Menu

Mode Gelap
Angka Kemiskinan Kota Probolinggo Tahun 2025 Turun Jadi 5,69 Persen, Masuk 6 Besar di Jatim Lumajang Beradaptasi dengan Efisiensi Anggaran, Fokus pada Pembangunan Infrastruktur Wanita di Winongan Dihadang Begal, Motor, HP, dan Uang Tunai Amblas Penerbangan Perdana Jember–Jakarta Kembali Ditunda, Dijadwalkan 23 September 2025 Beras Lokal dan SPHP Bisa Berdampingan, Bukan Harus Bersaing Pembangunan Tak Boleh Molor, DPRD Lumajang Kawal Serapan Anggaran Hingga Tuntas

Pemerintahan · 9 Nov 2022 18:52 WIB

UMK di Lumajang Belun Diusulkan, ini Kendalanya


					UMK di Lumajang Belun Diusulkan, ini Kendalanya Perbesar

Lumajang,- Hingga hari ini, besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) belum juga diusulkan oleh Pemerintah Kabupaten Lumajang. Padahal 30 November nanti, Bupati dan Walikota se Jawa Timur, akan mengumumkannya.

Menurut Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Lumajang, Sri Sumarliyani, pengusulan UMK untuk Lumajang terlambat karena dewan pengupahan di kabupaten setempat belum terbentuk.

Sedangkan, menurut PP nomor 36 tahun 2021, yang bertanggung jawab melakukan penghitungan penyesuaian nilai UMK adalah pemerintah daerah sesuai tahapan penghitungan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Selanjutnya penghitungan itu akan dilanjutkan kepada Bupati untuk direkomendasikan kepada Gubernur melalui dinas ketenagakerjaan provinsi.

“Belum ada usulan berapa UMK Lumajang tahun depan, karena belum ada info juga kapan dewan pengupahan akan dibentuk,” kata Sri melalui sambungan telepon, Selasa (9/11/2022).

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lumajang Rosyidah mengelak bahwa dewan pengupahan Lumajang belum terbentuk.

Menurutnya, dewan pengupahan sudah ada. Namun, beberapa waktu lalu Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Kabupaten Lumajang melakukan perubahan struktur.

Sehingga, dewan pengupahan yang baru perlu mengajukan surat keputusan baru yang nantinya akan ditandatangani oleh Bupati Lumajang.

“Sudah ada, tapi kemarin ada perubahan jadi kita ubah orang-orangnya, nah ini masih pengusulan ke Bupati,” ungkapnya.

Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lumajang Supriyadi mengungkapkan, berdasarkan hasil rapat bersama para pekerja melalui SPSI Jatim, usulan kenaikan upah yang muncul adalah sebesar 10 persen dari upah pekerja saat ini.

“Mintanya SPSI tadi ada kenaikan sebesar 10 persen tahun depan, tentu itu akan dihitung juga berdasarkan data BPS tentang inflasi di Jatim yang sebesar 6,8 persen,” pungkas dia.(*) 

 

Editor: Efendi Muhammad

Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Lumajang Beradaptasi dengan Efisiensi Anggaran, Fokus pada Pembangunan Infrastruktur

18 September 2025 - 19:00 WIB

Pembangunan Tak Boleh Molor, DPRD Lumajang Kawal Serapan Anggaran Hingga Tuntas

18 September 2025 - 16:56 WIB

Wow! Pimpinan DPRD Kabupaten Pasuruan Bakal Dibuatkan Rumah Dinas Seharga Rp10 Miliar

18 September 2025 - 15:11 WIB

Di Lumajang, Anak-anak Bisa Pilih Menu Makan Bergizi Sendiri

17 September 2025 - 14:56 WIB

Bupati Lumajang: Pers Mitra Strategis untuk Sukseskan Program Makan Bergizi Gratis

17 September 2025 - 14:36 WIB

Ketua Komisi D DPRD Lumajang Turun ke Pasrujambe, Serap Aspirasi Kesehatan Warga

15 September 2025 - 16:17 WIB

Pemkab Lumajang Kucurkan Rp891 Juta dari DBHCHT untuk Bangun 54 Gudang Pengering Tembakau

15 September 2025 - 15:51 WIB

Tanamkan Karakter Anti Korupsi, Pemkab Probolinggo Gelar Anti Corruption Fest 2025

15 September 2025 - 12:47 WIB

Lumajang Kawal Percepatan PPPK ke Jakarta, Ribuan Honorer Dapat Kepastian

14 September 2025 - 12:24 WIB

Trending di Pemerintahan