Menu

Mode Gelap
Sungai Diubah Jadi Daratan, Lahan Negara 9.600 Meter Persegi di Lumajang Hilang Gudang Produksi Mebel di Pasuruan Terbakar, Penyebab Belum Diketahui Karnaval Berujung Maut, Bupati Lumajang Akan Evaluasi Sound Horeg Viral! Video Detik-Detik Warga Lumajang Tersungkur Saat Karnaval Sound Horeg Marsda Anumerta Fajar Adriyanto Dimakamkan di Probolinggo KPK Mulai Gerah! Bakal Jemput Paksa 21 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim

Pemerintahan · 3 Okt 2022 15:38 WIB

Usulan Penambahan Bidang Kediniyahan Direspon Kabag Organisasi


					Usulan Penambahan Bidang Kediniyahan Direspon Kabag Organisasi Perbesar

Kraksaan – Usulan penambahan bidang pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikdaya) Kabupaten Probolinggo mendapat tanggapan dari Bagian Organisasi Sekretariat Daerah (Setda) setempat. Penambahan Bidang Kediniyahan pada dinas tersebut akan dikaji.

Kepala Bagian (Kabag) Organisasi Setda setempat, Ana Maria mengatakan, penambahan bidang pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bisa dilakukan, namun tidak boleh menabrak aturan yang sudah berlaku. Sehingga, meskipun nanti ada Peraturan Daerah (Perda) tentang Madrasah Diniyah (Madin), pihaknya tetap akan melakukan kajian agar tidak berbenturan dengan undang-undang (UU).

“Harus dilihat dulu regulasi di atasnya, apakah dimungkinkan. Karena kami kan ada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah,” katanya, Senin (3/10/2022).

Di dalam UU tersebut, menurutnya, sudah jelas dibagi kewenangannya terkait pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten. Sehingga, rencana penambahan bidang memang harus dilakukan kajian yang mendasar sebelum diputuskan.

Selain UU tersebut, untuk penambahan bidang pada sebuah OPD, pihaknya juga harus memperhatikan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri). Sehingga, keputusan yang diambil dapat dipastikan tidak berbenturan dengan regulasi yang ada. “Kami harus melihat hak itu dulu,” katanya.

Ana melanjutkan, selama ini madrasah diniyah sangat identik dengan pendidikan di pondok pesantren. Dan biasanya, dunia pesantren sangat erat hubungannya dengan Kementerian Agama (Kemenag).

“Sulitnya di sini, apakah diniyah itu kewenangannya Kemenag atau dinas pendidikan, ini yang perlu kami lihat juga aturannya,” ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Kantor Kemenag setempat, Kahmad Sruji Bahtiar berharap, pemerintah daerah dapat menambah Bidang Kediniyahan pada Disdikdaya. Mengingat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD setempat sudah menjadikan pembuatan Perda Madin ini sebagai pembahasan skala prioritas pada tahun depan.

“Diniyah ini bukan lembaga formal yang berada di bawah Kemenag, jadi kami hanya bisa lakukan pembinaan. Makanya, perlu ada SOTK (Struktur Organisasi dan Tata Kerja, Red.) baru pada Dinas pendidikan untuk menambah bidang kediniyahan. Ini bukan keinginan, tapi sebuah kebutuhan,” terangnya. (*)

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 24 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Sungai Diubah Jadi Daratan, Lahan Negara 9.600 Meter Persegi di Lumajang Hilang

4 Agustus 2025 - 11:47 WIB

Karnaval Berujung Maut, Bupati Lumajang Akan Evaluasi Sound Horeg

4 Agustus 2025 - 10:54 WIB

Pemkot Probolinggo Batalkan Rencana Bangun SMPN di Wilayah Barat, Disdikbud Beberkan Alasan

2 Agustus 2025 - 05:41 WIB

Bupati Tersentuh Nasib Lansia Tinggal di Rumah Tidak Layak di Kunir

1 Agustus 2025 - 20:37 WIB

Gubernur Khofifah Tinjau Sekolah Rakyat Terpadu di Jember, ini Pesannya

31 Juli 2025 - 21:54 WIB

Gubernur Khofifah Sebut Gangguan Jalur Laut dan Darat Hambat Distribusi BBM ke Jember

31 Juli 2025 - 16:32 WIB

Warga Terjebak Banjir Lahar, Pemkab Lumajang Ajukan Normalisasi Sungai Regoyo

31 Juli 2025 - 14:50 WIB

Sekda Memasuki Masa Pensiun, Pemkot Probolinggo Segera Buka Seleksi Terbuka

29 Juli 2025 - 19:55 WIB

Tiga Tahun Mangkrak, Pembangunan Gedung Inspektorat Kota Probolinggo Kembali Dilanjutkan

29 Juli 2025 - 18:05 WIB

Trending di Pemerintahan