Menu

Mode Gelap
Kades Akan Evaluasi Karnaval Sound Horeg Pasca Penonton Meninggal Marsda Fajar Adriyanto Dimakamkan di Probolinggo Kematian Mendadak di Tengah Karnaval Sound Horeg Lumajang, Ini Kata Dokter Yessika Bendera Fiksi Merebak Jelang 17 Agustus, Sekda: Jangan Gantikan Simbol Negara! Sungai Diubah Jadi Daratan, Lahan Negara 9.600 Meter Persegi di Lumajang Hilang Gudang Produksi Mebel di Pasuruan Terbakar, Penyebab Belum Diketahui

Sosial · 31 Okt 2022 16:34 WIB

Jadi TKI Ilegal, Lima Warga Probolinggo Pulang Tak Bernyawa


					Jadi TKI Ilegal, Lima Warga Probolinggo Pulang Tak Bernyawa Perbesar

Probolinggo – Mencari nafkah ke luar negeri memang masih menjadi pilihan bagi sebagian warga Kabupaten Probolinggo. Tercatat di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat, pada 2022 ini, ada 64 warga yang menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI).

Meski begitu, tak jarang pihak Disnaker menemukan kasus deportasi TKI dari Malaysia lantaran tak memiliki izin resmi. Tahun ini, tercatat sudah ada belasan warga Probolinggo yang dideportasi.

Lebih dari itu, pihak Disnaker setempat juga terbilang cukup sering mengurus kepulangan TKI ilegal yang sudah tidak bernyawa. Hingga akhir Oktober ini, Disnaker mencatat sudah ada lima TKI yang dipulangkan jasadnya.

Kelima TKI yang pulang tak bernyawa itu berasal dari lima kecamatan yang berbeda. Mulai dari warga Desa Gading Kulon, Kecamatan Banyuanyar; Desa Betek, Kecamatan Krucil; Desa Besuk Kidul, Kecamatan Besuk; dan Desa Tulupari, Kecamatan Tiris.

“Kasus terakhir itu ada warga Desa Triwungan, Kecamatan Kotaanyar, Jumat (28/10/2022) kemarin,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Disnaker setempat, Akhmad, Senin (31/10/2022).

Ia melanjutkan, meninggal di luar negeri tentu mempunyai persoalan tersendiri. Ketika meninggal, tentu harus ada yang mengurus pemulangan jenazah TKI tersebut agar bisa dipulangkan ke kampung halaman.

“Kalau jenazah TKI non-prosedural, pemulangnnya memang agak ruwet, karena harus mengurus ke rumah sakit di sana (Malaysia, Red.), ke kedutaan dan lain sebagainya,” paparnya.

Meski merupakan TKI non-prosedural, Akhmad menyampaikan bahwa Disnaker tetap memiliki tanggung jawab untuk membantu pemulangannya, sehingga keluarganya dapat menguburkan langsung jenazah almarhum.

“Kelima orang yang meninggal ini semuanya non-prosedural, ini yang kami sayangkan. Semoga ke depan lebih tertib lagi, mengingat jaminan keselaman bagi yang prosedural lebih terjamin,” ujarnya. (*)

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Ikhsan Mahmudi

Artikel ini telah dibaca 38 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Kades Akan Evaluasi Karnaval Sound Horeg Pasca Penonton Meninggal

4 Agustus 2025 - 16:54 WIB

Kematian Mendadak di Tengah Karnaval Sound Horeg Lumajang, Ini Kata Dokter Yessika

4 Agustus 2025 - 15:35 WIB

Viral! Video Detik-Detik Warga Lumajang Tersungkur Saat Karnaval Sound Horeg

4 Agustus 2025 - 10:29 WIB

Masuki Musim Hujan, Polisi Imbau Pengendara Waspada Longsor di Piket Nol

3 Agustus 2025 - 13:36 WIB

Stok BBM di Jember Kini Normal, Mobilitas Masyarakat Kembali Lancar

2 Agustus 2025 - 08:22 WIB

Pemilik Kafe Magnolia Siap Buka Ruang Komunikasi Soal Lahan Parkir

1 Agustus 2025 - 20:27 WIB

Jalur Piket Nol Makai Sistem Buka-Tutup Untuk Menghindari Kepadatan Lalulintas

31 Juli 2025 - 17:50 WIB

Medan Ekstrem, BPBD Lumajang Distribusikan Bantuan ke Sumberlangsep Pakai Alat Berat Terjang Sungai

31 Juli 2025 - 17:18 WIB

Penerima PKH di Lumajang Tak Lagi Wajib Pasang Tulisan ‘Keluarga Miskin’

30 Juli 2025 - 18:28 WIB

Trending di Sosial