Menu

Mode Gelap
Beli Sayur dengan Uang Palsu, Warga Lumajang Ditangkap di Pasar Leces Probolinggo Mobilitas Warga Tersendat, DPRD Jember Desak Perbaikan Jalur Gumitir Dipercepat Jelang Perayaan HUT Kemerdekaan RI, Warga Protes Kerusakan Hutan di Kawasan Proyek Tol Probowangi Getuk Goreng Merah Putih khas Bromo Sambut Euforia Kemerdekaan HUT RI ke-80 Ekskavator yang Dikabarkan Hilang di Lumajang Ditemukan di Bojonegoro Terima Uang Rp20 Juta, Tiga Oknum LSM LBSI Diciduk Polisi

Hukum & Kriminal · 20 Okt 2022 17:30 WIB

Jadi Tersangka Kasus Perceraian, Kades Temenggungan Ajukan Pra-peradilan


					Jadi Tersangka Kasus Perceraian, Kades Temenggungan Ajukan Pra-peradilan Perbesar

Kraksaan,- Muhammad Iqbal Ali Warsa, mengajukan pra-peradilan ke Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Kamis (20/10/22). Pra-peradilan diajukan Iqbal terkait statusnya sebagai tersangka kasus perceraian kakak perempuannya, Finra Ratiningrum.

Kuasa Hukum Iqbal, Prayuda menjelaskan, kasus hukum yang menjerat kliennya bermula saat Kepala Desa (Kades) Temenggungan, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo itu menjadi saksi perceraian Finra Ratiningrum dengan suaminya, Fathur Rahman di Pengadilan Agama (PA) Kraksaan.

Tak berselang lama, surat salinan putusan yang keluar dari PA Kraksaan menyebutkan bahwa Iqbal merupakan adik sepupu Finra. Padahal dalam persidangan, Iqbal berstatus sebagai adik kandung Finra.

Berdasarkan surat salinan dari PA Kraksaan tersebut, Iqbal kemudian dilaporkan ke Polda Jatim oleh Fathur Rohman, dengan tuduhan memberikan keterang tidak benar atau keterangan palsu sesuai pasal 242 KUHP.

“Dia (Iqbal) dilaporkan telah melanggar Pasal 242 KUHP tentang keterangan palsu dibawah sumpah. Saat persidangan perceraian antara kakak klien saya dengan suaminya, Iqbal sudah sampaikan kalau dia sebagai saksi dan adik kandungnya Finra,” ujar Prayuda.

“Kemudian surat salinan dari PA Kraksaan ini berubah menjadi sepupu, sedangkan surat putusan itu merupaka produk dari pihak pengadilan dan tidak mungkin dari kita,” ia menambahkan.

Laporan Fathur Rahman, rupanya ditindaklanjuti oleh penyidik Polda Jatim. Tiga hari lalu, petugas memanggil Iqbal dengan status sebagai tersangka atas sangkaan telah memberikan keterangan palsu.

“Kami berharap, ada keadilan terhadap klien kami, karena klien kami ini merupakan tokoh masyarakat dan cukup terganggu dengan penetapan dia sebagai tersangka,” papar Prayuda.

Sementara itu, Kuasa Hukum Fathur Rohman, Pradipto Atmasunu saat dikonfirmasi via sambungan seluler oleh wartawan, memilih untuk tidak memberikan keterangan plapapun. (*)

Editor : Efendi Muhammad
Publisher : Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 18 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Beli Sayur dengan Uang Palsu, Warga Lumajang Ditangkap di Pasar Leces Probolinggo

17 Agustus 2025 - 00:42 WIB

Ekskavator yang Dikabarkan Hilang di Lumajang Ditemukan di Bojonegoro

16 Agustus 2025 - 19:08 WIB

Terima Uang Rp20 Juta, Tiga Oknum LSM LBSI Diciduk Polisi

16 Agustus 2025 - 18:53 WIB

Polres Lumajang Tangkap Dua Pencuri Meteran Air, Dua Lainnya Buron

16 Agustus 2025 - 18:39 WIB

Dipicu Sakit Hati Curi Motor Mahasiswa KKN, Pelaku Ditangkap Polisi

16 Agustus 2025 - 18:19 WIB

Diduga Jadi Fasilitator Sabu, Wanita Muda di Pasuruan Dibekuk Polisi

16 Agustus 2025 - 16:05 WIB

Viral! Warga Tunjung Desak Polisi Tindak Pemeras Kades Lewat Aksi Massal

15 Agustus 2025 - 17:35 WIB

Pelaku Pembunuhan Bocah di Pasuruan Alami Gangguan Jiwa, Proses Hukum Masih Berlanjut

15 Agustus 2025 - 17:21 WIB

Maling Gondol 3 Ekor Sapi di Kota Probolinggo, Pelaku Rusak Gembok Kandang

14 Agustus 2025 - 15:29 WIB

Trending di Hukum & Kriminal