Menu

Mode Gelap
Ratusan Warga Jember Ikuti Operasi Katarak Gratis, Lansia Prioritas Waspada! Pasien Sakit Musiman di Jember Melonjak Gara-gara Anomali Cuaca Bocah di Paiton Curhat di Tik-tok, Ngaku jadi Korban Pencabulan Polres Pasuruan Ungkap Jaringan Narkoba, Bandar hingga Kurir Dibekuk Dinkes Lumajang Edukasi Bahaya Sound Horeg, Bukan Sekadar Berisik, Bisa Mematikan BPN Lumajang: Kami Punya Dasar Yuridis dan Fisik yang Kuat

Pemerintahan · 4 Jul 2022 16:56 WIB

Warga Sembelih Kurban Diminta Lapor ke DPKPP


					Warga Sembelih Kurban Diminta Lapor ke DPKPP Perbesar

Probolinggo – Idul Adha menjadi momen umat Islam melakukan penyembelihan hewan kurban baik di lingkungan rumah, musala, maupun masjid. Masih mewabahnya penyakit mulut dan kuku (PMK), Dinas Ketahanan Pangan Pertanian, dan Perikanan (DPKPP) Kota Probolinggo meminta warga yang hendak memotong hewan kurban untuk melapor ke DPKPP sebagai bentuk pengawasan.

“Selain itu, syarat lain yakni luas tempat pemotongan harus sesuai mulai dari tempat hewan sebelum di sembelih, kebersihan lokasi, hingga pembuangan baik kotoran, serta pembuangan sisa pemotongan hewan kurban,” ujar Kepala DPKPP Kota Probolinggo, Aries Santoso, Senin (4/7/2022).

Selain itu, sebelum pelaksanaan kurban petugas dari DPKPP akan melakukan monitoring kepada penjual hewan kurban di Kota Probolinggo. Hal ini untuk memastikan hewan yang dijual ini sehat, tidak sakit, dan tentunya, sudah diperbolehkan untuk menjadi hewan kurban.

Hal tersebut sesuai Surat Earan (SE) Walikota Probolinggo Nomor 188/3126/ 425.104/ 2022. Isinya, hewan kurban harus memenuhi syarat di antaranya untuk kambing atau domba berjenis kelamin jantan dan harus di atas satu tahun. Selain itu ditandai dengan dengan tumbuhnya sepasang gigi tetap, tidak cacat, serta tidak kurus.

Sementara, untuk kerbau dan sapi usia minimal dua tahun, dengan ditandai dengan tumbuhnya sepasang gigi tetap. Selain itu, kondisi sehat yang dimaksud yakni tidak ada tanda-tanda PMK, mulai dari lesu, mulut selalu mengeluarkan lendir, dan tanda PMK lainnya.

“Kita mengimbau bagi masyarakat yang ingin membeli hewan kurban selalu mematuhi syarat dari MUI. Salah satunya hewan harus sehat serta untuk membeli sapi harus lebih teliti, karena saat ini masih wabah PMK,” imbuh Aries. (*)

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tumpang Tindih Dokumen Tata Ruang di Lumajang, Perda 2013 vs Perda 2023

5 Agustus 2025 - 15:27 WIB

Tunarungu di Jember Minta Akses Layanan Publik dan Pekerjaan Layak

4 Agustus 2025 - 19:25 WIB

Pemprov Jatim Terbitkan SE Pengibaran Bendera Merah Putih

4 Agustus 2025 - 18:33 WIB

Gubernur dan TNI Resmi Memulai Rutilahu Jatim dari Probolinggo

4 Agustus 2025 - 17:24 WIB

Bendera Fiksi Merebak Jelang 17 Agustus, Sekda: Jangan Gantikan Simbol Negara!

4 Agustus 2025 - 14:55 WIB

Sungai Diubah Jadi Daratan, Lahan Negara 9.600 Meter Persegi di Lumajang Hilang

4 Agustus 2025 - 11:47 WIB

Karnaval Berujung Maut, Bupati Lumajang Akan Evaluasi Sound Horeg

4 Agustus 2025 - 10:54 WIB

Pemkot Probolinggo Batalkan Rencana Bangun SMPN di Wilayah Barat, Disdikbud Beberkan Alasan

2 Agustus 2025 - 05:41 WIB

Bupati Tersentuh Nasib Lansia Tinggal di Rumah Tidak Layak di Kunir

1 Agustus 2025 - 20:37 WIB

Trending di Pemerintahan