Menu

Mode Gelap
Haul KH Abdul Hamid, Emil Dardak Serukan Jaga Persatuan dan Kedamaian Tragis! Seorang Pria Tewas Dibacok saat Isi BBM di Jalur Wisata Bromo Dari Lapangan Desa Lumajang Siapkan Atlet Masa Depan Lewat Bupati Cup Santri Lumajang Unjuk Gigi di Forum Pramuka Internasional Probolinggo Kondusif, PWI Ajak Masyakat Tidak Terpengaruh Konten Provokatif Kisah Tragis Faisol, Tertabrak KA saat Hendak Ambil HP Jatuh di Pesisir Probolinggo

Hukum & Kriminal · 1 Jul 2022 15:53 WIB

Pelaku Pembacokan di Muneng Terancam Hukuman Seumur Hidup


					Pelaku Pembacokan di Muneng Terancam Hukuman Seumur Hidup Perbesar

Probolinggo – Setelah menangkap pelaku pembacokan yang terjadi di Jalan Raya Bromo, Desa Muneng, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo, Satreskrim Polres Probolinggo Kota akhirnya berhasil mengungkap motifnya pembacokan. Pelaku yang dijerat pasal 340 KUHP terancam hukuman seumur hidup.

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa’bani mengatakan, pelaku Sambang (25), warga Desa Sumberkare, Kecamatan Wononerto nekat membacok lantaran tidak terima motornya dipinjam kemudian digadaikan korban.

“Saat ditagih itulah, korban mengaku bahwa motor pelaku yang dipinjam satu bulan yang lalu digadaikan dan korban tidak bisa menebusnya. Bahkan, korban meminta jika pelaku punya uang, motor yang telah digadaikan tersebut untuk segera ditebus,” kata Kapolresta.

Dari situlah pelaku sakit hati dan kemudian membuat janji untuk bertemu korban yakni, Sifak Helianto (29), warga Dusun Krajan, Desa Sumberbulu, Kecamatan Tegalsiwalan, Kabupaten Probolinggo.

Pertemuan tersebut disepakati di Jalan Raya Bromo, Desa Muneng, Kamis siang sekitar pukul 12.00.

Begitu korban datang, kata AKBP Wadi, pelaku yang sudah menyiapkan celurit langsung menyabetkannya ke arah korban yang saat itu masih di atas motor.

“Usai membacok korban, pelaku langsung melarikan diri,” kata Kapolresta.

Dari hasil penyelidikan petugas gabungan dari Polres Probolinggo Kota dan Polsek Sumberasih, akhirnya berhasil menangkap pelaku yang saat itu berada di rumah kepala desa.

Pengakuan pelaku, dirinya sakit hati atas perbuatan korban. Ia kemudian merencanakan aksi pembacokan tersebut.

Pelaku juga telah merencanakan mulai dari pertemuan hingga pelaku membawa celurit dan membacok korban.

“Atas perbuatannya pelaku kamk kenakan pasal 340 KUHP, subsider 338 KUHP, serta subsider pasal 351, ayat 3 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal penjara seumur hidup,” pungkas Kapolresta. (*)

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 33 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Polisi Ringkus Pelaku Pembacokan di Kedungsupit Probolinggo, Motif Masih Diselidiki

1 September 2025 - 19:45 WIB

Pria di Pasuruan Masuk Rumah Tetangga, Sempat Damai tapi Akhirnya Ditahan karena Narkoba

31 Agustus 2025 - 19:14 WIB

Begal Bersenjata Celurit Gasak Motor di Winongan Pasuruan

30 Agustus 2025 - 15:07 WIB

Tipu Warga Pakai Identitas Palsu, Pria Asal Lumajang Jadi Tersangka Penipuan Bansos

29 Agustus 2025 - 17:30 WIB

Modus Jual Beli Mobil Berkedok Kredit, Guru di Lumajang Terjebak Skema Tipu Daya Teman Sendiri

29 Agustus 2025 - 15:54 WIB

Tiga Truk Kayu Lolos dari Hutan, Ilegal Logging Diduga Sudah Berulang

29 Agustus 2025 - 08:48 WIB

Janji Bebaskan Tahanan, Tiga Preman Ngaku Polisi Ditangkap

28 Agustus 2025 - 15:39 WIB

Polisi Bongkar Peredaran Uang Palsu di Jember, Dua Orang Ditahan

27 Agustus 2025 - 20:57 WIB

Tragis! Dua Nelayan di Jember Tenggelamkan Kerabat ke Sungai Hingga Tewas

27 Agustus 2025 - 18:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal