Menu

Mode Gelap
Umat Hindu Tengger Rayakan Kuningan, Berharap Dianugerahi Kesehatan dan Keselamatan KAI Daop 9 Jember Tawarkan Sensasi Nikmati Keindahan Alam Diatas Kereta Didampingi Gus Haris, Gubernur Khofifah resmikan SMKN Sukapura di Probolinggo Pelaku Tabrak Lari Pelajar SMK di Pasuruan Ditangkap, Mengaku Takut Dimassa Haru Mardijah, Nenek Berusia 104 Tahun di Jember yang Bakal Naik Haji Kankemenag Kota Probolinggo Bakal Berangkatkan 213 Jamaah Calon Haji, Dilepas Tanggal 26 Mei

Hukum & Kriminal · 9 Jun 2022 18:24 WIB

Pengedar Pil Koplo Beromset Rp1,2 M di Pasuruan Disergap Polisi


					Pengedar Pil Koplo Beromset Rp1,2 M di Pasuruan Disergap Polisi Perbesar

Pasuruan,- Satreskoba Polres Pasuruan menangkap sorang pria yang pengedar pil koplo beromset miliaran rupiah.

Pria tersebut bernama Nurkholik (38) warga dusun Sengkan, Desa Sukorejo, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan. Dia ditangkap aparat penegak hukum di rumahnya, Selasa (24/5/2022) sore.

Kasatreskoba Polres Pasuruan, AKP Slamet Wahyudi menjelaskan, awalnya petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Desa Sumberejo, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, marak transaksi jual-beli obat keras jenis tablet logo Y dan LL.

Atas informasi itu, petugas langsung bergerak melakukan penyelidikan. “Hasilnya, sekitar pukul 17.00 WIB, kami mengamankan seorang laki laki yang bernama Nurkholik ini,” kata Slamet, Kamis (9/6/2022).

Saat dilakukan penggeledahan, dijelaskan Slamet, petugas menemukan 2 dus besar berisi ratusan plastik kemasan dengan total 302 ribu pil koplo double LL.

“Selain itu, ditemukan pula 10 dus besar berisi ratusan kaleng dengan total 337 ribu pil koplo double Y,” Slamet menegaskan.

Dalam pengakuannya, pelaku mengaku bisa mendapat omset hingga Rp 1,2 miliar. Dimana satu pil koplo biasa dijual dengan harga Rp 2000.

“Kami juga amankan uang tunai hasi jualan pil koplo senilai Rp 500 ribu dan satu unit HP milik pelaku, ” ungkap Slamet.

Akibat perbuatannya pelaku terjerat pasal Pasal 197 subs Pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

“Pelaku terancam hukuman pidana kurungan penjara maksimal 10 tahun,” pungkas Slamet. (*)

Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 74 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pelaku Tabrak Lari Pelajar SMK di Pasuruan Ditangkap, Mengaku Takut Dimassa

3 Mei 2025 - 15:51 WIB

Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata

2 Mei 2025 - 13:26 WIB

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Trending di Hukum & Kriminal