Menu

Mode Gelap
Serapan Tembakau tak Maksimal, HKTI Probolinggo Temui Bupati Gus Haris Asyik! Pemkab Probolinggo Fasilitasi Kuliah Gratis plus Uang Saku di Unitomo Surabaya Dua Pekan, 1.320 Orang di Kabupaten Probolinggo Langsungkan Pernikahan Pria asal Tiris Dibacok Di Mayangan Probolinggo, Salah Sasaran? Toyota Avanza Warga Alassumur Kulon Probolinggo Terbakar, Kerugian Ratusan Juta Kakak-beradik Atlet Balap Motor asal Kota Probolinggo Sabet 2 Medali Porprov Jatim 2025

Hukum & Kriminal · 11 Nov 2022 13:41 WIB

Suplai Pil Setan ke Warkop, Pemuda Lumajang Dicokok Polisi


					Suplai Pil Setan ke Warkop, Pemuda Lumajang Dicokok Polisi Perbesar

Lumajang,- Mochamad Irfan (25), warga Dusun Kebonagung Kidul, RT/02 RW/03, Desa Kebonagung, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Lumajang, harus merasakan pengapnya tinggal dibalik sel tahanan.

Ia diringkus petugas Satrekoba Polres Lumajang lantaran kedapatan mengedarkan obat keras berbahaya (okerbaya) berupa pil warna putih berlogo Y.

Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka Dermawan mengatakan, pelaku dirungkus Rabu (9/11/22) sekira pukul 17.30 WIB. Ia ditangkap di depan warung kopi di Dusun Karangsari, Desa Karangsari, Kecamatan Sukodono.

“Dia kami tangkap atas informasi warga karena resah akan aktivitasnya yang melakukan jual beli obat keras tanpa izin,” kata Dewa, Jumat (11/11/2022).

Penangkapan itu, lanjut Dewa, karena tersangka dengan sengaja mengedarkan obat farmasi yang tidak memenuhi standar persyaratan keamanan, khasiat, mutu dan atau tanpa ijin edar.

“Memang tidak berizin, kedoknya sebagai toko farmasi tapi utamanya jual beli obat keras secara bebas,” ungkap perwira polisi dengan dua melati di pundak ini.

Barang bukti yang disita dari pelaku, menurut Dewa, berupa sebuah tas hitam yang berisi 7 plastik klip masing-masing berisi 100 butir pil warna putih logo Y, dan 10 plastik klip masing-masing berisi 10 butir pil warna putih logo Y.

Selain itu, adapula sebuah plastik klip isi 12 butir pil warna putih logo Y, 1 bendel plastik klip, uang tunai Rp50 ribu dan satu HP dengan simcard 087840041xxx.

Dewa menambahkan, pihaknya masih mengembangkan penyelidikan lebih lanjut terkait kepemilikan warung kopi berikut penyuplai pil setan itu di lokasi.

“Kita masih dalami tersangka lain, berdasarkan pengakuannya toko itu bukan miliknya dan ada yang kirim barang itu,” ia menambahkan.

Atas perbuatannya pelaku bakal dijerat Pasal 196 juncto pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. “Ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun,” Dewa memungkasi. (*)

Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 21 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tersangka Pembunuhan Wanita di Pasuruan Ngaku Kenal Korban Sejak 4 Tahun Lalu

17 Juni 2025 - 16:29 WIB

Wanita Ditemukan Tewas Tanpa Busana di Pasuruan, Dua Pria Jadi Tersangka

17 Juni 2025 - 13:45 WIB

Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

16 Juni 2025 - 04:37 WIB

Tersangka Sabu Asal Nguling Diciduk, Polisi Kembangkan hingga Tangkap Pemasok di Probolinggo

15 Juni 2025 - 18:39 WIB

Komplotan Pencuri Motor di Lumajang dan Malang Dibongkar, Ditembak saat Penangkapan

13 Juni 2025 - 20:44 WIB

Kades Ambal-Ambil Pasuruan jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp448 Juta

13 Juni 2025 - 16:16 WIB

Pemilik Rumah di Grati Tempat Mayat Wanita Tanpa Busana Ditemukan Diamankan Polisi

13 Juni 2025 - 15:42 WIB

Penganiayaan Brutal di Jember, 2 Orang Tewas, 2 Kritis

11 Juni 2025 - 21:42 WIB

Foto Buron Edi Dipertunjukkan di Persidangan Kasus Peredaran Ganja di Gunung Semeru

11 Juni 2025 - 14:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal