Menu

Mode Gelap
Sengketa Tanah di Sukoharjo Paksa DPRD Kota Probolinggo Gelar RDP Polisi Gerebek Judi Cap Jiki di Pandaan, 8 Orang Ditangkap Dishub Jember Jamin Bandara Notohadinegoro Siap Sambut Penerbangan Perdana Banjir Lahar Semeru di Lumajang, Warga Sumberlangsep Terisolasi Ada Dugaan Penculikan Anak di Kota Probolinggo, Polisi Minta Warga Tidak Panik 5.606 Buruh Tembakau Lumajang Kini Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan Berkat DBHCHT

Kesehatan · 17 Nov 2022 22:09 WIB

Tolak RUU Omnibus Law, IDI Probolinggo Ancam Mogok Kerja


					Tolak RUU Omnibus Law, IDI Probolinggo Ancam Mogok Kerja Perbesar

Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Kesehatan disahkan menjadi Undang-Undang (UU).

Ketua IDI Kabupaten Probolinggo, dr. Yessi Rahmawati menyebut, sikap IDI menolah RUU Omnibus Law sangat wajar dilakukan. Sebab RUU Omnibus Law ini bisa membuat pelanggaran kode etik sulit yang untuk ditangani.

Menurut Yessi, jika RUU itu disahkan, sangat memungkinkan tumbuhnya organisasi profesi selain IDI yang dapat mengeluarkan Surat Tanda Registrasi (STR) bagi tenaga kesehatan. Ironisnya, STR ini bisa berlaku seumur hidup.

“Kami akan mogok kerja, jika ini digolkan (diundangkan, red),” kata Yessi saat mengahadiri siaran pers penolakan RUU Omnibus Law di kantor Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Kabupaten Probolinggo di Desa Karanggeger, Kecamatan Pajarakan, Kamis (17/11/22).

Pernyataan tegas ini diharapkannya dapat didengarkan oleh DPR RI. Sehingga, RRU Omnibus Law yang dapat merugikan tenaga kesehatan dan bisa berdampak ke masyarakat umum ini bisa dibatalkan.

“Khusus dokter, cukup IDI satu saja, tidak usah ada organisasi lain. Karena kalau ada organisasi lain, bisa-bisa menyebabkan perpecahan di kalangan tenaga kesehatan, pelayanan masyarakat akan terganggu,” paparnya.

Lebih lanjut, Yessi mengatakan, jika nanti RUU ini tetap disahkan, selain akan melakukan mogok kerja, pihaknya bakal melakukan langkah-langkah taktis lainnya.

Diantaranya dengan mendatangi senayan untuk meminta pertanggung jawaban DPR RI atas pengesahan RUU tersebut. Dari awal, RUU Omnibus Law itu juga tidak pernah melibatkan stake holder tenaga kesehatan yang ada.

“Selain mogok, kami akan ke Senayan menuntut RUU ini, karena jelas ini merugikan,” tutur dokter spesialis kandungan ini. (*)

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Kasus Campak Melonjak di Jember, Pencegahan Terhambat Imunisasi

29 Agustus 2025 - 14:18 WIB

Sebanyak 1.320 Kasus TBC di Lumajang, Anak dan Usia Produktif Paling Rentan

12 Agustus 2025 - 14:42 WIB

RSUD Lumajang Ungkap Fakta Meningkatnya Kasus Gangguan THT

8 Agustus 2025 - 17:23 WIB

Ratusan Warga Jember Ikuti Operasi Katarak Gratis, Lansia Prioritas

5 Agustus 2025 - 22:49 WIB

Waspada! Pasien Sakit Musiman di Jember Melonjak Gara-gara Anomali Cuaca

5 Agustus 2025 - 19:12 WIB

Capaian Cek Kesehatan Gratis Lumajang Baru 12,7 Persen, Tantangan Edukasi Masih Besar

27 Juli 2025 - 11:24 WIB

Gandeng UJ, Pemkab Lumajang Operasi Gratis Bibir Sumbing

13 Juli 2025 - 16:27 WIB

Canangkan Zero Kusta, Pemkab Probolinggo Gandeng Organisasi Pemerhati Kusta Internasional

9 Juli 2025 - 19:37 WIB

Kasus Kusta Indonesia Masuk 3 Besar Dunia, The Nippon Foundation Turun Tangan

9 Juli 2025 - 19:09 WIB

Trending di Internasional