Menu

Mode Gelap
Ada Pengendara Mabuk, Dua Pemotor Adu Banteng di Kota Probolinggo, Satu Tewas Lupa Cabut Kunci Kontak Bikin Karyawan Barbershop di Kota Probolinggo Kehilangan Motor Sport Sebelum Tertangkap, Kawanan Maling Motor di Sentul Probolinggo Incar Tempat ini Gempa di Tiris Probolinggo Terjadi 64 Kali, Rusak 21 Rumah Dua Sekawan Maling Motor di Masjid Sentul Probolinggo Ternyata Spesialis Curanmor Musik Keras Sound Horeg, Hiburan apa Gangguan? ini Kata Pakar Psikologi

Hukum & Kriminal · 8 Nov 2022 18:48 WIB

Bogem Suami Nasabah, Juru Tagih ‘Bank Titil’ Diringkus Polisi


					Bogem Suami Nasabah, Juru Tagih ‘Bank Titil’ Diringkus Polisi Perbesar

Pasuruan,- Tim gabungan Unit Reskrim Polsek Wonorejo bersma Subnit Buser Selatan Sat Reskrim Polres Pasuruan menangkap seorang penagih hutang bank mingguan (bank titil) bernama Rendi Ongky Fernando (26).

Pria asal Dusun Bataan RT 05 RW 01, Desa Sumber Klidung, Kecamatan Tegalsiwalan, Kabupaten Probolinggo ini ditangkap polisi karena diduga menganiaya suami nasabahnya, Sukiman (57) warga Desa Kluwud, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan.

Kapolsek Wonorejo, AKP Sukiyanto mengatakan, Rendi ditangkap di Desa Wonosari, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, Senin (7/11/2022) pagi.

“Terlapor ditangkap didepan rumah warga saat menagih hutang,” kata Sukiyanto kepada wartawan, Selasa (8/11/2022).

Menurut Sukiyanto, dugaan penganiayaan itu terjadi pada Senin, 31 Oktober 2022 sekira jam 12.15 WIB. Awalnya Sukiman sedang tidur di dalam kamar rumahnya.

Kemudian, ia mendengar suara ketukan pintu rumahnya sehingga Sukiman pun terbangun dan menuju pintu untuk membukakan pintu.

Setelah pintu dibuka, sudah berdiri dua orang petugas Bank Titil. Selanjutnya, oleh Sukiman dua orang tersebut dipersilahkan masuk ke dalam rumah.

Kemudian dua orang, itu menyakan keberadaan istri Sukiman untuk menagih angsuran pinjaman. Lantaran belum tahu keberadaan istrinya, Sukiman menjawab sebisanya.

“Oleh korban dijawab tidak tahu, diminta cari sendiri. Setelah itu timbul perdebatan,” kata Sukiyanto.

Kemudian salah satu dari petugas penagihan Bank titil tersebut emosi dan langsung memukul Sukiman dengan tangan kosong. Bogem mentah dari pelaku mengenai pelipis mata korban.

“Korban mengalami luka pelipis mata sebelah kiri, korban mengalami luka robek,” jelas Sukiyanto.

Setelah kejadian tersebut korban melapor ke Polsek Wonorejo. Pelaku dijerat dengan Pasal 170 dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. “Ancaman hukuman lima tahun penjara,” pungkasnya. (*)

Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 118 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Lupa Cabut Kunci Kontak Bikin Karyawan Barbershop di Kota Probolinggo Kehilangan Motor Sport

19 Juli 2025 - 17:00 WIB

Sebelum Tertangkap, Kawanan Maling Motor di Sentul Probolinggo Incar Tempat ini

19 Juli 2025 - 16:11 WIB

Dua Sekawan Maling Motor di Masjid Sentul Probolinggo Ternyata Spesialis Curanmor

19 Juli 2025 - 14:20 WIB

Curanmor saat Salat Jum’at di Sentul Probolinggo Digagalkan, Dua Pelaku Ditangkap

18 Juli 2025 - 18:04 WIB

Motor Karyawan Cafe Digondol Maling, Pelaku Dua Sejoli yang Nyaru jadi Pembeli

18 Juli 2025 - 17:08 WIB

Beringas! Maling Gasak 2 Motor milik Jamaah Masjid di Kota Probolinggo

18 Juli 2025 - 07:37 WIB

Sehari, Polres Probolinggo Kota Tangkap 5 Orang Pengedar Sabu

17 Juli 2025 - 18:51 WIB

Buron Kejari Lumajang Dibekuk Polisi di Maluku karena Kasus Narkotika

17 Juli 2025 - 09:52 WIB

Perempuan Kurir Pil Koplo di Lumajang Terkait Jaringan Narkoba dari Balik Penjara

16 Juli 2025 - 19:43 WIB

Trending di Hukum & Kriminal