Menu

Mode Gelap
Sidak Jembatan dan Irigasi Rusak, DPRD Desak Pemkab Jember Segera Bertindak Ingin Pajak Kendaraan Anda Dihapus? Simak Syarat dan Prosesnya di Lumajang Genjot Produksi Susu, Kementan Tebar 1.080 Sapi Perah Bunting ke 5 Wilayah di Jatim Pencarian Korban Insiden Perahu Pemancing di Lekok Masih Berlanjut, Tersisa Satu Hilang dan Akan Dilanjutkan Besok Balap Liar Berujung Maut di Paiton, 2 Pemotor Tewas usai Tabrak Elf Jatuh dari Motor, Pelajar SMA 1 Dringu Tewas Terlindas Truk

Hukum & Kriminal · 1 Jul 2022 15:53 WIB

Pelaku Pembacokan di Muneng Terancam Hukuman Seumur Hidup


					Pelaku Pembacokan di Muneng Terancam Hukuman Seumur Hidup Perbesar

Probolinggo – Setelah menangkap pelaku pembacokan yang terjadi di Jalan Raya Bromo, Desa Muneng, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo, Satreskrim Polres Probolinggo Kota akhirnya berhasil mengungkap motifnya pembacokan. Pelaku yang dijerat pasal 340 KUHP terancam hukuman seumur hidup.

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa’bani mengatakan, pelaku Sambang (25), warga Desa Sumberkare, Kecamatan Wononerto nekat membacok lantaran tidak terima motornya dipinjam kemudian digadaikan korban.

“Saat ditagih itulah, korban mengaku bahwa motor pelaku yang dipinjam satu bulan yang lalu digadaikan dan korban tidak bisa menebusnya. Bahkan, korban meminta jika pelaku punya uang, motor yang telah digadaikan tersebut untuk segera ditebus,” kata Kapolresta.

Dari situlah pelaku sakit hati dan kemudian membuat janji untuk bertemu korban yakni, Sifak Helianto (29), warga Dusun Krajan, Desa Sumberbulu, Kecamatan Tegalsiwalan, Kabupaten Probolinggo.

Pertemuan tersebut disepakati di Jalan Raya Bromo, Desa Muneng, Kamis siang sekitar pukul 12.00.

Begitu korban datang, kata AKBP Wadi, pelaku yang sudah menyiapkan celurit langsung menyabetkannya ke arah korban yang saat itu masih di atas motor.

“Usai membacok korban, pelaku langsung melarikan diri,” kata Kapolresta.

Dari hasil penyelidikan petugas gabungan dari Polres Probolinggo Kota dan Polsek Sumberasih, akhirnya berhasil menangkap pelaku yang saat itu berada di rumah kepala desa.

Pengakuan pelaku, dirinya sakit hati atas perbuatan korban. Ia kemudian merencanakan aksi pembacokan tersebut.

Pelaku juga telah merencanakan mulai dari pertemuan hingga pelaku membawa celurit dan membacok korban.

“Atas perbuatannya pelaku kamk kenakan pasal 340 KUHP, subsider 338 KUHP, serta subsider pasal 351, ayat 3 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal penjara seumur hidup,” pungkas Kapolresta. (*)

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 28 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Dua Maling Motor yang Ditembak Polisi di Gending Divonis 11 Bulan dan 1 Tahun 6 Bulan

14 Juli 2025 - 19:05 WIB

Warga Wonorejo Bakar Motor Pencuri, Satu Pelaku Diamankan, Satu Kabur Bawa Uang

13 Juli 2025 - 15:43 WIB

Terlilit Utang Bank Plecit, Dua Sekawan Janda Curi Tas Berisi Rp20 Juta Milik Pedagang Pasar Baru

12 Juli 2025 - 07:38 WIB

Sebar Konten Bernarasi Negatif, PWI Probolinggo Raya Polisikan Tiktoker

11 Juli 2025 - 20:18 WIB

Ketagihan Karaoke, Sigit Nekad Gelapkan Motor hingga 6 TKP, Termasuk Milik Sahabatnya

11 Juli 2025 - 18:25 WIB

Lumajang Darurat Pencurian, Mobil Dinas hingga Motor Pegawai Kejaksaan Raib

11 Juli 2025 - 14:36 WIB

Curi Tas Berisi Uang Rp7 Juta di Pasar Ngopak, Pria Asal Kaltim Ditangkap Polisi

10 Juli 2025 - 14:57 WIB

Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Lumajang Mengaku Kelaminnya Loyo

10 Juli 2025 - 08:58 WIB

Diduga Setubuhi Bocah 5 Tahun, Kakek di Lumajang Ditangkap Polisi

10 Juli 2025 - 08:27 WIB

Trending di Hukum & Kriminal