Menu

Mode Gelap
Jelang Musim Hujan, 7 Wilayah KAI Daops 9 Jember Rawan Terdampak Bencana Alam Cegah Penyakit Sejak Dini, 52 Siswa MI Tarbiyatul Mubtadiin Terima Vaksin MR dan HPV Pemkab Lumajang Tanggung Biaya Perawatan Korban Kecelakaan, Bupati Langsung Kunjungi RS Diguyur Hujan Dua Hari, Jembatan Penghubung Kecamatan di Lumajang Putus Total Polres Probolinggo Kota Ringkus 10 Tersangka Narkoba Jaringan Madura, Sita 39,66 Gram Sabu Mantab! 5.831 Honorer di Situbondo Diangkat jadi PPPK Paruh Waktu

Pemerintahan · 21 Jul 2022 13:12 WIB

Pupuk Subsidi Dibatasi, Petani Probolinggo Resah


					Pupuk Subsidi Dibatasi, Petani Probolinggo Resah Perbesar

Probolinggo – Sejumlah petani tembakau di Kabupaten Probolinggo mulai merasa resah. Pasalnya mereka kini sudah tidak bisa mendapatkan lagi pupuk bersubsidi setelah dicabut pemerintah.

Kepala Bidang Sarana, Penyuluhan dan Pengendalian Pertanian pada Dinas Pertanian (Disperta) Kabupaten Probolinggo, Bambang Suprayitno membenarkan hal tersebut. Dijelaskannya, pencabutan pupuk bersubsidi untuk tanaman tembakau itu sudah diundangkan melalui Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.

“Ya betul, Permentan-nya itu sudah diundangkan mulai 8 Juli lalu. Dan bukan hanya tembakau yang sudah tidak bisa lagi mendapatkan pupuk bersubsidi, ada juga tanaman lainnya,” katanya, Kamis (21/7/22).

Disampaikannya, sejak keluarnya Permentan tersebut, hanya ada tiga subsektor pertanian yang bisa mendapatkan pupuk bersubsidi. Yakni, subsektor tanaman pangan, hortikultura, dan perkebunan.

Lebih lanjut ia menjelaskan, subsektor tanaman pangan hanya terdiri dari tiga jenis tanaman, yakni padi, jagung dan kedelai.
Demikian juga dengan tanaman hortikultura yang hanya terdiri dari tanaman cabai, bawang merah, dan bawang putih.

Sedangkan subsektor jenis perkebunan hanya terdiri dari jenis tanaman tebu, kakau, dan kopi yang masih dilayani pupuk subsidi.

“Selain dari sembilan jenis tenaman tersebut, seperti tembakau, semangka, melon, kubis, ataupun kentang, sudah tidak bisa lagi dapat pupuk subsidi,” jelasnya.

Ia pun menyadari bahwa Permentan tersebut kurang menguntungkan bagi sejumlah petani setempat. Seperti halnya di Probolinggo timur, banyak petani yang mempunyai kebiasaan menanam tembakau setiap tahunnya. Selain itu, daerah Kecamatan Sumber dan Sukapura banyak warganya yang mempunyai kebiasaan menanam kubis dan kentang.

“Mau bagaimana lagi, ini kan regulasi dari pusat, kami yang di daerah hanya mengikuti regulasi yang sudah dibuat itu,” paparnya.

Oleh sebab itu, Bambang pun berharap para petani setempat kini sudah harus membiasakan menggunakan pupuk organik agar kebutuhan pupuk tanamannya bisa terus terpenuhi.

“Kami dari pemerintah siap mendampingi petani agar tahu caranya membuat pupuk organik,” ujar Bambang.

Sementara itu, Asia salah seorang petani di Kecamatan Besuk mengatakan, adanya peraturan tersebut sangat tidak berpihak kepada petani kecil seperti dirinya. Sebab, untuk memenuhi kebutuhan pupuk anaman tembakaunya ia harus membeli pupuk nonsubsidi.

Sedangkan harga pupuk nonsubsidi sangat tinggi. Pupuk ZAper kuintalnya berkisar Rp700-800 ribu dan pupuk Urea berkisar Rp1,1 juta.

“Kenapa harus tembakau yang dicabut pupuk subsidinya. Kami rakyat kecil menanam tembakau ingin mencari untung, kalau seperti ini kan tambah membuat kami susah. Apalagi nanti kalau harga tembakaunya murah,” keluhnya. (*)

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 24 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pemkab Lumajang Tanggung Biaya Perawatan Korban Kecelakaan, Bupati Langsung Kunjungi RS

19 September 2025 - 18:53 WIB

Mantab! 5.831 Honorer di Situbondo Diangkat jadi PPPK Paruh Waktu

19 September 2025 - 13:35 WIB

Lumajang Beradaptasi dengan Efisiensi Anggaran, Fokus pada Pembangunan Infrastruktur

18 September 2025 - 19:00 WIB

Pembangunan Tak Boleh Molor, DPRD Lumajang Kawal Serapan Anggaran Hingga Tuntas

18 September 2025 - 16:56 WIB

Wow! Pimpinan DPRD Kabupaten Pasuruan Bakal Dibuatkan Rumah Dinas Seharga Rp10 Miliar

18 September 2025 - 15:11 WIB

Di Lumajang, Anak-anak Bisa Pilih Menu Makan Bergizi Sendiri

17 September 2025 - 14:56 WIB

Bupati Lumajang: Pers Mitra Strategis untuk Sukseskan Program Makan Bergizi Gratis

17 September 2025 - 14:36 WIB

Ketua Komisi D DPRD Lumajang Turun ke Pasrujambe, Serap Aspirasi Kesehatan Warga

15 September 2025 - 16:17 WIB

Pemkab Lumajang Kucurkan Rp891 Juta dari DBHCHT untuk Bangun 54 Gudang Pengering Tembakau

15 September 2025 - 15:51 WIB

Trending di Pemerintahan