah dipastikan menjadi Dapil I, kecamatan lainnya masih belum dapat dipastikan. Terdapat dua opsi yang ditawarkan KPU setempat dalam penentuan dapil ini.

Dalam opsi tersebut, sejumlah dapil mengalami perubahan kecamatan, salah satunya Kecamatan Krejengan, Pajarakan, Gending dan Dringu yang pada 2019 lalu menjadi dapil I. Pada 2024 nanti, 4 kecamatan tersebut diusulkan tergabung dalam Dapil VII.

Secara rinci, dua usulan opsi Dapil itu direncanakan sebagai berikut.

Pertama:

Dapil 1 : Gading, Besuk, Kraksaan, dengan 7 alokasi kursi

Dapil 2 : Pakuniran, Kotaanyar, Paiton, dengan 7 alokasi kursi

Dapil 3 : Tiris, Krucil, Maron, dengan 8 alokasi kursi

Dapil 4 : Leces, Banyuanyar, Tegalsiwalan, dengan 7 alokasi kursi

Dapil 5 : Sukapura, Sumber, Kuripan, Bantaran, Wonomerto dengan 7 alokasi kursi

Dapil 6 : Sumberasih, Tongas, Lumbang dengan 7 alokasi kursi

Dapil 7 : Krejengan, Pajarakan, Gending, Dringu, dengan 7 alokasi kursi

Kedua:

Dapil 1 : Gading, Besuk, Kraksaan, dengan 7 alokasi kursi

Dapil 2 : Pakuniran, Kotaanyar, Paiton, dengan 7 alokasi kursi

Dapil 3 : Tiris, Krucil, Maron, dengan 8 alokasi kursi

Dapil 4 : Leces, Banyuanyar, Tegalsiwalan, dengan 6 alokasi kursi

Dapil 5 : Sukapura, Sumber, Kuripan, Bantaran, Wonomerto dengan 7 alokasi kursi

Dapil 6 : Sumberasih, Tongas, Lumbang dengan 8 alokasi kursi

Dapil 7 : Krejengan, Pajarakan, Gending, Dringu, dengan 7 alokasi kursi.

“Secara keseluruhan, dari dua opsi itu tetap ada jatah 50 kursi yang diperebutkan, karena penduduk Kabupaten Probolinggo melebihi satu juta jiwa,” papar dia.

Ali mengungkapkan, terdapat beberapa dapil yang alokasinya akan mengalami perubahan. Hal itu terjadi setelah pihaknya terus melakukan pendataan terhadap jumlah jiwa yang ada di masing-masing dapil.

“Untuk alokasi masing-masing dapil, kami menyesuaikan dengan jumlah penduduknya, apalagi setelah adanya Covid-19, banyak warga yang meninggal,” lanjut komisioner yang menggawangi Partisipasi Masyarakat (Parmas) ini.

Sebagai perbandingan, pada Pemilu 2019, Dringu, Gending, Pajarakan, dan Krejengan merupakan dapil I dengan alokasi 8 kursi. Dapil II Pemilu 2019 meliputi Kecamatan Besuk, Gading, dan Kecamatan Kraksaan dengan alokasi 7 kursi.

Dapil III Pemilu 2019 meliputi Kecamatan Kotaanyar, Paiton, dan Pakuniran dengan alokasi 6 kursi. Dapil IV Pemilu 2019 meliputi Kecamatan Krucil, Maron, dan Tiris dengan alokasi 8 kursi.

Dapil V pada Pemilu 2019 meliputi Kecamatan Leces, Banyuanyar, dan Tegalsiwalan dengan alokasi 7 kursi. Dapil VI Pemilu 2019 meliputi Kecamatan Bantaran, Kuripan, Sumber, Sukapura, dan Wonomerto dengan alokasi 7 kursi.

Sedangkan Dapil 7 Pemilu 2019 meliputi Kecamatan Lumbang, Sumberasih, dan Tongas dengan alokasi 7 kursi.

Ali menjelaskan, dua opsi pembagian dapil itu sudah tertuang dalam Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor : 90/PK.01-BA/3513/2022 tentang Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

“Jadi yang menetapkan tetap KPU RI, saat ini masyarakat bisa memberikan masukan, baik secara perorangan, partai ataupun ormas,” pungkasnya. (*) 

 

Editor: Efendi Muhammad

Publisher: Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 128 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tumpang Tindih Dokumen Tata Ruang di Lumajang, Perda 2013 vs Perda 2023

5 Agustus 2025 - 15:27 WIB

Tunarungu di Jember Minta Akses Layanan Publik dan Pekerjaan Layak

4 Agustus 2025 - 19:25 WIB

Pemprov Jatim Terbitkan SE Pengibaran Bendera Merah Putih

4 Agustus 2025 - 18:33 WIB

Gubernur dan TNI Resmi Memulai Rutilahu Jatim dari Probolinggo

4 Agustus 2025 - 17:24 WIB

Bendera Fiksi Merebak Jelang 17 Agustus, Sekda: Jangan Gantikan Simbol Negara!

4 Agustus 2025 - 14:55 WIB

Sungai Diubah Jadi Daratan, Lahan Negara 9.600 Meter Persegi di Lumajang Hilang

4 Agustus 2025 - 11:47 WIB

Karnaval Berujung Maut, Bupati Lumajang Akan Evaluasi Sound Horeg

4 Agustus 2025 - 10:54 WIB

Pemkot Probolinggo Batalkan Rencana Bangun SMPN di Wilayah Barat, Disdikbud Beberkan Alasan

2 Agustus 2025 - 05:41 WIB

Bupati Tersentuh Nasib Lansia Tinggal di Rumah Tidak Layak di Kunir

1 Agustus 2025 - 20:37 WIB

Trending di Pemerintahan