Menu

Mode Gelap
Antisipasi Macet, Polres Pasuruan Atur Penyekatan dan Kantong Parkir untuk Haul KH Abdul Hamid ke-44 Gelombang Demonstrasi di Gedung DPRD Kota Probolinggo, Mahasiswa Tuntut Keadilan dan Reformasi Pemkab Jember Resmikan Layanan PMI, Dorong Proses Administrasi Lebih Efektif Polisi Ringkus Pelaku Pembacokan di Kedungsupit Probolinggo, Motif Masih Diselidiki Bupati Lumajang dan Ketua DPRD Kompak Jaga Harga Pangan Lewat GPM PT. KAI Daop 9 Jember Eksekusi Aset Rumah Dinas di Kota Probolinggo, Diklaim Penghuni Sejak 2005

Hukum & Kriminal · 22 Agu 2022 17:15 WIB

Tok! Cucu Pembunuh Nenek di Bantaran Divonis 14 Tahun Penjara 


					Tok! Cucu Pembunuh Nenek di Bantaran Divonis 14 Tahun Penjara  Perbesar

Kraksaan,- Masih ingat dengan pembunuhan sadis yang dilakukan oleh seorang cucu terhadap neneknya di Desa Legundi, Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo, Kamis (21/4/22) lalu?

Nah, saat ini peristiwa berdarah itu telah memasuki proses persidangan. Pelaku, Ahmad Hadi (24), menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, Senin (22/8/22).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Probolinggo David P. Duarsa turun langsung membacakan tuntutan atas perbuatan terdakwa Ahmad Hadi alias Mat bin Pardi terhadap neneknya, Jamina, (60) warga Desa Legundi, Kecamatan Bantaran.

Terdakwa dituntut pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman 17 tahun penjara. Tuntutan itu dibacakan dalam sidang terbuka yang dipimpin oleh Ketua Majlis Hakim, Agus Akhyudi di PN Kraksaan.

Menurut David, tuntutan yang dilayangkan kepada terdakwa sesuai dengan perbuatan yang dilakukannya sendiri. Sebab, pembunuhan itu disertai perampasan harta benda berupa perhiasan sehingga hukuman pidana 17 tahun dinilai layak.

David menyebut, ada beberapa pertimbangan yang memberatkan terdakwa. Yaitu, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan perbuatan terdakwa telah menghilangkan nyawa orang lain.

“Terdakwa melakukan kejahatannya dengan memukulkan kunci inggris berkali-kali ke tubuh dan kepala korban. Lalu diseret dalam keadaan telanjang keluar dari kamar mandi, dan dibuang di pekarangan kosong,” ungkap David.

Atas tuntutan itu, lanjut David, majelis hakim lantas menjatuhkan putusan kepada terdakwa dengan kurungan penjara 14 tahun. “Diputus 14 tahun, kami akan pikir-pikir dulu untuk menerima atau akan melakukan upaya banding,” ungkapnya.

Kajari berharap, kasus tersebut menjadi pelajaran bagi seluruh masyarakat agar tidak terulang kembali kejadian serupa. “Maka pentingnya pendidikan agar tidak menghalalkan segala cara untuk mendapat sesuatu,” paparnya.

Sementara itu, Humas PN Kraksaan Syafruddin mengatakan, vonis terhadap terdakwa lebih ringan dari tuntutan JPU berdasarkan dua faktor. Yakni bahwa terdakwa merupakan orang yang cacat di bagian tangan sebelah kirinya, dan yang kedua andil korban terhadap terdakwa.

“Korban ini sering menghina terdakwa yang kemudian menyulut terdakwa untuk melakukan pembunuhan,” ujar Syafrudin.

“Mungkin jika tidak ada hinaan itu, terdakwa tidak akan sampai melakukan hal itu terhadap korban. Itu salah satu penyulut terdakwa melakukan pembunuhan itu,” imbuhnya. (*)

 

Editor : Efendi Muhammad

Publisher : Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Polisi Ringkus Pelaku Pembacokan di Kedungsupit Probolinggo, Motif Masih Diselidiki

1 September 2025 - 19:45 WIB

Pria di Pasuruan Masuk Rumah Tetangga, Sempat Damai tapi Akhirnya Ditahan karena Narkoba

31 Agustus 2025 - 19:14 WIB

Begal Bersenjata Celurit Gasak Motor di Winongan Pasuruan

30 Agustus 2025 - 15:07 WIB

Tipu Warga Pakai Identitas Palsu, Pria Asal Lumajang Jadi Tersangka Penipuan Bansos

29 Agustus 2025 - 17:30 WIB

Modus Jual Beli Mobil Berkedok Kredit, Guru di Lumajang Terjebak Skema Tipu Daya Teman Sendiri

29 Agustus 2025 - 15:54 WIB

Tiga Truk Kayu Lolos dari Hutan, Ilegal Logging Diduga Sudah Berulang

29 Agustus 2025 - 08:48 WIB

Janji Bebaskan Tahanan, Tiga Preman Ngaku Polisi Ditangkap

28 Agustus 2025 - 15:39 WIB

Polisi Bongkar Peredaran Uang Palsu di Jember, Dua Orang Ditahan

27 Agustus 2025 - 20:57 WIB

Tragis! Dua Nelayan di Jember Tenggelamkan Kerabat ke Sungai Hingga Tewas

27 Agustus 2025 - 18:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal