Menu

Mode Gelap
Anggaran Kesehatan Nasional 2026 Capai Rp114 Triliun, Dinkes Lumajang Tunggu Kepastian Usulan Refleksi Kemerdekaan, Ketua DPRD Lumajang Ajak Generasi Muda Lumajang Teladani Para Pahlawan Pengendara Motor di Pasuruan Tabrak Mobil Damkar, 2 Remaja Luka-luka Target Luas Tanam Tembakau di Kabupaten Probolinggo Belum Tercapai Peduli Kemanusiaan, Komunitas Pecinta Kereta Api Sosialisasi Bahaya Terobos Perlintasan Sebidang Ada Festival Si Tepat di Kabupaten Probolinggo, Ada Pojok Rekrutmen hingga Bazar

Hukum & Kriminal · 31 Agu 2022 18:24 WIB

ABK dan Karyawan Datangi PN Probolinggo, Minta Eksekusi Kapal Ditunda


					ABK dan Karyawan Datangi PN Probolinggo, Minta Eksekusi Kapal Ditunda Perbesar

Probolinggo – Perwakilan anak buah kapal (ABK) dan Karyawan PT. Jala Karya Sukses Abadi (JKSA) mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Probolinggo, Selasa siang (31/8/22). Mereka kemudian menyerahkan berkas pengajuan penundaan eksekusi salah satu kapal tampung milik perusahaan usai kalah dalam persidangan.

Penyerahan berkas penundaan eksekusi tersebut dampingi kuasa hukum perusahaan PT JKSA. Bermula pada 2021 lalu kapal milik PT JKSA bertabrakan dengan kapal milik PT. Rejeki Samudra Makmur (RSM) asal Batam. Kasus tabrakan kedua kapal tersebut diselesaikan melalui persidangan yang digelar di PN Probolinggo.

Persidangan tersebut dimenangkan PT RSM dengan kewajibkan PT JKSA harus membayar Rp7 miliar sesuai nilai kerugikan akibat tabrakan tersebut. Namun untuk mempercepat proses hukum, pihak pemenang memilih untuk menyita kapal tampung milik PT JKSA.

Keputusan yang sudah inkrah hingga tingkat kasasi tersebut membuat PT JKSA keberatan. Akhirnya perwakilan ABK dan karyawan didampingi kuasa hukumnya mengajukan penundaan eksekusi kapal berjenis tampung yang rencananya dieksekusi 6 September 2022 mendatang.

“Pengajuan ini tujuannya agar kapal tampung yang akan dieksekusi untuk ditunda selama enam bulan, sambil lalu waktu 6 bulan itu pihak perusahaan memenuhi ganti rugi sebesar Rp7 miliar kepada PT. Rejeki Samudra Makmur, dengan sejumlah jaminan lain,” ujar Kuasa Hukum PT JKSA, Salamun Huda.

Selain itu, pengajuan penundaan eksekusi kapal tampung ini, juga pertimbangan jika kapal tersebut dieksekusi, maka ABK dan karyawan akan kehilangan pekerjaan.

“Maka dengan pengajuan ini kita berharap Pengadilan Negeri Probolinggo menunda sita eksekusi kapal tersebut. Para ABK dan karyawan bisa tetap bekerja dan menafkahi keluarganya. Perngajuan ini bukan berarti perusahaan kabur dari putusan, namun perusahaan menjamin putusan dengan penundaan,” kata pengacara.

Salah satu ABK, Abdul Latif mengatakan, kapal milik PT JKSA agar tidak di sita, lantaran banyak karyawan dan ABK dapat menafkahi keluarganya dari kapal tersebut.

“Saya sendiri sudah bertahun-tahun bekerja di kapal tersebut mulai menjadi ABK hingga akhirnya diangkat menjadi karyawan kantor, hasil dari kapal tersebut. Saya berharap kapal tersebut tidak disita,” ujarnya.

Terkait hal ini, Humas Pengadilan Negeri Probolinggo, Boy Jefry Pulus Simbiring mengatakan, peninjauan kembali penundaan eksekusi yang diajukan ini merupakan wewenang ketua pengadilan. Namun sesuai ketentuan, upaya hukum peninjauan kembali ini tidak wajib menjadi dasar untuk melakukan penundaan eksekusi.

“Meskipun sudah diterima, Pengadilan Negeri Probolinggo akan menjalankan apa yang menjadi keputusan yakni sita eksekusi yang sudah inkrah sesuai hasil dari sidang hingga tingkat kasasi yang telah dilakukan,” ujarnya.(*)

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Beli Sayur dengan Uang Palsu, Warga Lumajang Ditangkap di Pasar Leces Probolinggo

17 Agustus 2025 - 00:42 WIB

Ekskavator yang Dikabarkan Hilang di Lumajang Ditemukan di Bojonegoro

16 Agustus 2025 - 19:08 WIB

Terima Uang Rp20 Juta, Tiga Oknum LSM LBSI Diciduk Polisi

16 Agustus 2025 - 18:53 WIB

Polres Lumajang Tangkap Dua Pencuri Meteran Air, Dua Lainnya Buron

16 Agustus 2025 - 18:39 WIB

Dipicu Sakit Hati Curi Motor Mahasiswa KKN, Pelaku Ditangkap Polisi

16 Agustus 2025 - 18:19 WIB

Diduga Jadi Fasilitator Sabu, Wanita Muda di Pasuruan Dibekuk Polisi

16 Agustus 2025 - 16:05 WIB

Viral! Warga Tunjung Desak Polisi Tindak Pemeras Kades Lewat Aksi Massal

15 Agustus 2025 - 17:35 WIB

Pelaku Pembunuhan Bocah di Pasuruan Alami Gangguan Jiwa, Proses Hukum Masih Berlanjut

15 Agustus 2025 - 17:21 WIB

Maling Gondol 3 Ekor Sapi di Kota Probolinggo, Pelaku Rusak Gembok Kandang

14 Agustus 2025 - 15:29 WIB

Trending di Hukum & Kriminal