Menu

Mode Gelap
Umat Hindu Tengger Rayakan Kuningan, Berharap Dianugerahi Kesehatan dan Keselamatan KAI Daop 9 Jember Tawarkan Sensasi Nikmati Keindahan Alam Diatas Kereta Didampingi Gus Haris, Gubernur Khofifah resmikan SMKN Sukapura di Probolinggo Pelaku Tabrak Lari Pelajar SMK di Pasuruan Ditangkap, Mengaku Takut Dimassa Haru Mardijah, Nenek Berusia 104 Tahun di Jember yang Bakal Naik Haji Kankemenag Kota Probolinggo Bakal Berangkatkan 213 Jamaah Calon Haji, Dilepas Tanggal 26 Mei

Hukum & Kriminal · 28 Agu 2022 16:51 WIB

Masa Tahanan Dikurangi, 76 Napi Bebas


					Masa Tahanan Dikurangi, 76 Napi Bebas Perbesar

Kraksaan – Tahun ini, sudah sebanyak 76 narapidana (napi) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kraksaan mendapatkan pengurangan masa tahanan dan bebas. Pengurangan masa tahanan tersebut berasal dari asimilasi Covid-19 dan remisi kemerdekaan RI.

“Asimilasi Covid-19 ini diperpanjang sampai dengan Desember nanti, jadi kemungkinan masih akan ada tambahan lagi,” kata Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan setempat, Fathur Rosi, Minggu (28/8/2022).

Ia merinci, dari 76 napi tersebut, 71 napi di antaranya dirumahkan karena mendapat asimilasi Covid-19. Sedangkan lima napi lainnya berhasil bebas karena mendapatkan remisi kemerdekaan RI.

“Yang asimilasi ini masih dalam pengawasan dari kejaksaan dan kepolisianm. Kalau berbuat pelanggaran hukum lagi tentu asimilasinya akan dicabut dan harus balik lagi ke rutan,” ujarnya.

Sementara, untuk yang mendapatkan remisi, menurutnya, sudah sepenuhnya bebas. Karena sisa masa tahanannya sudah terhapuskan dengan adanya pengampunan tersebut.

Pria yang sudah bertugas di Rutan Kraksaan sejak 1990 tersebut pun berharap, para warga binaannya yang kini sudah kembali ke rumahnya itu tidak lagi mengulangi kesalahannya. Sehingga, mereka bisa kembali membaur dengan masyarakat secara baik.

“Sesali perbuatan lampau, jangan diulangi. Mulai kehidupan baru yang lebih baik,” ucapnya.

Sementara itu, Candra Edi Prasetya, napi yang mendapat remisi dan bebas mengaku, sangat menyesali perbuatannya di masa lalu. Ia berjanji untuk memulai hidup baru dengan berwirausaha agar bisa cepat bersosialisasi dengan masyarakat.

“Saya menyesali perbuatan saya sebelumnya. Dan selama menjalani hukuman, selain dibina, saya di dalam juga dapat pelatihan keterampilan. Keterampilan ini yang akan saya terapkan,” terangnya.(*) 

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pelaku Tabrak Lari Pelajar SMK di Pasuruan Ditangkap, Mengaku Takut Dimassa

3 Mei 2025 - 15:51 WIB

Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata

2 Mei 2025 - 13:26 WIB

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Trending di Hukum & Kriminal