Menu

Mode Gelap
Kankemenag Kota Probolinggo Bakal Berangkatkan 213 Jamaah Calon Haji, Dilepas Tanggal 26 Mei Jadi Tuan Rumah Pesta Miras yang Tewaskan 2 Orang, Kades Temenggungan Ngaku Tidak Tahu Kasus PMK di Probolinggo, 51 Ekor Sapi Terpapar, 2 Mati, 9 Sembuh Kunjungan Industri Dinilai Penting Bagi Siswa SMK, ini Beberapa Alasannya Singa Betina TWSL Kota Probolinggo Bunting, Kandang Mulai Disterilkan Bupati Lumajang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri

Pemerintahan · 3 Okt 2022 15:38 WIB

Usulan Penambahan Bidang Kediniyahan Direspon Kabag Organisasi


					Usulan Penambahan Bidang Kediniyahan Direspon Kabag Organisasi Perbesar

Kraksaan – Usulan penambahan bidang pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikdaya) Kabupaten Probolinggo mendapat tanggapan dari Bagian Organisasi Sekretariat Daerah (Setda) setempat. Penambahan Bidang Kediniyahan pada dinas tersebut akan dikaji.

Kepala Bagian (Kabag) Organisasi Setda setempat, Ana Maria mengatakan, penambahan bidang pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bisa dilakukan, namun tidak boleh menabrak aturan yang sudah berlaku. Sehingga, meskipun nanti ada Peraturan Daerah (Perda) tentang Madrasah Diniyah (Madin), pihaknya tetap akan melakukan kajian agar tidak berbenturan dengan undang-undang (UU).

“Harus dilihat dulu regulasi di atasnya, apakah dimungkinkan. Karena kami kan ada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah,” katanya, Senin (3/10/2022).

Di dalam UU tersebut, menurutnya, sudah jelas dibagi kewenangannya terkait pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten. Sehingga, rencana penambahan bidang memang harus dilakukan kajian yang mendasar sebelum diputuskan.

Selain UU tersebut, untuk penambahan bidang pada sebuah OPD, pihaknya juga harus memperhatikan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri). Sehingga, keputusan yang diambil dapat dipastikan tidak berbenturan dengan regulasi yang ada. “Kami harus melihat hak itu dulu,” katanya.

Ana melanjutkan, selama ini madrasah diniyah sangat identik dengan pendidikan di pondok pesantren. Dan biasanya, dunia pesantren sangat erat hubungannya dengan Kementerian Agama (Kemenag).

“Sulitnya di sini, apakah diniyah itu kewenangannya Kemenag atau dinas pendidikan, ini yang perlu kami lihat juga aturannya,” ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Kantor Kemenag setempat, Kahmad Sruji Bahtiar berharap, pemerintah daerah dapat menambah Bidang Kediniyahan pada Disdikdaya. Mengingat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD setempat sudah menjadikan pembuatan Perda Madin ini sebagai pembahasan skala prioritas pada tahun depan.

“Diniyah ini bukan lembaga formal yang berada di bawah Kemenag, jadi kami hanya bisa lakukan pembinaan. Makanya, perlu ada SOTK (Struktur Organisasi dan Tata Kerja, Red.) baru pada Dinas pendidikan untuk menambah bidang kediniyahan. Ini bukan keinginan, tapi sebuah kebutuhan,” terangnya. (*)

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 19 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Bupati Lumajang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri

2 Mei 2025 - 16:57 WIB

Dari Sejarah Ki Hajar Dewantara, Bupati Lumajang Dorong Revitalisasi Pendidikan untuk Tingkatkan SDM

2 Mei 2025 - 16:04 WIB

Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK

1 Mei 2025 - 20:07 WIB

Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur

1 Mei 2025 - 19:37 WIB

Komisi A DPRD Lumajang Apresiasi Kinerja Damkar, Dorong Peningkatan Sarana dan Prasarana

30 April 2025 - 10:21 WIB

DPRD Lumajang Gelar Uji Publik Raperda Fasilitasi Pengembangan Pesantren

30 April 2025 - 09:17 WIB

Hanya Dijatah Anggaran Rp 150 juta Setahun, MUI Probolinggo Protes

30 April 2025 - 03:53 WIB

Tujuh Formasi CPNS di Lumajang Belum Terisi, Pemkab Lumajang Tetap Fokus Kualitas Pelayanan

28 April 2025 - 17:51 WIB

Dinsos Lumajang Habiskan Dana Rp5,113 Miliar untuk Pemenuhan Pelayanan Minimum

28 April 2025 - 13:30 WIB

Trending di Pemerintahan