Menu

Mode Gelap
Jelang Idul Adha, DPKPP Kota Probolinggo Dapat Tambahan 1.400 Dosis Vaksin PMK Tak Menyangka, Janda 101 Tahun Dihadiahi Haji oleh Ketiga Anaknya Bupati Lumajang Tekankan Inklusi Sosial dan Transformasi Birokrasi dalam Pembangunan Jangka Menengah Inovasi Pendidikan di Jember-Lumajang, Kawendra Lukistian Berkomitmen Kembangkan Potensi Lokal Disurvei Pemprov Jawa Timur, Pemkab Probolinggo Berharap Jembatan Rusak Segera Diperbaiki Truk TNI Kebakaran dan Meledak di Tol Gempol, Serpihan Lukai Bapak dan Anak

Hukum & Kriminal · 1 Jul 2022 15:53 WIB

Pelaku Pembacokan di Muneng Terancam Hukuman Seumur Hidup


					Pelaku Pembacokan di Muneng Terancam Hukuman Seumur Hidup Perbesar

Probolinggo – Setelah menangkap pelaku pembacokan yang terjadi di Jalan Raya Bromo, Desa Muneng, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo, Satreskrim Polres Probolinggo Kota akhirnya berhasil mengungkap motifnya pembacokan. Pelaku yang dijerat pasal 340 KUHP terancam hukuman seumur hidup.

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa’bani mengatakan, pelaku Sambang (25), warga Desa Sumberkare, Kecamatan Wononerto nekat membacok lantaran tidak terima motornya dipinjam kemudian digadaikan korban.

“Saat ditagih itulah, korban mengaku bahwa motor pelaku yang dipinjam satu bulan yang lalu digadaikan dan korban tidak bisa menebusnya. Bahkan, korban meminta jika pelaku punya uang, motor yang telah digadaikan tersebut untuk segera ditebus,” kata Kapolresta.

Dari situlah pelaku sakit hati dan kemudian membuat janji untuk bertemu korban yakni, Sifak Helianto (29), warga Dusun Krajan, Desa Sumberbulu, Kecamatan Tegalsiwalan, Kabupaten Probolinggo.

Pertemuan tersebut disepakati di Jalan Raya Bromo, Desa Muneng, Kamis siang sekitar pukul 12.00.

Begitu korban datang, kata AKBP Wadi, pelaku yang sudah menyiapkan celurit langsung menyabetkannya ke arah korban yang saat itu masih di atas motor.

“Usai membacok korban, pelaku langsung melarikan diri,” kata Kapolresta.

Dari hasil penyelidikan petugas gabungan dari Polres Probolinggo Kota dan Polsek Sumberasih, akhirnya berhasil menangkap pelaku yang saat itu berada di rumah kepala desa.

Pengakuan pelaku, dirinya sakit hati atas perbuatan korban. Ia kemudian merencanakan aksi pembacokan tersebut.

Pelaku juga telah merencanakan mulai dari pertemuan hingga pelaku membawa celurit dan membacok korban.

“Atas perbuatannya pelaku kamk kenakan pasal 340 KUHP, subsider 338 KUHP, serta subsider pasal 351, ayat 3 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal penjara seumur hidup,” pungkas Kapolresta. (*)

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Oknum Jukir di Alun-alun Pasuruan Dilaporkan ke Polisi karena Tak Beri Karcis, Kasus Berakhir Damai

6 Mei 2025 - 15:34 WIB

Polisi Periksa Dua Saksi Pasca Pesta Miras Maut di Temenggungan Probolinggo

5 Mei 2025 - 18:36 WIB

Lima Remaja jadi Tersangka Pengrusakan Cafe ANT, Motifnya Bikin Melongo

5 Mei 2025 - 16:19 WIB

Diklarifikasi BPD, Warga Sebut Kades Temenggungan Ikut Tenggak Miras

5 Mei 2025 - 13:48 WIB

Dinilai jadi Dalang Pesta Miras, BPD Temenggungan Probolinggo Minta Kades Dipecat

5 Mei 2025 - 12:55 WIB

Papdesi Probolinggo Sayangkan Ada Pesta Miras di Rumah Kades Temenggungan

4 Mei 2025 - 21:28 WIB

Polres Pasuruan Kota Jaring Puluhan Motor dalam Razia Balap Liar

4 Mei 2025 - 20:42 WIB

NU dan Muhammadiyah Desak APH Tegas Tangani Pesta Miras di Rumah Kades Temenggungan Probolinggo

4 Mei 2025 - 19:07 WIB

Kades Temenggungan Klaim Tidak Terlibat Pesta Miras, Saksi Beberkan Fakta Sebaliknya

4 Mei 2025 - 18:49 WIB

Trending di Hukum & Kriminal