Menu

Mode Gelap
Pemkab Jember Perpanjang Bebas Denda Pajak hingga Akhir Tahun, Tarif Retribusi Pasar Juga Diturunkan Jelang Konfercab NU Kraksaan, Nahdliyin Mulai Suarakan Uneg-unegnya Sesalkan Kerusuhan di Jakarta, Ojol Probolinggo Gelar Tabur Bunga untuk Affan Kurniawan Kisah Pilu Guru Honorer di Jember; Tempuh Jarak 13 KM, Wafat Usai Melahirkan Dulu Hanya Makan Sekali Sehari, Kini Siswa SD Ini Bisa Makan Dua Kali Berkat Program MBG Tipu Warga Pakai Identitas Palsu, Pria Asal Lumajang Jadi Tersangka Penipuan Bansos

Hukum & Kriminal · 16 Apr 2018 11:47 WIB

Akhinya, Komplotan Begal Sadis Asal Sapulante Dicokok Polisi


					Akhinya, Komplotan Begal Sadis Asal Sapulante Dicokok Polisi Perbesar

PASURUAN-PANTURA7.com, Tim Resmob Polres Pasuruan menciduk lima komplotan begal sadis yang telah menjadi incaran petugas selama sebulan terakhir. Satu pelaku, bahkan dihadiahi timah panas karena berusaha kabur dengan melawan petugas saat akan dilumpuhkan.

Lima pelaku pencurian dengan pemberatan alias begal yang digulung petugas adalah Abdul Jalil, Mansur, Solikin, Warhan, dan SN. Kelima pelaku diketahui sebagian warga Desa Sapulante, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan.

“Modus operandinya, pelaku memepet korban dan mengambil kontak kendaraan sampai berhenti. Saat beraksi, mereka menggunakan pedang, clurit, dan bondet untuk menakuti dan melumpuhkan korbannya. Jika korban sudah takut, para pelaku langsung membawa motor dan barang lain milik korban,” papar Kapolres Pasuruan, AKBP Raydian Kokrosono, Senin (16/4/2018).

Dalam ungkap kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa satu sepeda motor Yamaha Vixion nopol N-4048-TQ, satu unit sepeda motor Yamaha Vixion tanpa plat nomor, dan dua unit motor Vario bernopol L-5505-NO serta nopol L-2075-VG.

Barang bukti lain yang disita polisi adalah satu unit motor Honda beat tanpa plat nomor, satu pedang dan satu clurit milik pelaku, serta tiga buah HP yang diduga milik korban.

Kini para pelaku harus mendekam di sel tahanan Mapolres Pasuruan. Mereka dijerat Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian dan pemberatan. “Ancaman hukumannya 12 tahun penjara,” tandas Kapolres Raydian. (*).

 

 

Penulis : Mohamad Rochim

Editor : Efendi Muhammad

Artikel ini telah dibaca 28 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tipu Warga Pakai Identitas Palsu, Pria Asal Lumajang Jadi Tersangka Penipuan Bansos

29 Agustus 2025 - 17:30 WIB

Modus Jual Beli Mobil Berkedok Kredit, Guru di Lumajang Terjebak Skema Tipu Daya Teman Sendiri

29 Agustus 2025 - 15:54 WIB

Tiga Truk Kayu Lolos dari Hutan, Ilegal Logging Diduga Sudah Berulang

29 Agustus 2025 - 08:48 WIB

Janji Bebaskan Tahanan, Tiga Preman Ngaku Polisi Ditangkap

28 Agustus 2025 - 15:39 WIB

Polisi Bongkar Peredaran Uang Palsu di Jember, Dua Orang Ditahan

27 Agustus 2025 - 20:57 WIB

Tragis! Dua Nelayan di Jember Tenggelamkan Kerabat ke Sungai Hingga Tewas

27 Agustus 2025 - 18:15 WIB

Satu Terpidana Penanaman Ganja di Lumajang Dipindahkan ke Lapas Kelas l Surabaya

27 Agustus 2025 - 16:01 WIB

Berkedok COD-an, Maling Motor asal Kuripan Bonyok Dihajar Warga

27 Agustus 2025 - 04:32 WIB

Hilang Sejak Maret, Motor Warga Bojonegoro yang Dipinjam Anak Punk Kini Kembali

26 Agustus 2025 - 19:07 WIB

Trending di Hukum & Kriminal