Menu

Mode Gelap
Harjakabpro ke-279, Ada Selametan Bumi di Alun-alun Kraksaan Suami di Pasuruan Aniaya Istri Hingga Tewas di Rumah Kontrakan Razia Miras, Polres Probolinggo Sita Belasan Botol Masuki Musim Pancaroba, Hujan Masih Mengguyur Kota Probolinggo Pelaku Pemerkosaan Anak Kandung di Randuagung Lumajang Jadi Tersangka Tanggapi Miras di Temenggungan, Bupati Gus Haris, Sudah Ada Permendagri-nya, Inspektorat Akan Kaji

Hukum & Kriminal · 26 Okt 2022 21:17 WIB

Sidak Tambang Pasir, Cak Thoriq Temukan Banyak Pelanggaran 


					Sidak Tambang Pasir, Cak Thoriq Temukan Banyak Pelanggaran  Perbesar

Lumajang,- Bupati Lumajang, Thoriqul Haq, kembali inspeksi mendadak (sidak) pertambangan pasir, Rabu (26/10/2022). Lagi-lagi, ia menemukan sejumlah pelanggaran administrasi perizinan maupun ketidaksesuaian SKAB dengan stok pasir.

Thoriqul Haq atau yang kerap disapa Cak Thoriq mengatakan, setiap kali melakukan sidak, ia selalu mendapatkan ketidaksesuaian antara Surat Keterangan Asal Barang (SKAB) dengan stokpile yang ada.

“Ini ada ketidaksesuaian antara SKAB dengan stock pasir yang ada di stokpile, ada beberapa yang perizinannya belum lengkap, ada yang tidak sesuai perizinannya, ini kita tertibkan,” ujarnya.

Atas hal itu, ia meminta agar Perumda Semeru sebagai pengelola stokpile terpadu untuk melakukan tata kelola stokpile terpadu dengan terbuka, transparan dan berkeadilan.

Mengacu pada Surat Edaran (SE) Bupati Lumajang tanggal 19 Oktober 2022, semua pemilik Ijin Usaha Pertambangan (IUP) diminta untuk segera mengosongkan stockpile miliknya dan/atau yang dikerjasamakan dengan pihak lain dengan batas waktu hingga tanggal 25 Oktober 2022.

Selanjutnya diminta agar mulai melakukan pengisian pasir di Stockpile Terpadu yang sudah disiapkan oleh masing-masing pemilik IUP OP.

“Kita minta untuk segera pindah ke stokpile terpadu, langkah berikutnya kita memastikan seluruh stockpile itu berada di stockple terpadu,” imbuh Cak Thoriq.

Thoriq berharap, setelah dikeluarkannya Surat Edaran Bupati Lumajang Nomor : 540/2644/1427.1/2022 dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dan Masyarakat, Kesempatan Usaha dan Kesempatan Kerja serta Peningkatan Kualitas Pengelolaan Pertambangan Pasir di Kabupaten Lumajang.

“Semua pemilik IUP OP diminta untuk segera memindahkan stok pasirnya ke stokpile terpadu,” ungkap Cak Thoriq. (*) 

 

Editor: Efendi Muhammad

Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 19 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Suami di Pasuruan Aniaya Istri Hingga Tewas di Rumah Kontrakan

10 Mei 2025 - 06:20 WIB

Razia Miras, Polres Probolinggo Sita Belasan Botol

9 Mei 2025 - 22:32 WIB

Pelaku Pemerkosaan Anak Kandung di Randuagung Lumajang Jadi Tersangka

9 Mei 2025 - 18:19 WIB

Tanggapi Miras di Temenggungan, Bupati Gus Haris, Sudah Ada Permendagri-nya, Inspektorat Akan Kaji

9 Mei 2025 - 17:45 WIB

Ditabrak Saat Menyeberang, Siswa SD di Pasuruan Tewas, Pelaku Kabur

9 Mei 2025 - 16:10 WIB

Polres Probolinggo Bentuk Tim Gabungan Usut Tragedi Pesta Miras di Rumah Kades Temenggungan

9 Mei 2025 - 14:34 WIB

Lumajang Gagal Lindungi Anak, Proses Kasus Pemerkosaan oleh Ayah Kandung Berjalan Lamban

9 Mei 2025 - 09:45 WIB

Penertiban Tambang Pasir Ilegal di Lereng Semeru Ricuh, Polisi Dihadang Warga

8 Mei 2025 - 23:16 WIB

Aparat Dinilai tak Serius, NU Bakal Kerahkan Banser Berantas Miras

8 Mei 2025 - 20:49 WIB

Trending di Hukum & Kriminal