Menu

Mode Gelap
Angka Kemiskinan Kota Probolinggo Tahun 2025 Turun Jadi 5,69 Persen, Masuk 6 Besar di Jatim Lumajang Beradaptasi dengan Efisiensi Anggaran, Fokus pada Pembangunan Infrastruktur Wanita di Winongan Dihadang Begal, Motor, HP, dan Uang Tunai Amblas Penerbangan Perdana Jember–Jakarta Kembali Ditunda, Dijadwalkan 23 September 2025 Beras Lokal dan SPHP Bisa Berdampingan, Bukan Harus Bersaing Pembangunan Tak Boleh Molor, DPRD Lumajang Kawal Serapan Anggaran Hingga Tuntas

Hukum & Kriminal · 27 Jun 2022 11:23 WIB

Wanita Muda dan Rekan Bisnisnya Ditangkap, Kompak Edarkan Pil Koplo


					JUAL PIL SETAN:  Lailatul Ovi Hasanah dan rekan bisnisnya, Eli Sutrisno (insert) kompak edarkan pil koplo. (foto: Polsek Paiton) Perbesar

JUAL PIL SETAN: Lailatul Ovi Hasanah dan rekan bisnisnya, Eli Sutrisno (insert) kompak edarkan pil koplo. (foto: Polsek Paiton)

Paiton,- Lailatul Ovi Hasanah (26), warga Dusun Sekar RT/009 RW/003, Desa Sumberanyar, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, kini harus merasakan pengapnya tinggal dalam sel tahanan.

Ia ditangkap polisi gegara mengedarkan pil obat keras berbahaya (okerbaya). Tak hanya Lailatul, polisi juga menciduk rekan bisnisnya, Eli Sutrisno (34), warga Dusun Krajan RT/013 RW/013 Desa Sukorejo, Kecamatan Kotaanyar, Kabupaten Probolinggo.

Kapolsek Paiton Iptu Maskur Ansori mengatakan penangkapan terhadap keduanya bermula dari adanya informasi masyarakat melalui program Halo Pak Kapolres di nomor Whatsapp (085336338838).

Dalam laporan itu, disebutkan tentang adanya peredaran pil okerbaya di Desa Sumberanyar, Kecamatan Paiton, pada Jumat (24/6/2022). Berdasarkan laporan itu, polisi kemudian bergerak melakukan penyelidikan.

Hasilnya, petugas lalu menciduk Lailatul di rumahnya setelah didapati pil okerbaya warna kuning jenis Dextrometrophan. Saat diinterogasi, Lailatul mengaku bahwa barang haram itu ia dapatkan dari Eli Sutrisno.

Berbekal informasi itu, petugas lantas melakukan penyelidikan hingga akhirnya meringkus Eli Sutrisno di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Desa Sumberanyar, Kecamatan Paiton, Sabtu (25/06/2022).

“Saat kami interogasi, saudara Eli mengaku pil okerbaya itu disembunyikan di rumahnya. Setelah kita datangi dan melakukan penggeledahan, kita temukan pil okerbaya tersebut,” kata Maskur.

Menurut Maskur, dari tangan kedua pengedar yang sudah jadi tersangka itu, pihaknya mengamankan 196 butir pil warna kuning jenis Dextrometrophan (koplo) dan uang tunai hasil penjualan okerbaya sebanyak Rp115 ribu.

“Kedua tersangka terancam pasal 197 sub pasal 196  UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara,” Maskur menambahkan. (*)

 

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: A. Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 25 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Aksi Pengeroyokan di Gondangwetan, Korban Luka, Pelaku Terjatuh Kecelakaan

17 September 2025 - 21:02 WIB

Polres Probolinggo Gagalkan Peredaran Sabu dan Ratusan Ribu Pil Okerbaya Kemasan Vitamin Ternak

17 September 2025 - 20:19 WIB

Luka Parah Akibat Ledakan Bondet, Maling Motor di Grati Pasuruan Akhirnya Tewas

17 September 2025 - 19:41 WIB

Dana Sosialisasi Raperda DPRD Jember Bermasalah, Kejaksaan Sita Rekening Rekanan

17 September 2025 - 17:05 WIB

Upaya Pencurian Motor di Pasuruan Gagal, Pelaku Terluka Akibat Bondet Meledak

17 September 2025 - 15:33 WIB

Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib

16 September 2025 - 17:03 WIB

Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ

16 September 2025 - 15:54 WIB

Buron Dua Bulan, Pengedar Sabu Diciduk di Prigen

15 September 2025 - 19:52 WIB

Miris! Oknum Satpol PP Kota Probolinggo Diduga Curi Beras di Toko Kelontong

12 September 2025 - 19:30 WIB

Trending di Hukum & Kriminal