Menu

Mode Gelap
Angka Kemiskinan Kota Probolinggo Tahun 2025 Turun Jadi 5,69 Persen, Masuk 6 Besar di Jatim Lumajang Beradaptasi dengan Efisiensi Anggaran, Fokus pada Pembangunan Infrastruktur Wanita di Winongan Dihadang Begal, Motor, HP, dan Uang Tunai Amblas Penerbangan Perdana Jember–Jakarta Kembali Ditunda, Dijadwalkan 23 September 2025 Beras Lokal dan SPHP Bisa Berdampingan, Bukan Harus Bersaing Pembangunan Tak Boleh Molor, DPRD Lumajang Kawal Serapan Anggaran Hingga Tuntas

Pemerintahan · 3 Okt 2022 15:38 WIB

Usulan Penambahan Bidang Kediniyahan Direspon Kabag Organisasi


					Usulan Penambahan Bidang Kediniyahan Direspon Kabag Organisasi Perbesar

Kraksaan – Usulan penambahan bidang pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikdaya) Kabupaten Probolinggo mendapat tanggapan dari Bagian Organisasi Sekretariat Daerah (Setda) setempat. Penambahan Bidang Kediniyahan pada dinas tersebut akan dikaji.

Kepala Bagian (Kabag) Organisasi Setda setempat, Ana Maria mengatakan, penambahan bidang pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bisa dilakukan, namun tidak boleh menabrak aturan yang sudah berlaku. Sehingga, meskipun nanti ada Peraturan Daerah (Perda) tentang Madrasah Diniyah (Madin), pihaknya tetap akan melakukan kajian agar tidak berbenturan dengan undang-undang (UU).

“Harus dilihat dulu regulasi di atasnya, apakah dimungkinkan. Karena kami kan ada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah,” katanya, Senin (3/10/2022).

Di dalam UU tersebut, menurutnya, sudah jelas dibagi kewenangannya terkait pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten. Sehingga, rencana penambahan bidang memang harus dilakukan kajian yang mendasar sebelum diputuskan.

Selain UU tersebut, untuk penambahan bidang pada sebuah OPD, pihaknya juga harus memperhatikan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri). Sehingga, keputusan yang diambil dapat dipastikan tidak berbenturan dengan regulasi yang ada. “Kami harus melihat hak itu dulu,” katanya.

Ana melanjutkan, selama ini madrasah diniyah sangat identik dengan pendidikan di pondok pesantren. Dan biasanya, dunia pesantren sangat erat hubungannya dengan Kementerian Agama (Kemenag).

“Sulitnya di sini, apakah diniyah itu kewenangannya Kemenag atau dinas pendidikan, ini yang perlu kami lihat juga aturannya,” ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Kantor Kemenag setempat, Kahmad Sruji Bahtiar berharap, pemerintah daerah dapat menambah Bidang Kediniyahan pada Disdikdaya. Mengingat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD setempat sudah menjadikan pembuatan Perda Madin ini sebagai pembahasan skala prioritas pada tahun depan.

“Diniyah ini bukan lembaga formal yang berada di bawah Kemenag, jadi kami hanya bisa lakukan pembinaan. Makanya, perlu ada SOTK (Struktur Organisasi dan Tata Kerja, Red.) baru pada Dinas pendidikan untuk menambah bidang kediniyahan. Ini bukan keinginan, tapi sebuah kebutuhan,” terangnya. (*)

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 26 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Lumajang Beradaptasi dengan Efisiensi Anggaran, Fokus pada Pembangunan Infrastruktur

18 September 2025 - 19:00 WIB

Pembangunan Tak Boleh Molor, DPRD Lumajang Kawal Serapan Anggaran Hingga Tuntas

18 September 2025 - 16:56 WIB

Wow! Pimpinan DPRD Kabupaten Pasuruan Bakal Dibuatkan Rumah Dinas Seharga Rp10 Miliar

18 September 2025 - 15:11 WIB

Di Lumajang, Anak-anak Bisa Pilih Menu Makan Bergizi Sendiri

17 September 2025 - 14:56 WIB

Bupati Lumajang: Pers Mitra Strategis untuk Sukseskan Program Makan Bergizi Gratis

17 September 2025 - 14:36 WIB

Ketua Komisi D DPRD Lumajang Turun ke Pasrujambe, Serap Aspirasi Kesehatan Warga

15 September 2025 - 16:17 WIB

Pemkab Lumajang Kucurkan Rp891 Juta dari DBHCHT untuk Bangun 54 Gudang Pengering Tembakau

15 September 2025 - 15:51 WIB

Tanamkan Karakter Anti Korupsi, Pemkab Probolinggo Gelar Anti Corruption Fest 2025

15 September 2025 - 12:47 WIB

Lumajang Kawal Percepatan PPPK ke Jakarta, Ribuan Honorer Dapat Kepastian

14 September 2025 - 12:24 WIB

Trending di Pemerintahan