Menu

Mode Gelap
Turunkan Angka Stunting, Pemkab Jember Cegah Pernikahan Dini Coba Curi Motor di Pasar Maron, Lansia Diamuk Massa Disorot soal Ketimpangan Wilayah, Bupati Pasuruan: Tidak Ada Pasuruan Barat dan Timur Pariwisata Tumpak Sewu Terancam Stagnan, Homestay dan Atraksi Pendamping Tak Terkoordinasi Ketidaksepemahaman BUMDes dan Pengelola Tumpak Sewu Ancaman Serius bagi Ekonomi Lokal Pendapatan Tumpak Sewu Selama Ini Dipertanyakan

Hukum & Kriminal · 9 Jun 2022 18:24 WIB

Pengedar Pil Koplo Beromset Rp1,2 M di Pasuruan Disergap Polisi


					Pengedar Pil Koplo Beromset Rp1,2 M di Pasuruan Disergap Polisi Perbesar

Pasuruan,- Satreskoba Polres Pasuruan menangkap sorang pria yang pengedar pil koplo beromset miliaran rupiah.

Pria tersebut bernama Nurkholik (38) warga dusun Sengkan, Desa Sukorejo, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan. Dia ditangkap aparat penegak hukum di rumahnya, Selasa (24/5/2022) sore.

Kasatreskoba Polres Pasuruan, AKP Slamet Wahyudi menjelaskan, awalnya petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Desa Sumberejo, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, marak transaksi jual-beli obat keras jenis tablet logo Y dan LL.

Atas informasi itu, petugas langsung bergerak melakukan penyelidikan. “Hasilnya, sekitar pukul 17.00 WIB, kami mengamankan seorang laki laki yang bernama Nurkholik ini,” kata Slamet, Kamis (9/6/2022).

Saat dilakukan penggeledahan, dijelaskan Slamet, petugas menemukan 2 dus besar berisi ratusan plastik kemasan dengan total 302 ribu pil koplo double LL.

“Selain itu, ditemukan pula 10 dus besar berisi ratusan kaleng dengan total 337 ribu pil koplo double Y,” Slamet menegaskan.

Dalam pengakuannya, pelaku mengaku bisa mendapat omset hingga Rp 1,2 miliar. Dimana satu pil koplo biasa dijual dengan harga Rp 2000.

“Kami juga amankan uang tunai hasi jualan pil koplo senilai Rp 500 ribu dan satu unit HP milik pelaku, ” ungkap Slamet.

Akibat perbuatannya pelaku terjerat pasal Pasal 197 subs Pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

“Pelaku terancam hukuman pidana kurungan penjara maksimal 10 tahun,” pungkas Slamet. (*)

Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 80 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Coba Curi Motor di Pasar Maron, Lansia Diamuk Massa

18 Juni 2025 - 19:33 WIB

Diduga Jadi Korban Penganiayaan, Pemuda Asal Kudus Tewas di Pandaan

18 Juni 2025 - 15:47 WIB

Dua Pelaku Pembacokan di Kos Mayangan Kota Probolinggo Ditangkap, Begini Tampangnya

18 Juni 2025 - 13:23 WIB

Tersangka Pembunuhan Wanita di Pasuruan Ngaku Kenal Korban Sejak 4 Tahun Lalu

17 Juni 2025 - 16:29 WIB

Wanita Ditemukan Tewas Tanpa Busana di Pasuruan, Dua Pria Jadi Tersangka

17 Juni 2025 - 13:45 WIB

Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

16 Juni 2025 - 04:37 WIB

Tersangka Sabu Asal Nguling Diciduk, Polisi Kembangkan hingga Tangkap Pemasok di Probolinggo

15 Juni 2025 - 18:39 WIB

Komplotan Pencuri Motor di Lumajang dan Malang Dibongkar, Ditembak saat Penangkapan

13 Juni 2025 - 20:44 WIB

Kades Ambal-Ambil Pasuruan jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp448 Juta

13 Juni 2025 - 16:16 WIB

Trending di Hukum & Kriminal