Menu

Mode Gelap
Jamin Kualitas MBG di Lumajang, BPOM dan Diskopindag Berikan Pengawasan Penuh Waspada! Siswa SDN Kanigaran 6 Kota Probolinggo Nyaris jadi Korban Penculikan Longsor Tutup Jalur Lumajang-Malang, Sistem Buka-Tutup Diberlakukan Serapan Gula Petani tak Maksimal, Wagub Emil Tinjau PG Gending Probolinggo Anggaran Zonk, Persipro 54 Diambang Kegagalan Ikuti Liga 4 Jawa Timur Harga Tembakau Kasturi Turun, Petani Lumajang Tetap Sumringah

Hukum & Kriminal · 8 Nov 2022 18:48 WIB

Bogem Suami Nasabah, Juru Tagih ‘Bank Titil’ Diringkus Polisi


					Bogem Suami Nasabah, Juru Tagih ‘Bank Titil’ Diringkus Polisi Perbesar

Pasuruan,- Tim gabungan Unit Reskrim Polsek Wonorejo bersma Subnit Buser Selatan Sat Reskrim Polres Pasuruan menangkap seorang penagih hutang bank mingguan (bank titil) bernama Rendi Ongky Fernando (26).

Pria asal Dusun Bataan RT 05 RW 01, Desa Sumber Klidung, Kecamatan Tegalsiwalan, Kabupaten Probolinggo ini ditangkap polisi karena diduga menganiaya suami nasabahnya, Sukiman (57) warga Desa Kluwud, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan.

Kapolsek Wonorejo, AKP Sukiyanto mengatakan, Rendi ditangkap di Desa Wonosari, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, Senin (7/11/2022) pagi.

“Terlapor ditangkap didepan rumah warga saat menagih hutang,” kata Sukiyanto kepada wartawan, Selasa (8/11/2022).

Menurut Sukiyanto, dugaan penganiayaan itu terjadi pada Senin, 31 Oktober 2022 sekira jam 12.15 WIB. Awalnya Sukiman sedang tidur di dalam kamar rumahnya.

Kemudian, ia mendengar suara ketukan pintu rumahnya sehingga Sukiman pun terbangun dan menuju pintu untuk membukakan pintu.

Setelah pintu dibuka, sudah berdiri dua orang petugas Bank Titil. Selanjutnya, oleh Sukiman dua orang tersebut dipersilahkan masuk ke dalam rumah.

Kemudian dua orang, itu menyakan keberadaan istri Sukiman untuk menagih angsuran pinjaman. Lantaran belum tahu keberadaan istrinya, Sukiman menjawab sebisanya.

“Oleh korban dijawab tidak tahu, diminta cari sendiri. Setelah itu timbul perdebatan,” kata Sukiyanto.

Kemudian salah satu dari petugas penagihan Bank titil tersebut emosi dan langsung memukul Sukiman dengan tangan kosong. Bogem mentah dari pelaku mengenai pelipis mata korban.

“Korban mengalami luka pelipis mata sebelah kiri, korban mengalami luka robek,” jelas Sukiyanto.

Setelah kejadian tersebut korban melapor ke Polsek Wonorejo. Pelaku dijerat dengan Pasal 170 dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. “Ancaman hukuman lima tahun penjara,” pungkasnya. (*)

Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 126 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pemuda di Pasuruan Dikeroyok Gara-gara Serempetan Motor, Satu Pelaku Ditangkap

9 September 2025 - 15:46 WIB

Polisi Jerat Ayah-anak Tersangka Pembunuhan di Jalur Wisata Bromo Hukuman Penjara Seumur Hidup

9 September 2025 - 12:30 WIB

Sering Ditutupi Pintu dan Tuntutan Ekonomi, Motivasi Pria Mutilasi Istri Sirinya di Pacet Mojokerto

8 September 2025 - 19:14 WIB

Apes! Jambret di Tegalrejo Probolinggo Dihajar Massa Setelah 2 Kali Gagal Kalung Emas

6 September 2025 - 16:33 WIB

Pembacokan di Jalur Wisata Bromo, Korban Disebut-sebut jadi Biang Keretakan Rumah Tangga Pelaku

5 September 2025 - 20:51 WIB

Polisi Ringkus Pembacokan di Jalur Wisata Bromo, Ternyata Pasangan Ayah-anak

5 September 2025 - 16:18 WIB

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Ledakan Bondet di Sumber Wetan Kota Probolinggo

4 September 2025 - 16:46 WIB

Lempar Molotov ke Pos Polisi, Pria di Pandaan Ditangkap

4 September 2025 - 15:01 WIB

Aksi Pengeroyokan Terjadi di Nguling Pasuruan, Satu Pelaku Ditangkap, Dua Lainnya dalam Pencarian

4 September 2025 - 12:59 WIB

Trending di Hukum & Kriminal