Menu

Mode Gelap
KPK Mulai Gerah! Bakal Jemput Paksa 21 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim Pesawat Latih Jatuh di Bogor, Tewaskan Eks Kadispen TNI AU Toyota Fortuner Terjun ke Sungai di Jalur Wisata Bromo, 2 Orang Luka-luka Masuki Musim Hujan, Polisi Imbau Pengendara Waspada Longsor di Piket Nol Dari Lupis hingga Sayur Gratis, Cerita Hangat di Balik Pasar Minggu Rowojali RW 06 Ketahanan Pangan Gagal Jika Petani Hanya Jadi Objek, Bukan Subjek

Hukum & Kriminal · 11 Nov 2022 13:41 WIB

Suplai Pil Setan ke Warkop, Pemuda Lumajang Dicokok Polisi


					Suplai Pil Setan ke Warkop, Pemuda Lumajang Dicokok Polisi Perbesar

Lumajang,- Mochamad Irfan (25), warga Dusun Kebonagung Kidul, RT/02 RW/03, Desa Kebonagung, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Lumajang, harus merasakan pengapnya tinggal dibalik sel tahanan.

Ia diringkus petugas Satrekoba Polres Lumajang lantaran kedapatan mengedarkan obat keras berbahaya (okerbaya) berupa pil warna putih berlogo Y.

Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka Dermawan mengatakan, pelaku dirungkus Rabu (9/11/22) sekira pukul 17.30 WIB. Ia ditangkap di depan warung kopi di Dusun Karangsari, Desa Karangsari, Kecamatan Sukodono.

“Dia kami tangkap atas informasi warga karena resah akan aktivitasnya yang melakukan jual beli obat keras tanpa izin,” kata Dewa, Jumat (11/11/2022).

Penangkapan itu, lanjut Dewa, karena tersangka dengan sengaja mengedarkan obat farmasi yang tidak memenuhi standar persyaratan keamanan, khasiat, mutu dan atau tanpa ijin edar.

“Memang tidak berizin, kedoknya sebagai toko farmasi tapi utamanya jual beli obat keras secara bebas,” ungkap perwira polisi dengan dua melati di pundak ini.

Barang bukti yang disita dari pelaku, menurut Dewa, berupa sebuah tas hitam yang berisi 7 plastik klip masing-masing berisi 100 butir pil warna putih logo Y, dan 10 plastik klip masing-masing berisi 10 butir pil warna putih logo Y.

Selain itu, adapula sebuah plastik klip isi 12 butir pil warna putih logo Y, 1 bendel plastik klip, uang tunai Rp50 ribu dan satu HP dengan simcard 087840041xxx.

Dewa menambahkan, pihaknya masih mengembangkan penyelidikan lebih lanjut terkait kepemilikan warung kopi berikut penyuplai pil setan itu di lokasi.

“Kita masih dalami tersangka lain, berdasarkan pengakuannya toko itu bukan miliknya dan ada yang kirim barang itu,” ia menambahkan.

Atas perbuatannya pelaku bakal dijerat Pasal 196 juncto pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. “Ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun,” Dewa memungkasi. (*)

Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 24 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Terungkap! Ini Alasan Pria di Pasuruan Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita

1 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Kejari Lumajang Selidiki Dugaan Korupsi Alih Fungsi Sungai Asem

1 Agustus 2025 - 19:50 WIB

Terekam CCTV, Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Pasuruan Diringkus Polisi

31 Juli 2025 - 19:53 WIB

Polres Probolinggo Ringkus Enam Maling Jalanan yang Resahkan Warga

31 Juli 2025 - 18:49 WIB

Melawan, Polisi Tembak Pelaku Perampokan di Sumberwetan Kota Probolinggo

31 Juli 2025 - 17:35 WIB

Kejari Lumajang Segera Lelang Motor Tilang Tak Diambil Pemiliknya

31 Juli 2025 - 15:42 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Terima Pengembalian Dana Hibah PKBM Senilai Rp2,5 Miliar

30 Juli 2025 - 18:13 WIB

Warga Desa Wonorejo Lumajang Dibacok Orang Tidak Dikenal

30 Juli 2025 - 17:37 WIB

Duh! Mahasiswi Magang Kehilangan Uang dan Dompet di Kantor Bupati Probolinggo, CCTV Mati

30 Juli 2025 - 15:53 WIB

Trending di Hukum & Kriminal